Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 16
(1) Penilaian non fisiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode pelaksanaan ProgramAdipura.
(2) Penilaian non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar isian non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantau melakukan penilaian sesuai dengan indikator dan skala nilai non fisik Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pemantauanfisikterhadap pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemantauan I;
b. pemantauan II; dan/atau
c. pemantauan verifikasi.
(2) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) periode pelaksanaan Program Adipura.
(3) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilakukan apabila dianggap perlu.
(4) Pemantauan fisik terhadap pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan 1 (satu) kali pada saat musim kemarau.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Lokasi pemantauan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. permukiman, meliputi:
1. permukiman menengah,sederhana; dan
2. permukiman pasang surut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitas kota, meliputi:
1. jalan arteri dankolektor;
2. pasar;
3. pertokoan;
4. perkantoran,
5. sekolah;
6. rumah sakit/puskesmas;
7. hutan kota; dan
8. taman kota;
c. fasilitas transportasi, meliputi:
1. terminal;
2. stasiun kereta api; dan
3. pelabuhanlaut/sungai dan udara;
4. bandara (Bandar udara)
d. perairan terbuka, meliputi:
1. sungai, danau, situ, dan/ataukanal;
2. saluran terbuka antara lain primer, sekunder, dan tersier;
e. fasilitas kebersihan, meliputi:
1. TPA;
2. Bank sampah; dan
3. fasilitaspengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lain TPST dan TPS 3R;
f. pantai wisata;
g. evaluasi kualitas udara kota meliputi jalan arteri atau jalan kolektor kota (bukan jalan nasional);
h. pengendalian pencemaran air:
1. perairan terbuka dan/atau sumber air permukaan; dan
2. sarana pengelolaan limbah terpusat atau komunal baik untuk industry dan/atau kegiatan usaha skala kecil, dan/atau domestik.
(2) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman menengah dan sederhana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jalan arteri dan kolektor;
c. pasar;
d. perkantoran;
e. pertokoan;
f. sekolah;
g. rumah sakit/puskesmas;
h. hutan kota;
i. taman kota;
j. perairan terbuka/sumber air permukaan;
k. TPA;
l. Bank Sampah
m. Fasilitas pengolahan sampah (reduce, reuse, and recycle), antara lainTPST danTPS 3R.
(3) Lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib dinilai, terdiri atas:
a. permukiman pasang surut;
b. terminal bus/angkot;
c. perairan terbuka/saluran terbuka;
d. pelabuhan laut/sungai;
e. bandar udara;
f. stasiun kereta api; dan
g. pantai wisata.
(4) Kabupaten/kota yang tidak memiliki lokasi yang wajib dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nilai 30 (tiga puluh).
4. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Berdasarkan laporan hasil pemantauan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi MENETAPKAN kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan II.
(2) Penetapan pemantauan II kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila nilai fisik hasil pemantauan I telah lengkap dan divalidasi oleh Tim Teknis serta masuk dalam skala nilai baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam hal nilai pemantauan II berbeda secara signifikan dengan pemantauan I, dapat dilakukan validasi nilai dengan verifikasi lapangan dan/atau validasi melalui foto.
(2) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau tim independent yang ditunjuk olehDeputi.
(3) Tim pemantau dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas dari Deputi.
(4) Tim pemantau yang melaksanakan verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Tim Teknis yang dituangkan dalam berita acara.
(5) Pemantauan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemantauan Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Penilaian Adipura kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 didasarkan pada kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura:
a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. tidak diperbolehkanmemberi, meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraanProgram Adipura;
d. tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijautidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. tidakmenginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun;dan
f. dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau diharuskan berperilaku santun.
8. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah, sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
