Langsung ke konten

PERMEN_LH_12_2025 (Title Not Available)

PERMENLH No. None Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 2. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 8. Kepala adalah kepala yang menyelengarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang menghasilkan Air Limbah wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke media air. (2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada unit Pengolahan Air Limbah dengan sistem: a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lain; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan dengan Air Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem Pengolahan Air Limbah.

Pasal 3

(1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 4

(1) Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL, wajib menyesuaikan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Penyesuaian ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 433); dan b. Lampiran XLII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж