Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah
Pusat
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dekonsentrasi
adalah
pelimpahan
wewenang
dari
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
3.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN
yang
dilaksanakan
oleh
Gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
yang
mencakup
semua
penerimaan
dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi,
tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
4.
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
adalah
instansi
pada
pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan
Bidang Kehutanan.
5.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6.
Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam
(KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa
yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli,
yang
dimanfaatkan
bagi
kepentingan
penelitian,
ilmu
pengetahuan,
pendidikan,
menunjang
budidaya,
pariwisata, dan rekreasi.
7.
Kawasan
Konservasi
adalah
kawasan
yang
ditetapkan
sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
Alam (KPA), Taman Buru dan Hutan Lindung.
8.
Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
9.
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai
fungsi
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya.
10. Taman
Buru
adalah
kawasan
hutan
yang
ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
11. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi
pokok
sebagai
perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan
erosi,
mencegah
intrusi
air
laut,
dan
memelihara kesuburan tanah.
12. Jasa Lingkungan adalah suatu produk yang dapat atau
tidak dapat diukur secara langsung berupa Jasa Wisata
Alam/rekreasi, Perlindungan Sistem Hidrologi, Kesuburan
Tanah,
Pengendalian
Erosi
dan
Banjir,
Keindahan,
Keunikan dan Kenyamanan.
13. Ekosistem esensial adalah ekosistem karst, lahan basah
(danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut
dengan tidak lebih dari 6 (enam) meter), mangrove dan
gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
14. Hot Spot adalah informasi dari citra satelit mengenai lokasi
kebakaran hutan atau lahan.
15. Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah masyarakat yang
secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran
hutan dan lahan yang telah dilatih.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
16. Batas Kawasan Hutan adalah batas luar kawasan hutan
dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
17. Kesatuan
Pengelolaan
Hutan
(KPH)
adalah
wilayah
pengelolaan
hutan
sesuai
fungsi
pokok
dan
peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari.
18. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH
yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri
dari kawasan hutan lindung.
19. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP) adalah satu
kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan
produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara
ekonomi.
20. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
21. Neraca
Sumber
Daya
Hutan
(NSDH)
adalah
suatu
informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber
daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya
hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui
kecenderungannya,
apakah
surplus
atau
defisit
jika
dibandingkan dengan waktu sebelumnya.
22. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan
peranannya
dalam
mendukung
sistem
penyangga
kehidupan tetap terjaga.
23. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak
agar
dapat
berfungsi
secara
optimal
sesuai
dengan
peruntukannya.
24. Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu
adalah
konsep
pembangunan
yang
mengakomodir
berbagai
peraturan
perundangan-undangan
dan
dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu
rencana jangka pendek, menengah maupun panjang yang
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
memuat
perumusan
masalah
spesifik
di
dalam
DAS,
sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam
pemanfaatan, peningkatan pelestarian sumber daya alam
air,
tanah
dan
vegetasi,
pengembangan
sumber
daya
manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem
monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
25. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-
anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan,
dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
26. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah
strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi
pemanfaatan
ruang
wilayah
nasional
pada
wilayah
provinsi.
27. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang
berkaitan
dengan
konservasi
sumber
daya
genetik,
pemuliaan
tanaman
hutan,
pengadaan
dan
peredaran
benih dan/atau bibit.
28. Perairan
Darat
adalah
semua
bentuk
perairan
yang
terdapat di darat, meliputi mata air, air yang mengalir di
permukaan bergerak menuju ke daerah-daerah yang lebih
rendah membentuk sungai, danau, rawa dan lain-lain
yang memiliki suatu pola aliran yang dinamakan Daerah
Aliran Sungai (DAS).
29. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya
hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak,
yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat
sebagai
pelaku
dan/atau
mitra
utama
dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraannya
dan
mewujudkan
kelestarian hutan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
30. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah.
31. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada
pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
32. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya perjalanan
tetap
dan
perlengkapan
penunjang
yang
disediakan
kepada
penyuluh
kehutanan
untuk
melaksanakan
kegiatan
kunjungan,
pendampingan,
dan
bimbingan
kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
33. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan
kegiatan
penyuluhan
kehutanan
oleh
pejabat
yang
berwenang
pada
satuan
organisasi
yang
memiliki
kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
34. Penyuluhan
kehutanan
adalah
proses
pemberdayaan
masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap
dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau,
dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan
kehutanan
untuk
meningkatkan
pendapatan
dan
kesejahteraannya
serta
mempunyai
kepedulian
dan
berpartisipasi
aktif
dalam
pelestarian
hutan
dan
lingkungan.
35. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu
petani
dalam
suatu
wadah
organisasi
yang
tumbuh
berdasarkan
kebersamaan,
kesamaan
profesi
dan
kepentingan
untuk
bekerjasama
dalam
rangka
pembangunan
usaha
hutan
tanaman
dalam
rangka
kesejahteraan anggotanya.
36. Tenurial
adalah
hak
pemangkuan
dan
penguasaan
terhadap
lahan
dan
sumber
daya
alam
yang
dikandungnya.
37. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis
tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur,
adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
serta
adanya
sistem
nilai
yang
menentukan
pranata
ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
38. Peredaran Hasil Hutan adalah lalu lintas angkutan hasil
hutan yang dimulai dari blok tebangan (di hutan) sampai
ke tempat/industri pengolahan kayu/hasil hutan lainnya.
39. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
40. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang
dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil
hutan yang dipungut dari hutan negara.
41. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari
pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dari hutan alam
yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi
hutan.
42. Penatausahaan Hasil Hutan adalah kegiatan yang meliputi
penatausahaan
tentang
perencanaan
produksi,
pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran
dan
pengujian,
pengangkutan/peredaran
dan
penimbunan, pengolahan dan pelaporan.
43. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan
Produksi
(IUPHHK-HTI)
adalah
izin
usaha
untuk
membangun Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang
dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan
potensi
dan
kualitas
hutan
produksi
dalam
rangka
memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
44. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan
Alam
yang
selanjutnya
disingkat
IUPHHK-HA
yang
sebelumnya
disebut
Hak
Pengusahaan
Hutan
(HPH)
adalah
izin
memanfaatkan
hutan
produksi
yang
kegiatannya
terdiri
dari
penebangan,
pengangkutan,
penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan kayu.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
45. Izin
Usaha
Pemanfaatan
Hasil
Hutan
Kayu
Restorasi
Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat
IUPHHK-RE
adalah
izin
usaha
yang
diberikan
untuk
membangun
kawasan
dalam
hutan
alam
pada
hutan
produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat
dipertahankan
fungsi
dan
keterwakilannya
melalui
kegiatan
pemeliharaan,
perlindungan
dan
pemulihan
ekosistem
hutan
termasuk
penanaman,
pengayaan,
penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan
fauna
untuk
mengembalikan
unsur
hayati
(flora
dan
fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi)
pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga
tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
46. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan
hayati
baik
nabati
maupun
hewani
beserta
produk
turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari
ekosistem hutan.
47. Industri
Primer
Hasil
Hutan
Kayu
(IPHHK)
adalah
pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
48. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Peraturan Menteri Nomor 65-menlhk-setjen-20152015 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DEKONSENTRASI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016 KEPADA 34 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Maksud
penyelenggaraan
Dekonsentrasi
adalah
untuk
meningkatkan
kinerja
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan
penyelenggaraan
Dekonsentrasi
adalah
untuk
meningkatkan
efektivitas
peran
dan
posisi
Gubernur
selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan
pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan
kepada
Gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan
kehutanan
yang
dilimpahkan
kepada
Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan
yang
dilimpahkan
kepada
Gubernur
tidak
boleh
dilimpahkan
kepada
bupati/walikota
maupun
kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2016.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4
(1) Gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi yang menangani urusan
pemerintahan bidang
lingkungan
hidup,
dan
bidang
kehutanan
sebagai
pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2) Setelah
menerima
pelimpahan
sebagian
urusan
pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
Gubernur
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi
kuasa
pengguna
anggaran/barang,
pejabat
pembuat
komitmen,
pejabat
penguji
tagihan/penandatanganan
surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur
menyampaikan
hasil
penetapan
kuasa
pengguna
anggaran/barang
dan
perangkat
pengelola
keuangan
kepada
Menteri
dengan
tembusan
kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur
di
dalam
melaksanakan
sebagian
urusan
pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan
yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
dilimpahkan
kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.
(6) Pelaksanaan
anggaran
oleh
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
yang
menangani
urusan
pemerintahan
bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-
undangan.
(7) Pengelolaan
anggaran
untuk
pelaksanaan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
wajib
dilakukan
secara
tertib,
taat
pada
peraturan
perundang-undangan,
efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(8) Perencanaan kegiatan dan anggaran pada Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
provinsi
yang
telah
ditetapkan
Gubernur untuk menangani urusan pemerintahan bidang
lingkungan
hidup,
dan
bidang
kehutanan
yang
dilimpahkan,
dikoordinasikan
oleh
Sekretariat
Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani
sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup,
dan
bidang
kehutanan
yang
dilimpahkan
wajib
melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan :
a.
Bidang
lingkungan
hidup
kepada
Menteri
dengan
tembusan
kepada
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan,
dan
Direktur
Jenderal
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
b.
Bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan
kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Inspektur
Jenderal
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Direktur
Jenderal
Planologi
Kehutanan
dan
Tata
Lingkungan,
Direktur
Jenderal
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistem,
Direktur
Jenderal
Pengendalian
Perubahan
Iklim,
Direktur
Jenderal
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai
dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan
Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Kepala Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek
manajerial
terdiri
dari
perkembangan
realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala
yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca,
catatan
atas
laporan
keuangan,
dan
laporan
barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan
teknis
atas
pelaksanaan
dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 :
a.
Bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
b.
Bidang
kehutanan
dilaksanakan
oleh
Direktur
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan
Iklim,
Direktur
Jenderal
Penegakan
Hukum
Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal
Pengendalian
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Hutan
Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari, dan Kepala Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemberian
pedoman,
fasilitasi,
pelatihan,
bimbingan
teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pembinaan administrasi bidang lingkungan hidup dan
kehutanan
dilaksanakan
oleh
Sekretaris
Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen
pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan
yang
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
didekonsentrasikan kepada Gubernur.
(5) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas
laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh
Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
(6) Menteri
dapat
menarik
kembali
urusan
pemerintahan
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan
yang
didekonsentrasikan, apabila :
a.
Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b.
Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri.
(7) Penarikan
kembali
urusan
pemerintahan
bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
Provinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
penerima
dana
dekonsentrasi
yang
secara
sengaja
atau
lalai
tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa
penundaan
pencairan
dan/atau
penghentian
alokasi
pendanaan.
(2) Sanksi
penundaan
pencairan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi tidak melakukan rekonsiliasi
laporan
keuangan
dengan
kantor
pelayanan
perbendaharaan
negara
setempat
dan
unit
akuntansi
pembantu pengguna anggaran Eselon I sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat.
(3) Penundaan
pencairan
dan/atau
penghentian
alokasi
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
ditetapkan
oleh
Menteri
setelah
berkonsultasi
dengan
Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan
sanksi
penundaan
pencairan
tidak
membebaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
dari
kewajiban
menyampaikan
laporan
dana
dekonsentrasi.
(5) Penghentian
pembayaran
dalam
tahun
berjalan
dapat
dilakukan apabila:
a.
Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak menyampaikan
laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara
berturut-turut 2
(dua) kali dalam tahun anggaran
berjalan; dan/atau
b.
Ditemukan
adanya
penyimpangan
dari
hasil
pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2015
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
2016, No. 134
www.peraturan.go.id
