Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMENLH No. p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; b. sosialisasi tentang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganggungan dan ancaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan; d. koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya; e. penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; f. pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin lingkungan hidup dan kehutanan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan perencanaan dan kerja sama, pelaporan serta kehumasan.

Pasal 6

Seksi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, mempunyai tugas : a. Pengamanan; b. Pengawasan; dan c. Penyidikan.

Pasal 7

(1) Tugas pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, melaksanakan penyusunan rencana program penurunan gangguan ancaman dan pelanggaran hukum pada wilayah yang berpotensi mengalami gangguan dan ancaman kerusakan lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelanggaran terhadap ijin di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Tugas penyidikan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyidikan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 8

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Wilayah dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.

Pasal 11

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Wilayah di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 12

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Wilayah di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan.

Pasal 13

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Balai dan selanjutnya Subbagian Tata Usaha menyusun laporan Balai.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala Balai, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

(1) Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah I, Kepala Seksi Wilayah II, dan Kepala Seksi Wilayah III adalah jabatan Eselon IV-a.

Pasal 18

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi Kantor Seksi, dan wilayah kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA