Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Ditetapkan: 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya
disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan
wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
4
2. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang
mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik
dan sehat secara berkelanjutan.
3. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang
digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat
pelayanan.
4. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis
pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai dengan indikator
dan nilai yang ditetapkan.
5. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah provinsi.
6. Instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota
adalah
instansi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan
hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
a. pelayanan informasi status mutu air;
b. pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
c. pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang
dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan
status mutu airnya;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3) Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota
yang dipantau kualitas udara ambiennya dan diinformasikan mutu udara
ambiennya;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. indikator
SPM
yang
menunjukkan
prosentase
jumlah
pengaduan
masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
5
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
Pasal 3
(1) Pemerintah
kabupaten/kota
menyelenggarakan
pelayanan
di
bidang
lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri
atas:
a. pelayanan pencegahan pencemaran air;
b. pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak;
c. pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk
produksi biomassa; dan
d. pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau
kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan
pencemaran air;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3) Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau
kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif
dan teknis pencegahan pencemaran udara;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4) Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi
biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau
tanah untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan
status kerusakannya;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(5) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. indikator
SPM
yang
menunjukkan
prosentase
jumlah
pengaduan
masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan
c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang
lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
6
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi
lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di
bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan
penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 secara bertahap.
(2) Instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota
menyusun
perencanaan
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian
kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan:
a. laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri; dan
b. ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil
pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2) Berdasarkan
laporan
instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
7
Pasal 9
Instansi
lingkungan
hidup
provinsi
dan
instansi
lingkungan
hidup
kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri
melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk
petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan
pencapaian SPM bidang lingkungan hidup;
b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur
melakukan:
a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
oleh kabupaten/kota; dan
b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk
bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan
pencapaian SPM bidang lingkungan hidup;
b. perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup;
8
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian
insentif dan disinsentif.
(4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan
pencapaian SPM bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Negara Lingkungan Hidup.
(3) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan
pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang
dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
9
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 28 November 2008
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi V MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Ilyas Asaad
