Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012
Ditetapkan: 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk
membantu
mendanai
kegiatan
pemantauan
kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran
lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup,
dan dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan
4
mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat.
3. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
yang
selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah adalah instansi
yang bertanggung jawab dalam urusan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
DAK Bidang LH bertujuan meningkatkan penyelenggaraan,
tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam:
a. melaksanakan
standar
pelayanan
minimal
bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan
b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Pasal 3
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana
dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup di kabupaten/kota.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kegiatan DAK Bidang LH;
b. anggaran DAK Bidang LH;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan.
Pasal 5
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi peningkatan:
a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
b. kemandirian
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
melakukan
upaya
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup;
c. dukungan kepada bupati/walikota dalam:
1. menetapkan
kelas
air
pada
sungai
prioritas
di
wilayahnya;
2. menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan
tanah;
5
3. menetapkan kebijakan pengurangan volume sampah;
4. menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi
sebagai paru-paru kota;
5. pemulihan fungsi sungai dan danau;
6. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan
7. menunjang program unggulan antara lain:
a) Adiwiyata;
b) Adipura;
c) Bank Sampah;
d) Menuju Indonesia Hijau;
e) Langit Biru.
Pasal 6
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi:
a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan
pengawasan kualitas lingkungan hidup;
b. pengadaan
sarana
dan
prasarana
pengendalian
pencemaran lingkungan hidup;
c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka
adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
d. pengadaan sarana dan prasarana perlindungan fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengadaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan secara terbatas dan bersyarat.
(3) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. pencapaian indikator kinerja utama Kementerian
Lingkungan Hidup;
b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang
dihadapi;
c. kondisi lingkungan hidup setempat;
d. keberlanjutan dan kesinambungan kegiatan;
e. kesesuaian dengan perencanaan daerah;
f. jumlah alokasi anggaran; dan
g. ketersediaan sumber daya manusia.
Pasal 7
(1) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan
pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi
pengadaan:
a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas
air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber
tidak bergerak, udara ambient, dan tanah;
b. peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi,
dan tanah; dan
c. kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan
dan pengawasan lingkungan.
6
(2) Pengadaan
sarana
dan
prasarana
pengendalian
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
1. Instalasi Pengolah Air Limbah usaha kecil dan
menengah (IPAL UKM);
2. Instalasi
Pengolah Air Limbah
komunal (IPAL
Komunal);
3. Instalasi
Pengolah Air Limbah
komunal (IPAL
Puskesmas);
4. Pengolah sampah dengan prinsip 3 R;
b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan
prinsip
3R
(reuse,
recycle,
recovery)
di
tempat
penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan
fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi
dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuatan Taman Kehati/Taman Hijau/Hutan Kota
b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai;
c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem
terumbu karang berbasis masyarakat;
d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi
biogas.
(4) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumur resapan;
b. lubang resapan biopori;
c. embung (kolam tampungan air);
d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan
sungai dan danau;
e. pengolah
gulma
(tanaman
pengganggu),
dan
pembuatan media tanam (bitumen);
f. penangkap endapan (sediment trap) vegetatif; dan
g. pencegah longsor ramah lingkungan.
Pasal 8
Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dana DAK Bidang LH dilarang untuk membiayai:
a. biaya administrasi proyek;
b. biaya penyiapan proyek fisik;
c. biaya penelitian;
d. biaya pelatihan;
e. honor;
f.
biaya perjalanan pegawai daerah; dan
g. lain-lain biaya umum sejenis yang meliputi:
7
1. biaya pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas
air, udara, dan tanah;
2. biaya pengambilan data sampah; dan
3. biaya untuk penyusunan laporan.
Pasal 10
Kabupaten/kota wajib mengalokasikan:
a. dana pendamping paling sedikit 10% (sepuluh perseratus)
yang berasal dari APBD kabupaten/kota; dan
b. dana penunjang, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH diwilayahnya.
Pasal 11
(1) Kepala
Pusat
Pengelolaan
Ekoregion
melaksanakan
pengawasan dan evaluasi terhadap pembinaan dan
pemantauan yang dilaksanakan oleh provinsi dalam
bentuk:
a. pedoman dan standar;
b. pemberian rekomendasi;
c. rapat kerja teknis; dan
d. bimbingan teknis.
(2) Menteri
melimpahkan
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengawasan
kepada
gubernur
melalui
mekanisme
pemanfaatan dana dekonsentrasi bidang lingkungan hidup
tahun anggaran 2013.
(3) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan oleh gubernur dalam bentuk:
a. koordinasi perencanaan pemanfaatan;
b. usulan
rekomendasi
pengadaan
kepada
Pusat
Pengelolaan Ekoregion;
c. pembinaan teknis;
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 12
(1) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota wajib
menyusun dan menyampaikan:
a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH; dan
b. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH,
kepada
Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Daerah
Provinsi.
(2) Kepala
Instansi
Lingkungan
Hidup
Daerah
Kabupaten/Kota harus menyusun Tim Pelaksana Kegiatan
DAK Bidang LH.
(3) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi wajib
menyampaikan hasil rekapitulasi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH dari
Kabupaten/Kota penerima anggaran DAK Bidang LH
TA 2013; dan
8
b. laporan output dan outcome kegiatan DAK Bidang LH
dari Kabupaten/Kota penerima anggaran DAK Bidang
LH TA 2013,
kepada Pusat Pengelolaan Ekoregion di wilayah kerjanya.
(4) Pusat
Pengelolaan
Ekoregion
menyampaikan
hasil
rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH
dari provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Sekretaris Kementerian Lingkungan
Hidup;
(5) Hasil rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang LH dari Pusat Pengelolaan Ekoregion menjadi
bahan evaluasi dan perencanaan DAK Bidang LH tahun
berikutnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
serapan anggaran DAK Bidang LH TA 2013;
b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan;
c. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan; dan
d. laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Kabupaten/Kota TA 2012.
Pasal 13
ayat
(2)
disusun
sesuai
dengan
pedoman
penyusunan laporan DAK bidang LH sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (berita Negara
9
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 90) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 168
1
