Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah
memiliki izin usaha kawasan industri.
2. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau
pengelolaan kawasan industri.
3. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar
yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air
dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
4. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
5. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang
diperbolehkan dibuang ke sumber air.
7. Kuantitas air limbah maksimum adalah sejumlah air limbah tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke
sumber air setiap satuan produk.
8. Debit maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
9. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu air limbah.
10. Lahan kawasan terpakai adalah total luas lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemakai lahan industri
(tenant) yang tercantum dalam perjanjian jual beli atau sewa lahan di dalam kawasan industri yang
membuang air limbahnya ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan industri.
11. Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disebut IPAL terpusat adalah instalasi yang
digunakan untuk mengolah air limbah yang berasal dari seluruh industri dan aktivitas pendukungnya yang
ada dalam kawasan industri.
2/5
FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022
www.hukumonline.com
12. Kejadian tidak normal adalah kondisi dimana peralatan proses produksi dan/atau instalasi pengolahan air
limbah tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak berfungsi secara
normal peralatan tersebut.
13. Keadaan darurat adalah kondisi tidak berfungsinya peralatan proses produksi dan/atau tidak
beroperasinya instalasi pengolahan air limbah sebagaimana mestinya karena adanya bencana alam,
kebakaran, dan/atau huru-hara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
