Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU

PERMENLH No. p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup. 2. Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terpahat di Candi Mendut, Jawa Tengah dan mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup. 3. Perintis Lingkungan adalah seseorang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi propinsi yang bersangkutan. 4. Pengabdi lingkungan adalah petugas lapangan dan atau pegawai negeri yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya. 5. Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat yang berhasil melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap fungsi lingkungan hidup. 6. Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan. 7. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Pasal 2

Pemberian Penghargaan Kalpataru dilaksanakan berdasarkan Prinsip: a. partisipatif; b. edukatif; c. sosial, ekonomi, budaya, ekologis; dan d. berkelanjutan.

Pasal 3

Tujuan pemberian penghargaan kalpataru untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada individu dan masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pasal 4

Pemberian Penghargaan Kalpataru meliputi 4 (empat) Kategori, yaitu: a. Perintis Lingkungan; b. Pengabdi Lingkungan; c. Penyelamat Lingkungan; dan d. Pembina Lingkungan.

Pasal 5

Penyelenggara penghargaan kalpataru yaitu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

(1) Persyaratan individu untuk mendapatkan penghargaan kalpataru sebagai Perintis, Pengabdi dan Pembina Lingkungan yaitu: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik; dan c. pada waktu diusulkan tidak dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan Kelompok untuk mendapatkan penghargaan kalpataru sebagai Penyelamat Lingkungan yaitu: a. Warga Negara INDONESIA; dan b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang dan berdomisili ditempat yang sama;

Pasal 7

(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara; b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang sangat menonjol dan relatif baru bagi daerahnya; c. berhasil dalam merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (2) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Pengabdi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh petugas lapangan dan atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara; b. telah mengabdikan diri dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugasnya; dan c. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (3) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri; b. telah berhasil melakukan usaha-usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (4) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Pembina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh pengusaha atau tokoh masyarakat atas prakarsa sendiri; b. telah berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara; c. telah berhasil melakukan pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan atau berhasil melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati; dan d. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (5) Matrik data kegiatan calon penerima penghargaan kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.

Pasal 9

Penerima Penghargaan Kalpataru diberikan piala (trophy) Kalpataru, Piagam Penghargaan, dan dapat disertai dengan hadiah uang.

Pasal 10

(1) Bentuk penghargaan Kalpataru berupa piala (trophy) pahatan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terbuat dari perunggu dan dilapisi oleh 30 (tiga puluh) gram emas murni 18 (delapan belas) karat, serta diletakkan di atas tatanan kayu dengan tinggi seluruhnya 41 (empat puluh satu) sentimeter. (2) Pada tatanan kayu piala (trophy) Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nama penerima penghargaan Kalpataru. (3) Bentuk piala (trophy) Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Penerima penghargaan Kalpataru diberikan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk Piagam Penghargaan Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Nominasi calon penerima Kalpataru ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru.

Pasal 13

(1) Nominasi calon penerima Kalpataru yang tidak ditetapkan sebagai penerima Kalpataru diberi Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk piagam penghargaan untuk nominasi calon penerima Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir usulan yang telah disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Calon penerima penghargaan Kalpataru diteliti oleh Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru.

Pasal 16

Penerima penghargaan Kalpataru ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 17

(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dalam suatu upacara resmi. (3) Ketentuan mengenai Pedoman Penghargaan Kalpataru diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 19

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang lingkungan hidup, serta pejabat setingkat Eselon I dari instansi terkait.

Pasal 20

Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berjumlah ganjil dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap Anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan d. beberapa orang Anggota.

Pasal 21

(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru; b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan pencabutan penghargaan Kalpataru; (2) Usulan dan pertimbangan calon penerima penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru.

Pasal 22

Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 23

Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka keanggotaan yang bersangkutan dianggap berhenti dan penggantinya diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 24

Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Untuk menunjang kelancaran tugas, Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dapat dibantu oleh Sekretariat dan Tim Verifikasi Lapangan. (2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Sekretariat Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan Tim Verifikasi Lapangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

Tim Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bekerja berdasarkan kode etik sebagai berikut: a. melakukan verifikasi secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan; b. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan verifikasi pemberian penghargaan Kalpataru; c. berkomunikasi secara sopan dan profesional; d. berpenampilan pantas dan rapi; e. tidak menginformasikan hasil verifikasi kepada pihak manapun; dan f. menaati semua ketentuan verifikasi kalpataru.

Pasal 27

Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi lagi oleh penerima penghargaan Kalpataru, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mencabut hak penerima penghargaan Kalpataru.

Pasal 28

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 29

(1) Penerima penghargaan kalpataru dapat melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sekitarnya. (2) Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 30

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penghargaan Kalpataru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttdTtd ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,