Langsung ke konten

Sertifikasi dan Standar Kompetensi Pengelola Pengendalian Pencemaran Air

PERMEN No. 3 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. 2. Standar Kompetensi Nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang berlaku secara nasional. 3. Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang selanjutnya disingkat MPPA adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. 4. Lembaga Pelatihan Kompetensi yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan memenuhi persyaratan. 5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disingkat LSK adalah lembaga pelaksana uji dan sertifikasi. 6. Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan. 7. Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. BAB II SERTIFIKASI DAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI

Pasal 2

(1) Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan: a. uji kompetensi; dan b. penerbitan sertifikat. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA. 3 (3) Uji kompetensi diikuti oleh: a. calon MPPA yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi; atau b. calon MPPA yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan. (4) Materi uji dan sistem penilaian disusun oleh LSK dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah lulus uji kompetensi. (6) Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 3

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri. (2) LSK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki sistem manajemen mutu; c. menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air pada industri; d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi; dan e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan.

Pasal 4

LSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: a. menyediakan basis data MPPA yang telah bersertifikat; b. melaporkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri; dan c. melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap MPPA yang bersertifikat kompetensi. BAB III STANDAR KOMPETENSI

Pasal 5

LSK dalam melaksanakan uji kompetensi MPPA wajib menggunakan standar kompetensi MPPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PELATIHAN KOMPETENSI DAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI

Pasal 6

(1) Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi berdasarkan kurikulum yang ditetapkan dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. 4 (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki sistem manajemen mutu; c. memiliki sarana dan prasarana pelatihan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan kompetensi; dan d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelatihan kompetensi. BAB V REGISTRASI LPK

Pasal 7

(1) LPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib melakukan registrasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas LPK termasuk kantor cabang; c. penanggung jawab pelatihan kompetensi MPPA; dan d. daftar pengajar tetap dan tidak tetap. (3) Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada LPK. (4) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib: a. memberikan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8

Menteri melakukan pembinaan terhadap LSK dan LPK melalui: a. pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi MPPA; dan/atau b. peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan kompetensi MPPA.

Pasal 9

Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LSK dan LPK melalui: a. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. tindak lanjut pengaduan masyarakat. BAB VII PEMBIAYAAN

Pasal 10

(1) Biaya untuk pelatihan kompetensi, uji kompetensi, dan registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon. 5 (2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dibebankan pada APBN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Sertifikat kompetensi MPPA yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. (2) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 23 Maret 2009 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd RACHMAT WITOELAR Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, ttd Ilyas Asaad. 1