Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut

PERMENLH No. 15 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-02-09

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. www.peraturan.go.id 2017, No.337 -4- 2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa. 4. Bangunan Air adalah bangunan yang berfungsi untuk mengendalikan laju aliran air. 5. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan. 6. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar. 7. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 8. Titik Penaatan adalah satu atau lebih lokasi sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut sebagai titik kontrol pengawasan. 9. Titik Pengamatan adalah lokasi pemantauan yang dilakukan pada saat survei karakteristik Ekosistem Gambut termasuk pemantauan tinggi muka air melalui metode sistematik grid yang tersusun dari transek membujur dan melintang. 10. Titik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan Ekosistem Gambut. 11. Rencana Kerja Usaha yang selanjutnya disingkat RKU adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, www.peraturan.go.id 2017, No.337 -5- aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. 14. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah pemegang izin usaha, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan atau kelompok masyarakat.

Pasal 2

(1) Pengukuran muka air tanah pada Ekosistem Gambut ditentukan pada titik kontrol pengawasan yang disebut titik penaatan. (2) Penetapan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam menetapkan titik penaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. titik pengamatan karakteristik pada Ekosistem Gambut dalam wilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau b. titik pemantauan muka air tanah areal usaha dan/atau kegiatan. (4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari seluruh jumlah petak tanaman pokok atau blok produksi dan berada di tengah (centroid) petak tanaman pokok atau blok produksi. (5) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam penyesuaian perizinan selanjutnya. www.peraturan.go.id 2017, No.337 -6-

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengukuran muka air tanah dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar izin usaha dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 4

(1) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan Ekosistem Gambut dilakukan untuk mengetahui kerusakan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dan fungsi lindung. (2) Titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan titik pemantauan muka air tanah. (3) Titik penaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari: a. titik pengamatan pelaksanaan survei karakteristik Ekosistem Gambut; dan b. titik pemantauan kegiatan yang telah dilakukan pada areal usaha dan/atau kegiatan. (4) Titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sepanjang berada dalam radius 50 (lima puluh) meter terhitung dari titik tengah (centroid) petak tanaman pokok atau blok produksi. (5) Penyebaran titik penaatan muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal, dan/atau bangunan air. (6) Zona pengelolaan air ditentukan dari pengelompokan ketinggian permukaan air dengan rentang perbedaan 1 (satu) meter berdasarkan topografi.

Pasal 5

(1) Pada titik penaatan dilakukan pengukuran: a. lokasi, koordinat, dan elevasi titik penaatan; b. ketinggian muka air; www.peraturan.go.id 2017, No.337 -7- c. data curah hujan; d. jam dan tanggal pengukuran; dan e. laju subsidensi Gambut. (2) Pengukuran muka air tanah dilakukan dengan cara: a. manual; dan/atau b. otomatis. (3) Pengukuran muka air tanah dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat menggunakan batang pengukur. (4) Pengukuran muka air tanah dengan cara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat menggunakan data logger.

Pasal 6

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) selain tinggi muka air tanah diperoleh dari pengamatan pada titik penaatan. (2) Pengukuran muka air tanah di titik penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. pengukuran dengan cara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu; dan b. pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari. (3) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) data logger untuk mewakili setiap zona pengelolaan air.

Pasal 7

(1) Pada titik penaatan dilengkapi dengan alat pengukur curah hujan. (2) 1 (satu) alat pengukur curah hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang untuk mewakili 20 (dua puluh) titik penaatan sekitarnya. (3) Penyebaran alat pengukur curah hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan zona pengelolaan air. www.peraturan.go.id 2017, No.337 -8- (4) Pengamatan curah hujan dilakukan setiap hari.

Pasal 8

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), hasil pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan pengamatan curah hujan dalam Pasal 7 ayat (4), dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak bulan Januari pada tahun berjalan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib dilengkapi dengan informasi mengenai: a. tutupan lahan, penggunaan lahan dan kondisinya; b. keberadaan flora dan fauna yang di lindungi; c. kondisi drainase alami dan buatan; d. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut; e. kualitas air; f. kondisi lingkungan; dan g. kondisi sifat fisik lainnya. (3) Dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat meminta laporan kurang dari 3 (tiga) bulan.

Pasal 9

(1) Terhadap data pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. telaahan terhadap data yang disampaikan; dan/atau b. pengecekan lapangan. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau Pejabat yang ditunjuk. www.peraturan.go.id 2017, No.337 -9-

Pasal 10

Hasil analisis terhadap pengukuran muka air tanah di titik penaatan digunakan sebagai dasar untuk: a. menerbitkan perintah untuk melaksanakan pemulihan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. melakukan pengawasan; dan/atau c. melakukan evaluasi terhadap fungsi Ekosistem Gambut.

Pasal 11

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada titik penaatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan pengukuran muka air tanah pada titik penaatan di luar areal izin usaha dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 13

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan revisi RKU, Dokumen Rencana Usaha, Dokumen Rencana Pengelolaan atau sejenisnya untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagai akibat adanya Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2017, No.337 -10-

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 ....... Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 6 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id