Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 7 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Kode Etik Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. 3. Budaya Kerja adalah sikap dan/atau perilaku pegawai yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 5. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang ditetapkan untuk melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai. 6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat struktural yang secara berjenjang berkewajiban memberikan teladan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi utamanya pada masing-masing unit kerjanya dan menjatuhkan sanksi ringan sampai dengan sedang kepada Pegawai yang berada pada lingkup kewenangannya.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup serta menciptakan keharmonisan sesama pegawai, dalam rangka mencapai dan mewujudkan budaya kerja yang efektif dan efisien.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari, Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta bersikap kehidupan sehari- hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika: a. bernegara; b. berorganisasi; c. bermasyarakat; d. pelayanan pada masyarakat; e. diri sendiri; dan f. sesama Pegawai.

Pasal 5

Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 6

Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; k. tidak melakukan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi; l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan m. menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Pasal 7

Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. mewujudkan pola hidup sederhana; c. tanggap terhadap lingkungan masyarakat; d. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan e. tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela dan memasuki tempat- tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai.

Pasal 8

Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; g. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan h. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.

Pasal 9

Etika diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan rapih dan sopan serta model/potongan rambut yang patut sebagai Pegawai; i. melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya listrik dan air; j. mengutamakan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan; k. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; l. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; m. Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; n. tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan; o. memberikan senyuman, sapaan dan salam yang ramah, p. bertingkah laku dan bertindak dengan memperhatikan rasa kepatutan dan kepantasan; q. memberikan motivasi bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan prestasi sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan dapat optimal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai; f. menjalin kerja sama antar sesama Pegawai; g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai dengan berhimpun dalam satu wadah korps.

Pasal 11

(1) Setiap Pegawai yang melihat dan/atau mengetahui bahwa telah terjadi pelanggaran etika sebagaimana tercantum pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 dapat melaporkan secara: a. lisan; dan/atau b. tertulis. (2) Pelaporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang melanggar. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan identitas pelapor, identitas Pegawai yang dilaporkan, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pelanggaran; (4) Atasan Pegawai yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (5) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengandung kebenaran dan terbukti, atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran wajib melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Untuk melaksanakan penegakan kode etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Majelis Kode Etik beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan pangkat dan jabatan yang tidak lebih rendah dari Pegawai yang melakukan pelanggaran. (5) Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan sanksi kepada Pegawai yang telah melakukan pelanggaran etika.

Pasal 13

(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah: a. memeriksa Pegawai yang disangka melanggar kode etik; dan b. Pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (2) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 14

Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran etika dikenakan sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pernyataan pengakuan bersalah, permohonan maaf, dan kesediaan untuk tidak mengulangi pelanggaran etika oleh Pegawai yang melanggar etika pada ruang tertutup. (4) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengumuman pelanggaran etika oleh Pegawai yang disampaikan pada forum pertemuan resmi, upacara bendera, media pengumuman, atau forum lain.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id