Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENLH No. 97 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri atau modal asing yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tugas sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dengan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang membina perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Penugasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara adminitratif, termasuk gaji, masih berada pada kementerian/lembaga yang menugaskan sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang diberi penugasan berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 5

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Izin usaha yang telah diterbitkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. c. Semua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang pemberian perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY