Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO M.HH-01.GR.01.06 TH 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PERMENKUMHAM No. m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 berlaku

Pasal 5

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan
b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan menerakan cap atau merekatkan stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(2) Bentuk cap dan stiker visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dapat diberikan untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok dengan jumlah pengunjung paling sedikit 4 (empat) orang.
(2) Untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(3) Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dan keluar secara bersamaan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
c. berdasarkan permohonan penjamin seperti biro perjalanan atau penyelenggara kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
d. kunjungan dilaksanakan hanya untuk kegiatan wisata, konferensi, pameran, seminar yang bersifat nasional, regional, dan internasional, serta pemerintahan; dan
e. tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 264