Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rumah Detensi Imigrasi yang selanjutnya disebut Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi.
2. Deteni adalah orang asing penghuni Rudenim atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
3. Pemulangan adalah tindakan mengembalikan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA ke negara asal atau ke negara ketiga.
4. Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Rudenim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Rudenim Pusat yang berkedudukan di Tanjung Pinang.
(2) Rudenim Pusat berada di bawah Direktur Jenderal Imigrasi.
(3) Rudenim Pusat secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau.
(4) Rudenim Pusat dipimpin seorang Kepala.
Pasal 3
Rudenim Pusat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan
tindakan keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Rudenim Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian;
b. pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan;
c. pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga; dan
d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha.
Pasal 5
Eselonisasi Rudenim Pusat terdiri dari:
a. Kepala Rudenim Pusat merupakan jabatan struktural eselon II b;
b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b; dan
c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV b.
Pasal 6
Rudenim Pusat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Registrasi dan Perawatan; dan
c. Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Rudenim Pusat.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 10
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan.
Pasal 11
Bidang Registrasi dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, administrasi, perawatan, kesehatan deteni, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Registrasi dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pra penempatan, pencatatan, registrasi, identifikasi dan verifikasi identitas deteni;
b. penyimpanan surat-surat, dokumen, dan barang milik deteni;
c. pengamanan benda-benda milik deteni yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan surat pemberitahuan pendetensian;
e. pelaksanaan pengusulan penangkalan;
f. pelaksanaan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni;
g. pelaksanaan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olahraga, kunjungan tenaga medis dan rohaniwan serta kegiatan ibadah untuk deteni; dan
h. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 13
Bidang Registrasi dan Perawatan terdiri atas:
a. Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan;
b. Seksi Perawatan; dan
c. Seksi Kesehatan.
Pasal 14
(1) Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pra penempatan, pencatatan, identifikasi dan verifikasi identitas berupa dokumen dan data-data deteni, penyimpanan barang-barang milik deteni, pembuatan surat pemberitahuan pendetensian, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni.
(3) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olah raga, kunjungan tenaga medis, rohaniwan, serta kegiatan ibadah untuk deteni.
Pasal 15
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar rudenim, dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengaturan penempatan, dan pemindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim;
b. pelaksanaan dan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan; dan
c. pelaksanaan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Pasal 17
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Penempatan;
b. Seksi Keamanan; dan
c. Seksi Pemulangan dan Deportasi.
Pasal 18
(1) Seksi Penempatan mempunyai tugas melakukan pengaturan penempatan dan perpindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim.
(2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan.
(3) Seksi Pemulangan dan Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pemulangan dan deportasi.
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional pada Rudenim mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Rudenim.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rudenim bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rudenim.
Pasal 24
Bimbingan teknis pendetensian pada Rudenim Pusat secara teknis operasional dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 25
(1) Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan satuan organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang.
(2) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 26
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah Rudenim Pusat di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 (satu) Rudenim Pusat.
(2) Nama dan wilayah kerja Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Susunan Organisasi Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi pada nomor urut 3 Rudenim Batam dihapus.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
