Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 11 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang CPNS dan PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. 5. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 6. Jenis Jabatan Fungsional Umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Umum bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dan PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV di setiap unit kerja.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Berdasarkan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Daftar Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penggunaan Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Penggunaan jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 4

(1) Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum ke jabatan struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar formasi Jabatan Fungsional Umum. (2) Formasi Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk: a. pengadaan CPNS; dan b. perpindahan PNS.

Pasal 7

(1) Setiap CPNS diangkat dalam jabatan fungsional umum. (2) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahkan ke Jabatan Fungsional Umum lainnya sebelum diangkat menjadi PNS.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id