Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN EMISI KEGIATAN INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI

PERMENLH No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Emisi adalah gas NOx, CO, SO2, dan/atau partikulat yang dihasilkan dari kegiatan industri minyak dan gas bumi yang masuk dan dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai unsur pencemar. 2. Pembakaran dalam adalah pembakaran yang menghasilkan panas sebagai penggerak langsung mesin/peralatan. 3. Pembakaran luar adalah pembakaran yang menghasilkan panas untuk memanaskan cairan (internal) yang bekerja, seperti air atau uap, melalui dinding. 4. Suar bakar (Flaring) adalah pembakaran secara menerus maupun tidak dari gas-gas yang dihasilkan oleh kegiatan operasi minyak dan gas pada cerobong tetap (stationary stack) baik vertikal maupun horizontal. 5. Oksidasi thermal adalah unit proses pengolahan polutan gas yang mengandung gas kecut secara oksidasi panas atau insinerasi. 6. Unit penangkap sulfur (yang dilengkapi dengan thermal oxidizer (oksidasi termal) atau Insinerator) adalah unit proses pengolahan yang menyisihkan atau yang menangkap dan mengkonversi polutan gas yang mengandung sulfur menjadi produk dalam fasa liquid atau solid, sementara tail gas (gas ikutan) yang dihasilkan diolah melalui thermal oxidizer (oksidasi termal) atau Insinerator. 7. Fugitive adalah emisi dari kebocoran peralatan meliputi kebocoran katup, flensa (flange), pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, jalur perpipaan terbuka (open ended lines), penghubung pipa (connectors), serta kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen- komponennya. 8. Tangki timbun adalah tangki tempat menimbun minyak sebelum minyak itu disalurkan atau dipindahkan ke tempat lain. 9. Kegiatan pemuatan (loading) dan bongkar muat (unloading) adalah pemindahan bahan bakar dari tangki timbun ke alat angkut atau sebaliknya. 10. Unit proses dehidrasi adalah sistem pelepasan hidrokarbon dan uap air yang diemisikan ke atmosfir yang berasal dari sistem pengeringan cairan yang memisahkan air dari gas atau gas alam cair. 11. Regenator katalis unit perengkahan katalitik alir (fluid catalytic cracking unit) adalah proses konversi yang dipakai di kilang minyak untuk mengubah fraksi hidrokarbon dari minyak mentah dengan berat molekul dan titik didih tinggi menjadi bahan bakar dengan nilai produk yang lebih tinggi. 12. Unit pentawaran gas kecut CO2 (CO2 removal unit) adalah unit proses yang memisahkan CO2 dari aliran gas kecut dengan mengontakkan gas tersebut dengan liquid (umumnya berupa amine). 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan standardisasi metodologi perhitungan beban emisi sebagai dasar laporan pemantauan untuk dijadikan data dasar total beban emisi dari industri migas kepada Menteri.

Pasal 3

Penghitungan beban emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada sumber emisi: a. unit pembakaran dalam dan unit pembakaran luar; b. unit suar bakar; c. unit oksidasi termal (thermal oxidizer) dan insenerator gas kecut; d. unit penangkapan sulfur yang dilengkapi dengan thermal oxidizer atau insinerator; e. emisi fugitif dari kebocoran peralatan meliputi kebocoran katup, flensa (flange), pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, jalur perpipaan terbuka (open ended lines), penghubung pipa (connectors), serta kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen- komponennya; f. tangki timbun; g. proses bongkar muat cairan hidrokarbon; h. regenator katalis unit perengkahan katalitik alir (residual fluid catalitic cracking/RFCC); i. dehidrasi glikol; dan j. unit pentawaran gas kecut CO2 (unit CO2 Removal).

Pasal 4

Penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan metode sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal penghitungan tidak menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan metode lain kepada Menteri. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.

Pasal 6

(1) Hasil penghitungan beban emisi dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN