Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PROGRAM MENUJU INDONESIA HIJAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Menuju INDONESIA Hijau yang selanjutnya disebut Program MIH adalah program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.
2. Tutupan vegetasi adalah tutupan lahan yang berupa hutan primer, hutan sekunder, perkebunan, kebun campuran, dan semak-belukar.
3. Kawasan berfungsi lindung adalah kawasan yang secara fisik memiliki fungsi perlindungan tatanan lingkungan hidup, seperti kawasan tangkapan air, kawasan resapan air, lahan dengan kemiringan lebih besar dari 40% (empatpuluh persen), sekitar mata air, lahan gambut, sekitar danau/waduk, sempadan sungai, dan sempadan pantai.
Pasal 2
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka:
a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana; dan
c. meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim.
Pasal 3
(1) Program MIH dilaksanakan oleh:
a. Menteri, dengan peserta:
1. pemerintah provinsi; dan
2. pemerintah kabupaten yang mampu mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan berfungsi lindung.
b. gubernur, dengan peserta:
1. pemerintah kabupaten; dan
2. pemerintah kota terkait dengan ekosistem lintas kabupaten.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan program MIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
Program Menuju INDONESIA Hijau dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten;
b. pemantauan perubahan tutupan vegetasi;
c. penilaian kinerja pemerintah daerah;
d. penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah daerah; dan
e. pemberian penghargaan.
Pasal 5
(1) Penyusunan profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit memuat data dan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan:
a. konservasi kawasan berfungsi lindung;
b. pengendalian kerusakan tutupan vegetasi; dan
c. mitigasi perubahan iklim melalui tutupan vegetasi.
(2) Profil pengelolaan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh:
a. gubernur, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi provinsi;
atau
b. bupati, untuk profil pengelolaan tutupan vegetasi kabupaten.
Pasal 6
(1) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui interpretasi citra satelit dan verifikasi lapangan.
(2) Pemantauan perubahan tutupan vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap:
a. pemerintah provinsi; dan
b. pemerintah kabupaten.
(2) Penilaian kinerja untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aspek:
a. fisik; dan
b. manajemen.
(3) Penilaian kinerja untuk pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. fisik;
b. manajemen;
c. peranserta masyarakat; dan
d. kegiatan plus.
Pasal 8
(1) Penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh:
a. tim verifikasi;
b. tim pengarah; dan
c. dewan pertimbangan penilaian.
(2) Kegiatan penilaian kinerja meliputi:
a. verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim verifikasi;
b. evaluasi pelaksanaan program yang dilakukan oleh Tim Pengarah;
dan
c. penilaian usulan calon penerima penghargaan raksaniyata oleh dewan pertimbangan penilaian.
(3) Pelaksana penilaian kinerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan
b. gubernur, untuk program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, evaluasi pelaksanaan program, dan usulan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan penerima penghargaan raksaniyata oleh:
a. Menteri untuk Program MIH sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
(1) huruf a; atau
b. gubernur untuk Program MIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri atau gubernur memberikan penghargaan raksaniyata kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Pelaksanaan Program MIH dari Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 dijabarkan lebih rinci dalam pedoman umum Program MIH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Untuk mencapai tujuan program MIH, Menteri atau gubernur memberikan:
a. konsultasi;
b. bantuan teknis; dan/atau
c. pelatihan.
Pasal 12
Dana pelaksanaan program MIH dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh Menteri; atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk program MIH yang dilaksanakan oleh gubernur.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2006 tentang Program Menuju INDONESIA Hijau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
