PERMEN_LH_12_2025 (Title Not Available)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
2. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
5. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk
melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha
dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
8. Kepala adalah kepala yang menyelengarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang
menghasilkan Air Limbah wajib memenuhi Baku Mutu Air
Limbah sebelum dibuang ke media air.
(2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada unit Pengolahan Air Limbah dengan
sistem:
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan
Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lain; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan dengan Air
Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem
Pengolahan Air Limbah.
Pasal 3
(1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem
tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan
ini.
(2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air
Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 4
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang telah memiliki
Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL, wajib
menyesuaikan ketentuan Baku Mutu Air Limbah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai
berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini.
(2) Penyesuaian ketentuan Baku Mutu Air Limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air
Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 433); dan
b. Lampiran XLII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor:
P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air
Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 433),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
di Jakarta
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
