Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Kehati adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan peranan-peranan ekologisnya, yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik.
2. Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.
3. Program Taman Kehati adalah program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi
terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya.
4. Keanekaragaman Hayati Lokal yang selanjutnya disebut Kehati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik tumbuhan dan satwa endemik, lokal yang hidup berkembang secara alamiah di daerah tertentu.
5. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan bertanggungjawab untuk menyusun program taman kehati.
6. Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman kehati.
7. Masyarakat dan/atau setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemrakarsa dan Unit Pengelola Taman Kehati dalam melakukan pembangunan Taman Kehati.
Pasal 3
Taman Kehati dimanfaatkan untuk:
a. koleksi tumbuhan;
b. pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit;
c. sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal;
d. sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata;
e. sumber bibit dan benih;
f. ruang terbuka hijau; dan/atau
g. penambahan tutupan vegetasi.
Pasal 4
Perencanaan pembangunan Taman Kehati dilaksanakan melalui tahapan:
a. penetapan tapak;
b. penetapan tumbuhan lokal; dan
c. membuat desain dasar, yang meliputi:
1. desain vegetasi; dan
2. desain infrastruktur.
Pasal 5
Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kriteria:
a. berada di luar kawasan hutan;
b. lahan tidak berstatus sengketa;
c. kepastian peruntukan lahan melalui penetapan;
d. diutamakan berada pada ketinggian antara 400–600 meter di atas permukaan laut;
e. diutamakan dekat dengan sumber air; dan
f. memiliki luas tertentu sesuai dengan tipe Taman Kehati sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Penetapan tumbuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi terhadap tumbuhan lokal yang meliputi spesies suksesi puncak dari kawasan yang paling terdegradasi, endemik, dan langka;
b. pemilihan terhadap spesies tumbuhan yang diperlukan untuk kelestarian satwa penyerbuk, pemencar biji, dan pengendali hama yang mengganggu spesies tumbuhan yang diselamatkan;
c. penetapan spesies tumbuhan yang akan ditanam; dan
d. validasi terhadap penetapan spesies tumbuhan yang akan ditanam dilakukan oleh institusi yang ditunjuk pemerintah sebagai otoritas ilmiah
(2) Inventarisasi, pemilihan, dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan bantuan tenaga ahli.
Pasal 7
(1) Desain vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 harus memenuhi kriteria:
a. pada setiap hektar, ditanam spesies tumbuhan lokal dengan populasi setiap spesiesnya berasal dari induk berbeda
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini; dan
b. pengelompokan spesies yang ditanam memperhatikan aspek perawakan/habitus antar spesies tumbuhan dan persyaratan tumbuh.
(2) Desain infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 harus memenuhi kriteria:
a. rancangan infrastruktur memperhatikan fungsi ekosistem, lansekap, dan estetika;
b. pengalokasian tapak terdiri atas:
1. tapak koleksi tumbuhan dengan luasan paling sedikit 90% (sembilanpuluh perseratus) dari luas lahan; dan
2. tapak infrastruktur dengan luasan maksimal 10% (sepuluh perseratus) yang meliputi jalan setapak, pos pemantau, drainase, dan penampungan air.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemrakarsa atau menggunakan jasa tenaga ahli.
(4) Taman Kehati harus memiliki sarana dan prasarana paling sedikit terdiri atas:
a. papan petunjuk, berupa:
1. nama Taman Kehati;
2. denah;
3. spesies tumbuhan; dan
4. satwa.
b. persemaian;
c. label setiap pohon, berupa:
1. nomor individu; dan
2. nama spesies lokal dan ilmiah;
Pasal 8
(1) Program Taman Kehati diikuti oleh:
a. pemerintah daerah provinsi;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. setiap orang.
(2) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 9
(1) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan pembangunan taman kehati;
b. verifikasi persyaratan taman kehati; dan
c. persetujuan Taman Kehati.
(2) Permohonan persetujuan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada:
a. Menteri, untuk pembangunan Taman Kehati oleh pemerintah daerah provinsi;
b. gubernur, untuk pembangunan Taman Kehati oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk pembangunan Taman Kehati oleh setiap orang.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen perencanaan pembangunan Taman Kehati;
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai dasar diterbitkannya persetujuan mengikuti Program Taman Kehati oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Program Taman Kehati dilakukan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
(2) Gubernur atau bupati/walikota membentuk Unit Pengelola Taman Kehati sesuai kewenangannya.
(3) Unit pengelola Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dokumen perencanaan dan program pengelolaan;
b. melaksanakan pengembangan Taman Kehati;
c. melaksanakan pemeliharaan;
d. mengembangkan pangkalan data Taman Kehati; dan
e. melaksanakan pemantauan dan pelaporan.
(4) Dokumen perencanaan dan program pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. sumber daya manusia yang dibutuhkan, meliputi:
1. pimpinan;
2. staf yang menangani koleksi; dan
3. petugas lapangan;
b. pembangunan sarana dan prasarana;
c. penetapan spesies prioritas yang akan dikoleksi, tempat dan waktu pengambilan koleksi;
d. tempat dan waktu penanaman;
e. pemeliharaan yang meliputi pemupukan serta pembersihan gulma, hama, dan penyakit;
f. observasi waktu berbunga dan berbuah;
g. pengembangan database; dan
h. pendanaan.
(5) Dokumen rencana dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk jangka waktu satu tahunan dan lima tahunan.
Pasal 11
(1) Unit Pengelola Taman Kehati melaksanakan pengelolaan Taman Kehati berdasarkan perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Taman Kehati, Unit Pengelola Taman Kehati membentuk dan mengelola pangkalan data.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Unit Pengelola Taman Kehati membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati setiap akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Taman Kehati provinsi;
b. gubernur, untuk Taman Kehati kabupaten/kota; dan
c. bupati/Walikota, untuk Taman Kehati perseorangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat implementasi perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati.
Pasal 14
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui capaian pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati dibandingkan dengan rencana dan program yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
Pasal 15
(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah provinsi dalam pengelolaan Taman Kehati.
(2) Gubernur melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Taman Kehati.
(3) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan terhadap setiap orang dalam pengelolaan Taman Kehati.
Pasal 16
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara:
a. observasi langsung di lapangan; dan
b. mengevaluasi laporan tahunan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan Taman Kehati, pemrakarsa dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimakusud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. adopsi pohon;
b. keanggotaan;
c. pendidikan;
d. penelitian; dan/atau
e. wisata alam.
(3) Kerjasama yang menyangkut pemanfaatan sumber daya genetik yang berada di dalam Taman Kehati dilakukan sesuai ketentuan mengenai akses dan pembagian keuntungan.
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan kepada masyarakat dan/atau setiap orang dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi; dan/atau
c. peningkatan kapasitas unit pengelola Taman Kehati.
Pasal 19
(1) Pembangunan Taman Kehati didanai oleh Pemrakarsa.
(2) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat didanai dari dana alokasi khusus dan/atau dana konsentrasi.
(3) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau setiap orang dapat didanai dari perusahaan swasta melalui program tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan (corporate social responsibility).
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
