Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PERMENLH No. 16 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pasal 2

Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. hak dan kewajiban; b. perizinan; c. penanganan sampah; d. pembiayaan dan kompensasi; e. peran masyarakat; f. larangan; g. pengawasan; dan h. sanksi administratif.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN