Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PERMENLH No. 3 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3

Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi: a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 1 (satu) tahun; b. melampirkan fotocopy surat keputusan sebagai pegawai negeri sipil; c. melampirkan tanda lulus diterima sebagai mahasiswa pasca sarjana dari universitas negeri atau swasta yang terakreditasi; d. melampirkan surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari instansi pemerintah/swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri; e. melampirkan surat izin dari atasannya, yang menyatakan tidak keberatan untuk mengikuti pendidikan; dan f. melampirkan surat pernyataan kesiapan untuk membantu kantor Kementerian Lingkungan Hidup, apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 4

(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Pasal 5

Beasiswa pasca sarjana, terdiri atas, beasiswa: a. dalam negeri; dan b. luar negeri.

Pasal 6

(1) Beasiswa pasca sarjana dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan dengan besaran sesuai Standard Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun berjalan; (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama diberikan untuk: a. pasca sarjana (S2), selama 2 (dua) tahun; dan b. pasca sarjana (S3), selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

Beasiswa pasca sarjana luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b, diberikan dengan besaran sesuai kebutuhan biaya kuliah dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan pasca sarjana di luar negeri.

Pasal 8

(1) Pemohon beasiswa yang dinyatakan lulus dan mendapat beasiswa, harus melaporkan perkembangan pendidikan yang diikutinya setiap akhir semester kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Apabila laporan perkembangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilaporkan beasiswa untuk tahun berikutnya tidak dibayarkan kepada penerima beasiswa.

Pasal 9

Penerima beasiswa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan beasiswa sebesar yang telah diterimanya.

Pasal 10

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk: a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah satu tahun.

Pasal 11

Penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya atau berhenti bukan karena alasan akademis, wajib mengembalikan beasiswa yang telah diterimanya.

Pasal 12

Penerima beasiswa S2 yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik, dapat dipertimbangkan untuk menerima beasiswa S3.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penerima beasiswa sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pemberian Beasiswa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 561