Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Pasal 1
(1) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah unit pelaksana teknis di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
(2) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di daerah, serta evaluasi dan pelaporan rencana aksi daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
b. pelaksanaan evaluasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
c. fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi gas rumah kaca;
d. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
e. fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
2016, No.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Perubahan Iklim;
d. Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga.
Pasal 6
Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, kegiatan, anggaran, kerjasama, pengumpulan dan analisis data, statistik, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
Pasal 7
Seksi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, inventarisasi Gas Rumah Kaca serta sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi.
Pasal 8
Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, fasilitasi peningkatan kapasitas daerah, sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi
2016, No.
masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.
Pasal 12
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan.
Pasal 14
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai yang tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 17
Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala Balai, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 18
(1) Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Perubahan Iklim, dan Kepala Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 19
(1) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri dari 5 (lima) Balai.
(2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis
2016, No.
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
