Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-04.KU.02.02 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT FIDUSIA DAN KEWARGANEGARAAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-04-ku-02-02 Tahun 2011 berlaku

Pasal 6

(1) Dalam waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam, Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kecuali pada hari Jumat atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut : a. 13.03.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan notariat dan pendapatan fidusia; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. 13.03.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan kewarganegaraan. 2. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Bendahara Penerima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyampaikan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat serta laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke kas negara. (2) Penggunaan sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri Keuangan. (3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui. 5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum digunakan untuk membiayai kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan termasuk biaya dan sarana pengelolaan arsip pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Mengubah lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id