Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 2. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 4. Pegawai lainnya adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 2

(1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya. (2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.

Pasal 3

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja setiap jenjang jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan pegawai lainnya, ditentukan kelas jabatan yang didasarkan atas: a. pengelompokkan jenjang jabatan dan pekerjaan; dan b. hasil penilaian bobot suatu pekerjaan.

Pasal 4

Berdasarkan validasi nilai pada setiap jenjang jabatan dan pekerjaan menghasilkan kelas jabatan dari kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 17 (tujuh belas).

Pasal 5

Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural sesuai Kelas Jabatan dalam Jabatan Struktural sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Tertentu sesuai Kelas Jabatan dalam Jabatan Fungsional tertentu sebagaimana tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id