Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
2. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
5. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk
melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha
dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
8. Kepala adalah kepala yang menyelengarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
