Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PERMENLH No. p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan hutan produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. (2) Balai Pengelolaan Hutan Produksi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Balai; b. fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; c. fasilitasi kerjasama pemanfaatan dan kemitraan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; d. pemantauan, dan evaluasi di bidang Usaha Hutan Produksi; e. pemantauan, dan evaluasi di bidang Industri Hasil Hutan; f. penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan produksi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

ayat (1) huruf c, mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan, dan evaluasi di bidang usaha hutan produksi dan industri hasil hutan serta penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis di bidang pengelolaan hutan produksi.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Balai.

Pasal 6

Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan serta bimbingan teknis kerjasama pemanfaatan dan kemitraan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Produksi.

Pasal 7

Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar instansinya sesuai bidang tugasnya.

Pasal 11

Kepala Balai, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kepala Balai, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahwahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada atasan dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha mengkoordinasikan dan menyusun laporan Balai.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima Kepala Balai wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

(1) Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah pejabat Eselon III-a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah Pejabat Eselon IV-a.

Pasal 18

(1) Balai Pengelolaan Hutan Produksi terdiri dari 16 (enam belas) Balai. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut- II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.335/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA