Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan
generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hutan.
1. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan
secara generatif atau secara vegetatif.
1. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 37
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dikelola guna memproduksi Benih berkualitas.
1. Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas
tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan
tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
1. Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari
TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.
1. Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus
atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang
fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.
1. Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari
Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.
1. Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan
hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
1. Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan
hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
1. Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif
atau memenuhi standar produktivitas.
1. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok tanaman hutan dan
merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa
untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru.
1. Areal Konservasi Sumber Daya Genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan
keberadaan dan kemanfaatan Sumber Daya Genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk
tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
1. Jenis Prioritas adalah jenis tanaman hutan yang mendapatkan skala prioritas lebih tinggi untuk
dilakukan konservasi Sumber Daya Genetik dan pengembangannya.
1. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau
species yang sama paling sedikit memiliki satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
1. Spesies Target adalah jenis tanaman hutan yang akan dilakukan konservasi, dipilih dari Jenis Prioritas
yang telah ditetapkan.
1. Uji Adaptasi adalah uji lapang untuk mengkaji keunggulan Varietas yang akan dilepas dan dilakukan di
beberapa tempat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
1. Badan adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian,
pengembangan dan inovasi Kehutanan.
1. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penelitian, pengembangan
dan inovasi Kehutanan.
1. Direktorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang
perbenihan tanaman hutan.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbenihan tanaman
hutan.
1. Direktorat adalah unit kerja Eselon II yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 37
---
www.hukumonline.com/pusatdata
tanaman hutan.
1. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di
bidang kehutanan.
1. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang kehutanan.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana operasional
Dinas Provinsi di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
1. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di
bidang perbenihan tanaman hutan.
1. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diserahi tugas dan tanggung jawab di sub
bidang perbenihan tanaman hutan.
1. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan
keuntungan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan
Badan Layanan Umum (BLU).
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
