Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 58
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan berakhir.
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Dalam hal orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih sponsor atau beralih jabatan maka pemberian Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan dilakukan melalui pemberian Izin Tinggal Terbatas baru dengan tidak membatalkan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebelumnya.
(2) Pemberian Izin Tinggal Terbatas baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelanjutan dari Izin Tinggal Terbatas sebelumnya.
(3) Perubahan yang terjadi sebagai akibat peralihan sponsor atau peralihan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Pengawasan Orang Asing.
3. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
4. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
f. mengadakan penelitian ilmiah;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara INDONESIA;
h. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
i. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA dan belum kawin;
j. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tingal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
k. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
l. memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau
m. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:
a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
5. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) huruf f diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian.
(2) Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara INDONESIA;
f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA dan belum Kawin;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
6. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Pemberian Izin Masuk Kembali disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal yang bersangkutan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
