Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-26-kp-10-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN HAK PENSIUN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PERMENKUMHAM No. m-hh-26-kp-10-09 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Administrasi Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA