Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012

PERMEN No. 26 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup, dan dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan 4 mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 4. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah adalah instansi yang bertanggung jawab dalam urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

DAK Bidang LH bertujuan meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pasal 3

DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten/kota.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kegiatan DAK Bidang LH; b. anggaran DAK Bidang LH; c. pembinaan; dan d. pelaporan.

Pasal 5

Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. dukungan kepada bupati/walikota dalam: 1. menetapkan kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya; 2. menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah; 5 3. menetapkan kebijakan pengurangan volume sampah; 4. menambah luas ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota; 5. pemulihan fungsi sungai dan danau; 6. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah; dan 7. menunjang program unggulan antara lain: a) Adiwiyata; b) Adipura; c) Bank Sampah; d) Menuju Indonesia Hijau; e) Langit Biru.

Pasal 6

(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan d. pengadaan sarana dan prasarana perlindungan fungsi lingkungan hidup. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas dan bersyarat. (3) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. pencapaian indikator kinerja utama Kementerian Lingkungan Hidup; b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi; c. kondisi lingkungan hidup setempat; d. keberlanjutan dan kesinambungan kegiatan; e. kesesuaian dengan perencanaan daerah; f. jumlah alokasi anggaran; dan g. ketersediaan sumber daya manusia.

Pasal 7

(1) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pengadaan: a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambient, dan tanah; b. peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi, dan tanah; dan c. kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan dan pengawasan lingkungan. 6 (2) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk: 1. Instalasi Pengolah Air Limbah usaha kecil dan menengah (IPAL UKM); 2. Instalasi Pengolah Air Limbah komunal (IPAL Komunal); 3. Instalasi Pengolah Air Limbah komunal (IPAL Puskesmas); 4. Pengolah sampah dengan prinsip 3 R; b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah. (3) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuatan Taman Kehati/Taman Hijau/Hutan Kota b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai; c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat; d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas. (4) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi: a. sumur resapan; b. lubang resapan biopori; c. embung (kolam tampungan air); d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai dan danau; e. pengolah gulma (tanaman pengganggu), dan pembuatan media tanam (bitumen); f. penangkap endapan (sediment trap) vegetatif; dan g. pencegah longsor ramah lingkungan.

Pasal 8

Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dana DAK Bidang LH dilarang untuk membiayai: a. biaya administrasi proyek; b. biaya penyiapan proyek fisik; c. biaya penelitian; d. biaya pelatihan; e. honor; f. biaya perjalanan pegawai daerah; dan g. lain-lain biaya umum sejenis yang meliputi: 7 1. biaya pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah; 2. biaya pengambilan data sampah; dan 3. biaya untuk penyusunan laporan.

Pasal 10

Kabupaten/kota wajib mengalokasikan: a. dana pendamping paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang berasal dari APBD kabupaten/kota; dan b. dana penunjang, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH diwilayahnya.

Pasal 11

(1) Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pembinaan dan pemantauan yang dilaksanakan oleh provinsi dalam bentuk: a. pedoman dan standar; b. pemberian rekomendasi; c. rapat kerja teknis; dan d. bimbingan teknis. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur melalui mekanisme pemanfaatan dana dekonsentrasi bidang lingkungan hidup tahun anggaran 2013. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh gubernur dalam bentuk: a. koordinasi perencanaan pemanfaatan; b. usulan rekomendasi pengadaan kepada Pusat Pengelolaan Ekoregion; c. pembinaan teknis; d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 12

(1) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan: a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH; dan b. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH, kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi. (2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota harus menyusun Tim Pelaksana Kegiatan DAK Bidang LH. (3) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi wajib menyampaikan hasil rekapitulasi: a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH dari Kabupaten/Kota penerima anggaran DAK Bidang LH TA 2013; dan 8 b. laporan output dan outcome kegiatan DAK Bidang LH dari Kabupaten/Kota penerima anggaran DAK Bidang LH TA 2013, kepada Pusat Pengelolaan Ekoregion di wilayah kerjanya. (4) Pusat Pengelolaan Ekoregion menyampaikan hasil rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH dari provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup; (5) Hasil rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH dari Pusat Pengelolaan Ekoregion menjadi bahan evaluasi dan perencanaan DAK Bidang LH tahun berikutnya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH TA 2013; b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan; c. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan; dan d. laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten/Kota TA 2012.

Pasal 13

ayat (2) disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan DAK bidang LH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 (berita Negara 9 Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 90) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 168 1