Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN

PERMENLH No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan: a. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan b. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses izin lingkungan.

Pasal 2

Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar: a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap; b. kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat; c. penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan d. koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak-pihak yang terkait.

Pasal 3

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat: a. pendahuluan; b. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses izin lingkungan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN