Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH

PERMENLH No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru. 2. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. 3. Extended Producer Responsibility yang selanjutnya disingkat EPR adalah strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi sehingga biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 5. Menteri terkait lainnya adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lain yang terkait dengan pengelolaan sampah.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah. (2) Kegiatan 3R melalui bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan bank sampah; b. mekanisme kerja bank sampah; c. pelaksanaan bank sampah; dan d. Pelaksana bank sampah.

Pasal 4

(1) Persyaratan bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi persyaratan: a. konstruksi bangunan; dan b. sistem manajemen bank sampah. (2) Ketentuan lebih rinci mengenai persyaratan bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Mekanisme kerja bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemilahan sampah; b. penyerahan sampah ke bank sampah; c. penimbangan sampah; d. pencatatan; e. hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan f. bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. penetapan jam kerja; b. penarikan tabungan; c. peminjaman uang; d. buku tabungan; e. jasa penjemputan sampah; f. jenis tabungan; g. jenis sampah; h. penetapan harga; i. kondisi sampah; j. berat minimum; k. wadah sampah; l. sistem bagi hasil; dan m. pemberian upah karyawan. (2) Tata cara pelaksanaan bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kegiatan 3R melalui bank sampah dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. menteri terkait lainnya; c. gubernur; d. bupati/walikota; dan/atau e. masyarakat. (2) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh Menteri dan menteri terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. pembinaan teknis; b. pembangunan bank sampah percontohan; c. pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah di daerah; dan e. pengembangan kerjasama internasional dalam pelaksanaan bank sampah. (3) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi: a. memperbanyak bank sampah; b. pendampingan dan bantuan teknis; c. pelatihan; d. monitoring dan evaluasi bank sampah; dan e. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R. (4) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah; c. penyerahan ke bank sampah; dan d. memperbanyak bank sampah. (5) Pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Kelembagaan pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah dapat berbentuk: a. koperasi; atau b. yayasan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN