Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN RENCANA PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PERMENLH No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPM Bidang Lingkungan Hidup adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman kepada instansi lingkungan hidup daerah provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disusun berdasarkan langkah kegiatan untuk memperoleh indeks pembiayaan penerapan SPM. (2) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN