Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PANDUAN VALUASI EKONOMI EKOSISTEM HUTAN
Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang tata cara valuasi ekonomi ekosistem hutan, sehingga pelindung dan pengelola ekosistem hutan dapat memperoleh nilai penting fungsi ekosistem hutan.
Pasal 2
Ruang lingkup panduan valuasi ekonomi ekosistem hutan terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. ekosistem hutan;
c. metode valuasi ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH);
d. tahapan valuasi ekonomi ekosistem hutan;
e. kerangka dan prosedur valuasi ekonomi ekosistem hutan; dan
f. contoh perhitungan.
Pasal 3
Panduan valuasi ekonomi ekosistem hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Humas,
