Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 15 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. dasar hukum Peraturan Daerah; b. dasar pertimbangan perlunya Peraturan Daerah; dan c. materi muatan Peraturan Daerah.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN