Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA

PERMENLH No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penambangan Terbuka adalah metode penambangan yang segala kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi dan tempat kerjanya berhubungan langsung dengan udara luar. 2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 3. Indikator Ramah Lingkungan adalah kriteria yang menunjukkan penerapan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan: a. kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Penambangan Terbuka Batubara dalam menerapkan indikator ramah lingkungan; b. pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan Batubara; dan c. acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan.

Pasal 3

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, harus memperhatikan Indikator Ramah Lingkungan. (2) Tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambangan; b. reklamasi; dan c. pasca tambang.

Pasal 4

(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk komponen: a. lahan; dan b. air. (2) Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam penerapan Indikator Ramah Lingkungan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN