Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PERMENLH No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Industri Rayon adalah industri yang menggunakan bahan baku pulp kayu untuk menghasilkan serat rayon (rayon fiber). 2. Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 3. Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. 4. Continuous Emission Monitoring yang selanjutnya disingkat CEM adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kuantitas kadar suatu parameter emisi atau laju aliran melalui pengukuran secara periodik. 5. Kondisi Normal adalah kondisi operasi yang sesuai dengan parameter desain operasi. 6. Kondisi Tidak Normal adalah kondisi operasi di luar parameter operasi normal dan masih dapat dikendalikan terhadap sistem peralatan atau proses yang sedang dalam kondisi tidak normal, sehingga baku mutu emisi kegiatan Industri Rayon terlampaui meliputi kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan, dan/atau gangguan. 7. Kondisi Darurat adalah kondisi operasi di luar Kondisi Normal dan kondisi tidak normal. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon. (2) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: a. telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. perencanaannya telah selesai disusun sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dan beroperasi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. perencanaannya disusun dan beroperasi setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan Beban Pencemaran.

Pasal 4

(1) Pemerintah provinsi dapat MENETAPKAN: a. Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi kegiatan Industri Rayon lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau b. parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan permohonan dianggap disetujui.

Pasal 5

Dalam hal pemerintah provinsi MENETAPKAN Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi kegiatan Industri Rayon lebih ketat dari Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Pasal 6

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon harus melakukan: a. pengendalian emisi; b. pemantauan emisi; c. pelaporan hasil pemantauan emisi; d. pemantauan kualitas udara ambien; dan e. penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal.

Pasal 7

Pengendalian emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; b. pencatatan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; dan c. inventarisasi dan perhitungan beban pencemaran sumber emisi fugitive; d. pengecekan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan yang menjadi sumber emisi fugitive.

Pasal 8

(1) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan: a. CEM; atau b. manual. (2) CEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki spesifikasi untuk memantau dan mengukur parameter CS2 (Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide).

Pasal 9

(1) Pemantauan dengan CEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap cerobong yang memiliki beban pencemaran tertinggi. (2) Data hasil pemantauan CEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sahih apabila: a. CEM dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual; b. CEM dioperasikan sesuai dengan criteria quality assurance yang tertulis dalam manual; c. tidak terdapat bagian dari CEM yang tidak berfungsi; d. kalibrasi atau zero drift dari alat pengukuran tidak melebihi 2 (dua) kali calibration drift performance specification; e. kalibrasi atau pengecekan zero drift alat pemantauan dilakukan sesuai dengan jadual yang tertulis dalam manual; f. sumber emisi beroperasi atau menghasilkan bahan pencemar sesuai parameter yang dipantau; g. data rata-rata dihitung berdasarkan data yang sah; h. data rata-rata 1 (satu) jam terdiri paling sedikit 75% (tujuhpuluh lima perseratus) hasil pembacaan data yang sah; dan i. data rata-rata harian terdiri paling sedikit 18 (delapanbelas) data rata-rata satu jam yang sah.

Pasal 10

(1) Pemantauan emisi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan apabila: a. hanya 1 (satu) cerobong yang dipasang dan dioperasikan CEM; dan/atau b. CEM rusak. (2) Pemantauan emisi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap cerobong yang tidak dipasang CEM, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan oleh laboratorium terakreditasi. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan oleh laboratorium terakreditasi.

Pasal 11

(1) Hasil pemantauan dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pemasangan peralatan high volume air sampler (HVAS); b. penentuan jumlah, posisi, dan lokasi pengukuran sesuai metoda penentuan lokasi titik ambien; c. pencatatan kadar udara ambien; dan d. pengukuran udara ambien untuk parameter CS2 (Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide) sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO). (2) Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pelaksanaan prosedur penanggulangan Kondisi Tidak Normal dan/atau kondisi darurat; b. pelaporan terjadinya Kondisi Tidak Normal sebelum menghidupkan atau mematikan yang mengakibatkan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dilampaui, kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 3 x 24 jam; c. pelaporan terjadinya Kondisi Tidak Normal pada saat terjadi gangguan yang mengakibatkan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dilampaui, kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 2 x 24 jam; d. pelaporan terjadinya Kondisi Darurat kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dan laporan tertulis paling lama 7 x 24 jam setelah kejadian; dan e. penanganan Kondisi Tidak Normal atau Kondisi Darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan menjalankan prosedur penanggulangan yang telah ditetapkan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II paling lama 1 Januari 2015. (2) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon yang belum memasang dan mengoperasikan CEM, harus memasang dan mengoperasikan CEM pada cerobong yang memiliki beban pencemaran tertinggi, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN