Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Ditetapkan: 2017-02-09
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
www.peraturan.go.id
2017, No.337 -4-
2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut dan/atau pada rawa.
4. Bangunan Air adalah bangunan yang berfungsi untuk
mengendalikan laju aliran air.
5. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
6. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air
berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang
telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan
permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut
di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
7. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
8. Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai
dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah
pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol
pengawasan.
9. Titik Pengamatan adalah lokasi pemantauan yang
dilakukan pada saat survei karakteristik Ekosistem
Gambut termasuk pemantauan tinggi muka air melalui
metode sistematik grid yang tersusun dari transek
membujur dan melintang.
10. Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang
ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air
tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan
Ekosistem Gambut.
11. Rencana Kerja Usaha yang selanjutnya disingkat RKU
adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain
memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha,
www.peraturan.go.id
2017, No.337
-5-
aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan
sosial ekonomi masyarakat setempat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
14. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah
pemegang izin usaha, Kepala Kesatuan Pengelolaan
Hutan atau kelompok masyarakat.
Pasal 2
(1) Pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut
ditentukan pada titik kontrol pengawasan yang disebut
titik penaatan.
(2) Penetapan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam menetapkan titik penaatan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
a. titik pengamatan karakteristik pada Ekosistem
Gambut dalam wilayah daerah provinsi dan
kabupaten/kota; dan/atau
b. titik pemantauan muka air tanah areal usaha
dan/atau kegiatan.
(4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pada paling sedikit 15% (lima
belas perseratus) dari seluruh jumlah petak tanaman
pokok atau blok produksi dan berada di tengah (centroid)
petak tanaman pokok atau blok produksi.
(5) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dasar dalam penyesuaian
perizinan selanjutnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.337 -6-
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengukuran muka air tanah dilakukan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar izin usaha dilakukan oleh Kepala
Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok
masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan Ekosistem
Gambut dilakukan untuk mengetahui kerusakan
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dan fungsi
lindung.
(2) Titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan titik pemantauan muka air tanah.
(3) Titik penaatan Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari:
a. titik pengamatan pelaksanaan survei karakteristik
Ekosistem Gambut; dan
b. titik pemantauan kegiatan yang telah dilakukan
pada areal usaha dan/atau kegiatan.
(4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dipergunakan sepanjang berada dalam
radius 50 (lima puluh) meter terhitung dari titik tengah
(centroid) petak tanaman pokok atau blok produksi.
(5) Penyebaran titik penaatan muka air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memperhatikan karakteristik
lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal, dan/atau
bangunan air.
(6) Zona pengelolaan air ditentukan dari pengelompokan
ketinggian permukaan air dengan rentang perbedaan 1
(satu) meter berdasarkan topografi.
Pasal 5
(1) Pada titik penaatan dilakukan pengukuran:
a. lokasi, koordinat, dan elevasi titik penaatan;
b. ketinggian muka air;
www.peraturan.go.id
2017, No.337
-7-
c. data curah hujan;
d. jam dan tanggal pengukuran; dan
e. laju subsidensi Gambut.
(2) Pengukuran muka air tanah dilakukan dengan cara:
a. manual; dan/atau
b. otomatis.
(3) Pengukuran muka air tanah dengan cara manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat
menggunakan batang pengukur.
(4) Pengukuran muka air tanah dengan cara otomatis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
menggunakan data logger.
Pasal 6
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
selain tinggi muka air tanah diperoleh dari pengamatan
pada titik penaatan.
(2) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan:
a. pengukuran dengan cara manual paling sedikit 1
(satu) kali dalam 2 (dua) minggu; dan
b. pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1
(satu) kali dalam sehari.
(3) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu)
data logger untuk mewakili setiap zona pengelolaan air.
Pasal 7
(1) Pada titik penaatan dilengkapi dengan alat pengukur
curah hujan.
(2) 1 (satu) alat pengukur curah hujan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipasang untuk mewakili 20 (dua
puluh) titik penaatan sekitarnya.
(3) Penyebaran alat pengukur curah hujan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan zona
pengelolaan air.
www.peraturan.go.id
2017, No.337 -8-
(4) Pengamatan curah hujan dilakukan setiap hari.
Pasal 8
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
hasil pengukuran muka air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan pengamatan curah
hujan dalam Pasal 7 ayat (4), dilaporkan kepada Direktur
Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak bulan
Januari pada tahun berjalan dalam bentuk softcopy dan
hardcopy.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga wajib dilengkapi dengan informasi mengenai:
a. tutupan lahan, penggunaan lahan dan kondisinya;
b. keberadaan flora dan fauna yang di lindungi;
c. kondisi drainase alami dan buatan;
d. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan
Gambut;
e. kualitas air;
f. kondisi lingkungan; dan
g. kondisi sifat fisik lainnya.
(3) Dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat
meminta laporan kurang dari 3 (tiga) bulan.
Pasal 9
(1) Terhadap data pengukuran muka air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan
verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. telaahan terhadap data yang disampaikan; dan/atau
b. pengecekan lapangan.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilakukan oleh Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup atau Pejabat yang ditunjuk.
www.peraturan.go.id
2017, No.337
-9-
Pasal 10
Hasil analisis terhadap pengukuran muka air tanah di titik
penaatan digunakan sebagai dasar untuk:
a. menerbitkan perintah untuk melaksanakan pemulihan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. melakukan pengawasan; dan/atau
c. melakukan evaluasi terhadap fungsi Ekosistem Gambut.
Pasal 11
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada
titik penaatan dibebankan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada
titik penaatan di luar areal izin usaha dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan revisi RKU, Dokumen Rencana Usaha,
Dokumen Rencana Pengelolaan atau sejenisnya untuk
disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan
sebagai akibat adanya Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.337 -10-
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2017
....... Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2017
6 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
