Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini yang dimaksud dengan : 1. Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang delanjutnya disebut SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Diklat Jabatan adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasan pengetahuan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga mampu melaksanakan tugasa dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten. 4. Diklat Teknis adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis dibidang tugas yang terkait kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten. 5. Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan fungsional dibidang tugas yang terkait kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara konsisten. 6. Diklat Jarak Jauh adalah proses penyelenggaraan diklat non klasikal yang menekankan kepada belajar mandiri yang terorganisir secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak ruang dan waktu dengan menggunakan modul, media teknologi pembelajaran dan media lain yang relevan. 7. Diklat Kerjasama adalah proses penyelenggaraan diklat untuk meningkatkan kualitas diklat yang melibatkan dan bekerja sama dengan institusi nasional maupun internasional, Perguruan Tinggi Nasional maupun Internasional, praktisi dan akademisi di lingkup nasional maupun internasional. 8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 10. Instansi Pengendali Diklat adalah yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat. 11. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat. 12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional menurut peraturan perundang- undangan. 13. Instansi Pembina Jabatan Teknis adalah instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah satuan organisasi yang bertugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan Diklat adalah sebagai berikut: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdiaan yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Pasal 3

Sasaran Diklat adalah terwujudnya SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memeiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Pasal 4

Jenis Diklat terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan.

Pasal 5

(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat Prajaban Golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I b. Diklat Prajaban Golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II c. Diklat Prajaban Golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Pasal 6

Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai peleyan masyarakat.

Pasal 7

(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. (2) Diklat Dalam Jabatan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Diklat Teknis.

Pasal 8

(1) Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetansi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Kepemimpinan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon IV; b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon III; c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon II; d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Struktural Eselon I;

Pasal 9

(1) Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. (2) Jenis dan jenjang Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. (3) Jenis Diklat Fungsional terdiri atas: a. Diklat Fungsional Keahlian; dan b. Diklat Fungsional Keterampinan. (4) Diklat Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan. (5) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keterampilan yang bersangkutan. (6) Diklat Fungsional Keahlian dan Keterampinaln sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang. (7) Diklat Fungsional berjenjang dan/atau keterampilan kepada pejabat fungsional dalam menduduki jenjang fungsional yang telah ditetapkan. (8) Diklat fungsional tidak berjenjang sebagaiman dimaksud pada ayat (6) dimaksudkan untuk memberikan keahlian dan/atau keterampilan kepada pejabat fungsional dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas.

Pasal 10

(1) Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan komppetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang. (3) Jenis dan Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. (4) Diklat Taknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat Teknis Substantif; dan b. Diklat teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. (5) Diklat Teknis Substanstif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan kompetensi yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok unit yang bersangkutan. (6) Dikalt Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan secara berjenjang dengan memperhatikan jenis-jenis pekerjaan dalam jabatan Aparatur, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. (7) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebgaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memberikan kompetensi yang bersifat umum di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas poko unit yang bersangkutan . (8) Jenis Diklat Teknis Subtantif ditetapkan oleh masing-masing unit yang besangkutan bersama-sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Peserta Diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1) Peserta Diklat Kepemimpinan adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural. (2) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengiukuti Diklat Kepemimpinan Tingkat di bawahnya.

Pasal 13

(1) Peserta Diklat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu. (2) Peserta Diklat Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksaan tugasnya.

Pasal 14

(1) Kurikulum Dilklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. (2) Penyususnan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lainnya. (3) Kurikulum Dikllat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh Instansi teknis yang bersangkutan berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (6) Kurikulum Diklat dengan sistem jarak jauh ditetapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan instansi terkait sesuai materinya. (7) Kurikulum Diklat yang diselenggarakan melalui kerja sama ditetapkan bersama oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan instansi terkait sesuai materinya.

Pasal 15

Metode Diklat disusun sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa.

Pasal 16

Tenaga Kediklatan terdiri atas: a. Widyaiswara; b. pengelola unit program Diklat; dan c. tenaga Diklat lainnya.

Pasal 17

(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta Diklat. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengakapan sarana dan prasarana Diklat.

Pasal 18

(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal. (2) Penyelenggaraan Diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan Diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

Pasal 19

(1) Diklat dengan sistem jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) diselenggarakan pada jenis dan jenjang Diklat. (2) Diklat jarak jauh bsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan layanan kepada SDM kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat mengikuti Diklat secara tatap muka. (3) Diklat jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana ada pelayanan belajar serta sistem penilaian.

Pasal 20

(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan kerja sama dengan: a. Unit Eselon I lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Lembaga Pendidikan Dalam dan Luar Negeri; atau d. Lembaga Swadaya Masyarakat; (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerjasama teknis, sumber daya kediklatan, dan kerjasama lainnya.

Pasal 21

(1) Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditaasi. (2) Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, Diklat Kepemimpinan Tingkat III, dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi. (3) Diklat Kepemimpinan Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 22

Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran BPSDM Hukuim dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 23

(1) Pengawasan dan Pengendalian meliputi kegiatan pengukuran, pemantauan, dan penilaian terhadap unsur-unsur penentu keberhasilan diklat untuk memperoleh data dan informasi hasil kegiatan Diklat. (2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimkasud pada ayat ()1) dilaksanakan terhadap peserta, kinerja pelatih, panitia penyelenggara, kurikulum serta sarana dan prasarana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagimana dimkasud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 24

Hasil kegitan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Diklat wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pertauran Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoensia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA, PATRIALIS AKBAR Daftar Isi