Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan PENGAYOMAN sebagaimana tercantum dalam lampiran.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional yang selanjutnya disebut Bangkumhamnas.

Pasal 4

Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai makna filosofis sebagai berikut:
a. terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air;
b. kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat INDONESIA; dan
c. tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan, dan ketertiban.

Pasal 5

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan pada papan nama kantor, pataka, spanduk, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai, dan emblem serta seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Logo dapat digunakan dalam melaksanakan pekerjaan atau aktifitas yang berkaitan dengan program pembangunan hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 6

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat :
a. tulisan :
PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat INDONESIA di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b. gambar :
1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran;
2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan
3. 2 (dua) garis lurus sejajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. tata warna :
1. warna biru tua sebagai dasar;
2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan.
(2) Makna gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah :
a. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
b. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Negara Demokrasi, Negara Hukum, Negara Perlindungan Hak Asasi Manusia, Negara Kesejahteraan, Negara Berlandaskan Agama dan Moral;
c. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia;
d. 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban;
e. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jatidiri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi; dan
f. warna emas bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.
(3) Bentuk dan ukuran Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan secara resmi mulai 1 Januari 2012 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penyesuaian penggunaan Logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011.

Pasal 8

Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan “PENGAYOMAN” sebagai Lambang Hukum (Tambahan www.djpp.kemenkumham.go.id

Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id