Sertifikasi dan Standar Kompetensi Pengelola Pengendalian Pencemaran Air
Ditetapkan: 2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat
sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang
disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri
Negara Lingkungan Hidup.
2.
Standar Kompetensi Nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang
berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi
oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya
di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang
berlaku secara nasional.
3.
Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang selanjutnya disingkat MPPA
adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau
kegiatan tersebut.
4.
Lembaga Pelatihan Kompetensi yang selanjutnya disingkat LPK adalah
lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan
memenuhi persyaratan.
5.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disingkat LSK adalah
lembaga pelaksana uji dan sertifikasi.
6.
Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan
dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan.
7.
Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk
menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi
perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan
prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
SERTIFIKASI DAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pasal 2
(1)
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
a. uji kompetensi; dan
b. penerbitan sertifikat.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap
MPPA.
3
(3)
Uji kompetensi diikuti oleh:
a. calon MPPA yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi; atau
b. calon MPPA yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki
kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan.
(4)
Materi uji dan sistem penilaian disusun oleh LSK dengan mengacu pada
standar kompetensi MPPA.
(5)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diterbitkan setelah lulus uji kompetensi.
(6)
Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 3
(1)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(2)
LSK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki sistem manajemen mutu;
c. menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit
5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air pada industri;
d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan
uji kompetensi; dan
e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan.
Pasal 4
LSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
a. menyediakan basis data MPPA yang telah bersertifikat;
b. melaporkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi secara berkala
setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri; dan
c. melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
terhadap MPPA yang bersertifikat kompetensi.
BAB III
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 5
LSK dalam melaksanakan uji kompetensi MPPA wajib menggunakan standar
kompetensi MPPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PELATIHAN KOMPETENSI DAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI
Pasal 6
(1)
Pelatihan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi berdasarkan kurikulum
yang ditetapkan dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA.
4
(2)
LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki sistem manajemen mutu;
c. memiliki
sarana
dan
prasarana
pelatihan
untuk
mendukung
pelaksanaan pelatihan kompetensi; dan
d. menyediakan
informasi
publik
yang
berkenaan
dengan
penyelenggaraan pelatihan kompetensi.
BAB V
REGISTRASI LPK
Pasal 7
(1)
LPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) wajib melakukan registrasi ke Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
(2)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas LPK termasuk kantor cabang;
c. penanggung jawab pelatihan kompetensi MPPA; dan
d. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(3)
Kementerian Negara Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi
kepada LPK.
(4)
LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib:
a. memberikan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kementerian Negara Lingkungan
Hidup.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Menteri melakukan pembinaan terhadap LSK dan LPK melalui:
a. pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar
kompetensi MPPA; dan/atau
b. peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan kompetensi
MPPA.
Pasal 9
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LSK dan LPK melalui:
a. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
b. tindak lanjut pengaduan masyarakat.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1)
Biaya untuk pelatihan kompetensi, uji kompetensi, dan registrasi
kompetensi dibebankan kepada pemohon.
5
(2)
Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9 dibebankan pada APBN.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Sertifikat kompetensi MPPA yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini
ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 23 Maret 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
1
