Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 03 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 2. Pengawasan Tidak Langsung adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan Proper. 3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi: a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.

Pasal 3

Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdapat dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Pasal 4

(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat: a. ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang: 1. pengendalian pencemaran lingkungan hidup; 2. pengendalian kerusakan lingkungan hidup; 3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan b. kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 5

(1) Terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan evaluasi pada aspek: a. pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan; b. pengendalian pencemaran air; c. pengendalian pencemaran udara; d. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. pengendalian kerusakan lingkungan hidup. (2) Evaluasi pada aspek pengendalian kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan.

Pasal 6

(1) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemenuhan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa terdapat: a. temuan yang signifikan pada saat dilakukan pengawasan; dan b. konflik dengan masyarakat pada saat dan setelah dilakukannya pengawasan. (3) Evaluasi kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan: a. penerapan sistem manajemen lingkungan; b. pencapaian di bidang efisiensi energi; c. pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun; e. pengurangan pencemar udara dan emisi gas rumah kaca; f. pencapaian dibidang efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; g. perlindungan keanekaragaman hayati; dan h. pemberdayaan masyarakat.

Pasal 7

(1) Tahapan pelaksanaan Proper meliputi: a. persiapan; b. pengawasan; c. penilaian; dan d. tindak lanjut. (2) Tahapan pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan.

Pasal 8

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pemilihan dan penetapan usaha dan/atau kegiatan peserta Proper; b. penguatan kapasitas bagi tim inspeksi Proper; dan/atau c. sosialisasi kegiatan Proper. (2) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dan ditetapkan dari usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum,tidak dipilih dan tidak ditetapkan sebagai peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui inspeksi lapangan menggunakan panduan inspeksi lapangan Proper yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memeriksa laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun dalam berita acara pengawasan.

Pasal 10

Tata cara persiapan dan pengawasan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) disampaikan oleh usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria: a. telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut; b. telah mencapai tingkat kinerja yang melebihi ketaatan pada tahun sebelumnya; dan/atau c. ditetapkan sebagai peserta pengawasan tidak langsung. (2)Laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), dilakukan penilaian ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penetapan status sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. penetapan status akhir ketaatan. (3) Hasil penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berupa pernyataan tertulis mengenai status ketaatan. (4) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. taat; atau b. tidak taat. (5) Status ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemeringkatan. (6) Peringkat ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari: a. biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan; b. merah untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan PerundangUndangan; dan c. hitam untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Pasal 13

(1) Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang yang dalam memperoleh peringkat biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a tidak ditemukan temuan yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dokumen kepada Menteri untuk dievaluasi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup; dan b. pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan evaluasi untuk memperoleh kandidat peserta penilaian kinerja yang melebihi ketaatan. (5) Terhadap kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan melaluievaluasi dokumen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penetapan: a. peringkat hijau untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan system manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik; b. kandidat peringkat emas untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. (7) Usaha dan/atau kegiatan dapat ditetapkan sebagai kandidat peringkat emas apabila: a. telah memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut- turut; dan b. dipilih sebagai kandidat peringkat emas pada penilaian tahun berjalan.

Pasal 14

(1) Tata cara penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemeringkatan penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dilakukan sesuai kriteria tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeringkatan Penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan Proper, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan dalam pelaksanaan Proper kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Sebagian kewenangan dalam pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. persiapan, terdiri atas: 1. pemilihan usaha dan/atau kegiatan; 2. penguatan kapasitas bagi tim inspeksi proper; dan/atau 3. sosialisasi kegiatan proper kepada penanggungjawabusaha dan/atau kegiatan yang akan dinilai; b. pengawasan langsung; c. penilaian ketaatan, terdiri atas: 1. penilaian ketaatan yang meliputi: a. penetapan status sementara; dan b. sanggahan dan klarifikasi; 2. penilaian kinerja yang melebihi ketaatan melalui penyampaian usulan kandidat peringkat hijau; (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan delegasi sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalammelaksanakankewenangannya,gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim pelaksana Proper provinsi.

Pasal 16

(1) Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat Proper berdasarkan: a. hasil penilaian peringkat ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan b. hasil penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7),paling sedikit satu kali dalam satu tahun. (2) Menteri memberikan penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berupa: a. trofi emas dan sertifikat untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat emas; b. trofi hijau dan sertifikat untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat hijau; dan c. sertifikat penghargaan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh peringkat biru.

Pasal 17

Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan sebagai: a. peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian Proper yang sama, Menteri mengenakan sanksi administrasi; b. peringkat hitam, Menteri melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perubahan. (3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim teknis Proper.

Pasal 19

(1) Dalam rangka melaksanakan Proper, Menteri membentuk: a. dewan pertimbangan Proper; dan b. tim teknis Proper. (2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan mandiri; b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor; c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya; dan d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya. (3) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas unsur: a. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan b. unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 20

(1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a bertugas untuk: a. memberikan masukan terhadap status penaatan atau peringkat sementara Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; b. melakukan kajian ulang terhadap hasil evaluasi sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri. (2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b bertugas untuk: a. melaksanakanpersiapanpelaksanaanPropersebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. MENETAPKAN status sementara ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; c. menindaklanjuti hasil kajian ulang oleh dewan pertimbangan proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri (3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh sekretariat Proper.

Pasal 21

Susunan keanggotaan dan pelaksanaan tugas dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri

Pasal 22

Pelaksanaan Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 786) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN asas.pdf