Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

PERMENLH No. 9 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.

Pasal 2

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

BALTHASAR KAMBUAYA

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 729