Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT

PERMENLH No. p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
1.
Benih
adalah
bahan
tanaman
yang
berupa
bahan
generatif
(biji)
atau
bahan
vegetatif
yang
digunakan
untuk pengembangbiakan tanaman hutan.
2.
Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan
secara generatif atau secara vegetatif.
3.
Desa
atau
yang
disebut
dengan
nama
lain
adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Jenis
Tanaman
Serbaguna
(Multi
Purpose
Tree
Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan
kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll).
5.
Kebun
Bibit
Rakyat
yang
selanjutnya
disingkat
KBR
adalah
kebun
bibit
yang
dikelola
oleh
kelompok
masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui
pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau
tanaman
serbaguna
(MPTS)
yang
pembiayaannya
bersumber dari dana pemerintah.
6.
Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR adalah kelompok
masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan, dan
mengawasi pembangunan KBR.
7.
Tim
Perencana
adalah
anggota
kelompok
masyarakat
yang
dipilih
oleh
anggota
kelompok
masyarakat
pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga)
orang, bertugas menyusun Rencana Usulan Kegiatan
Kelompok (RUKK).
8.
Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang
dipilih
oleh
anggota
kelompok
masyarakat
pelaksana
KBR
dengan
anggota
paling
sedikit
(tiga)
orang,
bertugas
melaksanakan
pembangunan
KBR
sesuai
RUKK.
9.
Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang
dipilih
oleh
anggota
kelompok
masyarakat
pelaksana
KBR
dengan
anggota
paling
sedikit
(tiga)
orang,
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
bertugas
mengawasi
pelaksanaan
pembangunan
KBR
sesuai RUKK.
10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok
masyarakat
oleh
Petugas
Lapangan
Kebun
Bibit
Rakyat/Rehabilitasi
Hutan
dan
Lahan
(PL-KBR/RHL),
Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada
Badan
Pelaksana
Penyuluhan
atau
Instansi
penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk
melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR.
11. Hutan
Kemasyarakatan
adalah
hutan
negara
yang
pemanfaatan
utamanya
ditujukan
untuk
memberdayakan masyarakat.
12. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani
izin/hak,
yang
dikelola
oleh
desa
dan
dimanfaatkan
untuk kesejahteraan desa.
13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya
disingkat RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang
disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan
alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal
benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan
bibit.
14. Surat
Perjanjian
Kerjasama
(SPKS)
adalah
perjanjian
antara kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat
Komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing-
masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
15. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan
hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna
memproduksi benih yang berkualitas.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi
tugas
dan
tanggung
jawab
di
bidang
pengendalian
Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
17. Balai
Pengelolaan
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Hutan
Lindung
(BPDASHL)
yang
selanjutnya
disebut
Balai
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
Direktorat
Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
yang
diserahi
tugas
dan
tanggung
jawab
di
bidang
pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
18. Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah Dinas yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

(1)
Pedoman Penyelenggaraan KBR ini dimaksudkan untuk
memberikan arahan kepada semua pihak yang terkait
dengan program KBR.
(2)
Pedoman
Penyelenggaraan
KBR
ini
bertujuan
agar
pembangunan
KBR
dan
penanamannya
terlaksana
secara efektif dan efisien, transparan, partisipatif dan
akuntabel.

Pasal 3

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1)
Dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan
dengan
anggaran
DIPA
BA

Balai
Pengelolaan
DASHL……………………….. tahun.....
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
(2)
PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai
berikut:
a. Pembayaran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan
jika RUKK telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan SPKS telah
ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA;
b.
Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan
jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 30 %, yaitu
telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur
pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media
semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya;
c. Pembayaran Tahap III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan
jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu
semua
bibit,
baik
generatif
maupun
vegetatif,
sudah
di
dalam
polybag/kantong/wadah lainnya sebanyak minimal 20.000/30.000
batang*).
(3)
PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
setelah PIHAK KEDUA menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA.
Laporan
tersebut
ditandatangani
oleh
ketua
Tim
Pelaksana
dan
diketahui/disetujui oleh ketua Tim Pengawas serta Ketua Kelompok
Masyarakat.
(4)
PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
melalui
rekening
bersama
nomor….
atas
nama
........(kelompok
masyarakat .........) pada Bank…………..

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a) mengusulkan pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan.
b) mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan pembuatan bibit KBR
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
b. Hak PIHAK PERTAMA:
1) memberikan
arahan
dan
mengawasi
pekerjaan
yang
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
2) menerima laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan dari PIHAK
KEDUA.
3) memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak apabila:
a) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan yang nyata
setelah menerima pembayaran Tahap I sebesar 40%(empat
puluh perseratus).
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
b) PIHAK
KEDUA
tidak
melaksanakan
pekerjaan
setelah
menerima Pembayaran Tahap II sebesar 30% (tiga puluh
perseratus).
2.
PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
1) melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 1
berdasarkan
Pedoman
Teknis
Pembuatan
KBR
yang
telah
ditetapkan.
2)
memberikan
keterangan
yang
diperlukan
untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
3) menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal penyelesaian pekerjaan
yang telah ditetapkan.
4) melakukan pemeliharaan bibit yang dihasilkan sampai dengan
bibit siap tanam.
5) mengembalikan uang pembayaran Tahap I dan Tahap II yang
sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara
nyata di lapangan.
6) membuat laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan setiap
bulan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua).
7) membuat laporan akhir kepada PIHAK PERTAMA sebelum
dilakukan serah terima pekerjaan.
b. Hak PIHAK KEDUA:
1) menerima pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan
tahapan
pembayaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3.
2) mendapat arahan, bimbingan dan pendampingan dari PIHAK
PERTAMA.

Pasal 5

(1)
Calon lokasi KBR harus memenuhi persyaratan :
a.
topografi
relatif
datar
(kemiringan
lereng
0-8%),
bebas
banjir
dan
tanah
longsor,
cukup
sinar
matahari, tersedia sumber air;
b.
aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan
c.
khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada
pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air
laut.
(2)
Setiap desa calon lokasi KBR pada tahun yang sama,
dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit KBR dengan
ketentuan:
a.
kelompok masyarakatnya belum pernah mendapat
kegiatan KBR; dan
b.
terdapat lahan untuk penanaman bibit KBR.
Bagian Ketiga
Standar Jumlah dan Jenis Bibit

Pasal 6

(1)
Setiap
kelompok
masyarakat
pelaksana
KBR
harus
membuat bibit sejumlah :
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
a.
30.000 (tiga puluh ribu) batang per unit KBR untuk
wilayah Jawa dan Madura; dan
b.
20.000 (dua puluh ribu) batang per unit KBR untuk
wilayah di luar Jawa dan Madura.
(2)
Jenis tanaman KBR berupa kayu-kayuan dan tanaman
serba guna (MPTS) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jenis tanaman kayu-kayuan termasuk jenis tanaman
kayu pertukangan (jati, mahoni, meranti, pinus, dan
lain lain), mangrove dan hutan pantai;
b.
jenis tanaman serbaguna termasuk jenis tanaman
untuk mendukung Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
unggulan
nasional
(bambu,
gaharu,
nyamplung,
sutera alam, lebah madu dan rotan);
c.
benih atau bahan tanaman untuk membuat bibit
dapat berasal dari generatif (biji) maupun vegetatif
(stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan); dan
d.
benih generatif jenis kayu-kayuan khususnya untuk
jenis
jati,
sengon,
mahoni,
gmelina
dan
jabon
berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
Bagian Keempat
Sasaran Penggunaan Bibit

Pasal 7

Bibit KBR digunakan untuk kegiatan :
a. hutan rakyat;
b. penghijauan
lingkungan
pada
fasilitas
umum/fasilitas
sosial (ruang terbuka hijau, turus jalan, kanan kiri sungai,
halaman
sekolah/kampus/perkantoran/rumah
ibadah/pertokoan/pasar, dan lain lain);
c. rehabilitasi mangrove; dan
d. penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai
areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa
(HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan
Hutan Desa (HPHD) atau areal pemberdayaan masyarakat
lainnya.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Bagian Kelima
Tahapan dan Tata Waktu Pelaksanaan

Pasal 8

(1)
Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR meliputi :
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
pengendalian;
d.
pembinaan; dan
e.
pelaporan.
(2)
Tahapan
pelaksanaan
pembuatan
KBR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Tata waktu
pelaksanaan KBR tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keenam
Pengajuan Usulan Kebun Bibit Rakyat

Pasal 9

PENUTUP
(1)
Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
(2)
Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup
dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
(tempat, tgl/bln/tahun)
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
(Nama Ketua Kelompok)
(Nama PPK)
NIP…………………………
…………
*) Coret yang tidak perlu
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN VII
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
FORMAT USULAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
PERMINTAAN PEMBAYARAN
DARI KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA KEGIATAN KBR TAHUN......
No :
Hal : Pengajuan Pembayaran
Kepada Yth,
Pejabat Pembuat Komitmen ......
di
...................
Berdasarkan Keputusan Kepala BPDASHL ........................ Nomor...............
tanggal ............. tentang .....(Penetapan KBR)..... dan SPKS Nomor ……………...
tanggal .................... serta RUKK KBR, bersama ini dengan hormat kami
mengajukan pembayaran untuk kegiatan KBR tahap I/II/III*), dan dapat
disampaikan kepada :
- Rekening atas nama kelompok :
.......................
(nama
kelompok
masyarakat)
- Nomor Rekening
: .......................
- Nama Bank
: .......................
- Nilai Permintaan
: Rp. ................. (.....dengan huruf.....)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
..................... (nama kelompok)
......................
Ketua
*) Coret yang tidak perlu
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN VIII
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
SKEMA PROSEDUR PENYALURAN DANA KBR
alinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Kuasa Pengguna
Anggaran
Penyaluran Bertahap :
-
Tahap I
40 %
-
Tahap II 30 %
-
Tahap III 30 %
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Pada
Balai
Ketua Kelompok Masyarakat KBR
KPPN
Pejabat Penguji & Penerbit Surat
Perintah
Membayar
(SPM)
pada
Penerbitan SPM
Penerbitan SP2D dan
transfer dana ke rekening
kelompok
Penerbitan Surat
Permintaan Pembayaran
(SPP)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
KRISNA RYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN IX
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PEMBUATAN KBR
Pada hari ini, ……… tanggal ……. bulan …… tahun ……, Tim Pengawas
Kelompok
KBR…………
telah
melakukan
pemeriksaan
hasil
pekerjaan
pembuatan KBR Kelompok ……… Dusun/Blok …… Desa ……. Kecamatan
……….
Kabupaten
………..
Propinsi……,
dengan
hasil
pekerjaan
sebagai
berikut :
No
Kegiatan
Target
Realisasi s/d
saat ini
Keterang
an
Volume
,
Satuan
Biay
a
(Rp)
Fisik
(%)
Keuanga
n (Rp)
A.
Pembuatan
Sarana
Prasarana
a) Papan Nama
b) Bedeng Tabur
c) Bedeng Sapih
d)Pupuk dan insektisida
e) Gubuk Kerja
f) Tandon Air
Pembelian benih / stek
B.
a) Jenis..........
b) Jenis...
dst.
Pembuatan
dan
pemeliharaan bibit
C.
a) Penaburan
b) Penyapihan
c) Penyiraman
d) Pemupukan
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
e) Penyulaman
f) Pembersihan rumput /
alang - alang / gulma
g) Penanggulangan hama
dan Penyakit
D.
dst
Total
Hasil pekerjaan tersebut secara keseluruhan telah mencapai …… % (minimal
30 % atau 60%)*).
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
………………, ……………… 20...
Mengetahui/Menyetujui :
1. Ketua Tim Pelaksana,
Tim Pengawas :
1. ………………………….. (Ketua)
2. ………………………….. (Anggota)
…………………………….
3. Dst………
2. Ketua Kelompok,
………………………….
3. Pendamping....................................
*) Coret yang tidak perlu
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN X
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
A.
Contoh
Berita
Acara
Serah
Terima
Hasil
Kegiatan
dari
Kelompok
Masyarakat kepada PPK Kegiatan KBR
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN
………………………………………………………………………………
Nomor : …………………………………
Tanggal : …………………………………
Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan
: Ketua
Kelompok
Masyarakat...............
selaku
Ketua
Kelompok Pelaksana KBR Tahun .............
Alamat
: ………………………………………
dalam
hal
ini
bertindak
untuk
dan
atas
nama
Kelompok
Masyarakat..........penerima
KBR
tahun.......,
selanjutnya
disebut
sebagai
PIHAK KESATU.
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan
: PPK Kegiatan KBR pada BPDASHL.....
Alamat
: ………………………………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran DIPA
BA.
BPDASHL
........
Tahun......,
selanjutnya
disebut
sebagai
PIHAK
KEDUA.
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah melaksanakan kegiatan
pembuatan Kebun Bibit Rakyat di :
Desa / Kelurahan : ……………………………
Kecamatan
: ……………………………
Kabupaten/Kota
: .................................
Provinsi
: ……………………………
Jumlah Bibit KBR : ................ batang
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Selanjutnya
PIHAK
KESATU
menyerahkan
hasil
kegiatan
kepada
PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil kegiatan dari PIHAK KESATU
dalam keadaan baik, lengkap dan cukup sesuai dengan SPKS Nomor........
tanggal ................................ , dengan rincian jenis bibit sebagai berikut :
1. …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
2. …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
3. …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
4. …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
Demikian
Berita
Acara
Serah
Terima
Hasil
Kegiatan
ini
dibuat
dan
ditandatangani
oleh
kedua
belah
pihak
dengan
sebenarnya
untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Nama
Nama
NIP.
NIP.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
B.
Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dari PPK KBR kepada
KPA pada BPDASHL
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN
………………………………………………………………………………
Nomor : …………………………………
Tanggal : …………………………………
Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan : PPK Kegiatan KBR pada BPDASHL..................
Alamat
: ………………………………………
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran pada BPDASHL.......................
Alamat
: ………………………………………
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah melaksanakan kegiatan
pembuatan Kebun Bibit Rakyat di :
Kabupaten/Kota
: .................................
Provinsi
: ……………………………
Jumlah unit KBR
: ............................... unit
Jumlah Bibit KBR : ................ batang
Selanjutnya
PIHAK
KESATU
menyerahkan
hasil
kegiatan
kepada
PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil kegiatan dari PIHAK KESATU
dalam keadaan baik, lengkap dan cukup sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima Hasil Kegiatan KBR dari para Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR
kepada PPK Kegiatan KBR sebagaimana terlampir.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Demikian
Berita
Acara
Serah
Terima
Hasil
Kegiatan
ini
dibuat
dan
ditandatangani
oleh
kedua
belah
pihak
dengan
sebenarnya
untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Nama
Nama
NIP.
NIP.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
C.
Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dari KPA BPDASHL
kepada Kepala Dinas
BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN
………………………………………………………………………………
Nomor : …………………………………
Tanggal : …………………………………
Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran pada BPDASHL.......................
Alamat
: ………………………………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPDASHL ........, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Dinas .........................................
Alamat
: ………………………………………
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan
pembuatan KBR kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil
pekerjaan
tersebut
dalam
keadaan
baik
dan
lengkap
untuk
selanjutnya
dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan rincian :
Kabupaten/Kota
: .................................
Provinsi
: ……………………………
Jumlah unit KBR
: ............................... unit
Jumlah Bibit KBR : ................ batang
Demikian
Berita
Acara
Serah
Terima
Hasil
Kegiatan
ini
dibuat
dan
ditandatangani
oleh
kedua
belah
pihak
dengan
sebenarnya
untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Nama
Nama
NIP.
NIP.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
D.
Contoh Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Bibit
KBR dari Kepala Dinas kepada Ketua Kelompok Masyarakat
BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGELOLAAN
DAN PEMANFAATAN BIBIT KBR
………………………………………………………………………………
Nomor : …………………………………
Tanggal : …………………………………
Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang
bertandatangan dibawah ini :
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Dinas .........................................
Alamat
: ………………………………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPDASHL ........, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan
:
Ketua Kelompok Masyarakat............... selaku Ketua Kelompok
Pelaksana KBR Tahun .............
Alamat
: ………………………………………
dalam
hal
bertindak
untuk
dan
atas
nama
Kelompok
Masyarakat.........
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan
pembuatan KBR kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil
pekerjaan
tersebut
dalam
keadaan
baik
dan
lengkap
untuk
selanjutnya
dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan rincian :
Jenis Bibit :
1. ……………………………........ sebanyak...............batang
2. ......................................... sebanyak ..............batang
3. ......................................... sebanyak...............batang
dst
Lokasi KBR : Desa ............. Kecamatan ......... Kabupaten .......... Provinsi
...........
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Demikian Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Bibit
Kebun Bibit Rakyat (KBR) ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Nama
Nama
NIP.
alinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN XI
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
BERITA ACARA EVALUASI HASIL PENANAMAN BIBIT KBR
Pada hari ini, ……… tanggal ……. bulan …… tahun ……, Tim Pengawas
Kelompok ……………………….. telah melakukan evaluasi hasil penanaman bibit
KBR Kelompok ……………… Dusun/Blok …………… Desa …………. Kecamatan
……………. Kabupaten ……….. Provinsi……, dengan hasil pekerjaan sebagai
berikut :
No
Kegiatan
Lokasi Tanam
(Desa / Blok)
Koordinat
Jumlah Bibit
(Batang)
Luasan
(Ha)
I
Penghijauan Lingkungan
II
Hutan Rakyat
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………,……………… 20…
Pendamping
Tim Pengawas :
1. ………………………….. (Ketua)
2. …………………………..
(Anggota)
(Nama ....................)
3. Dst………
Mengetahui,
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Ketua Kelompok ...............
(Nama ..................)
alinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN XII
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
LAPORAN PENDAMPING KEBUN BIBIT RAKYAT
Bulan............... Tahun.......
Kelompok Masyarakat
:
Lokasi
Dusun/Blok
:
Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
No
Uraian Kegiatan
Sudah
Belum
Keterangan
Melakukan
bimbingan
penyusunan RUKK
Melakukan
bimbingan
penyusunan
rancangan
penanaman
Melakukan
bimbingan
dan
memberikan
informasi
penyediaan
benih,
bahan
dan
peralatan
Melakukan
bimbingan
teknis penanaman
Melakukan
bimbingan
pembuatan laporan dan
dokumentasi
Melaksanakan
evaluasi
penanaman bibit KBR
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Keterangan:
Dokumen bukti pendukung dilampirkan.
……………………,……………. .20…
Pendamping ,
……………………………………….
.....
alinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN XIII
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
A.
Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh Kelompok Masyarakat
LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN KBR
Bulan............... Tahun.......
Kelompok Masyarakat
:
Lokasi
Dusun/Blok
:
Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
Koordinat Geografis
:
No.
Uraian Kegiatan
Target /
Rencana
Realisasi
s.d bulan
ini
Keterangan
Penyediaan
sarana
dan
prasarana
persemaian
a. Papan nama
… bh
b. Bedeng tabur
… bedeng
c. Bedeng sapih
… bedeng
dst.
Penyediaan benih / bibit
….......
Pembuatan bibit, jenis:
a.
............
b.
............
c.
dst
....... batang
....... batang
Pemeliharaan bibit
a. Penyiraman
b. Pemupukan
c. Penyulaman
d.
Pembersihan
rumput
/
alang
-
alang / gulma
e. Penanggulangan hama dan penyakit
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
(tempat, tgl/bln/th)
Pelaksana
Penanggung Jawab
Ketua Tim Pelaksana
Ketua Kelompok
Ttd
Ttd
(Nama)
(Nama)
Mengetahui
Pendamping
Ttd
(Nama)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
B.
Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh PPK
LAPORAN KEMAJUAN DAN REALISASI KBR
Bulan ...........
Kabupaten
:
Provinsi
:
BPDASHL
:
No
Nama
Kelompok
Masyarakat
Lokasi
Koordinat
Geografis
Target Kegiatan
Total Realisasi s.d
Bulan....
Ket.
Fisik
(%)
Keuangan
(Rp)
Fisik
(%)
Keuangan
(Rp)
Keterangan: diisi kemajuan kegiatan
Permasalahan : .........................................................
.........................................................
Masukan dan rekomendasi : .........................................................
.........................................................
(tempat, tgl/bln/th)
Pejabat Pembuat Komitmen
(Nama )
NIP……………………………………
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
C.
Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh Balai
LAPORAN KEMAJUAN DAN REALISASI KBR
Semester .......... Tahun .......
BPDASHL
I. Penetapan lokasi KBR
No
Provinsi
Kabupaten
Target KBR
perkabupaten
(Unit)
Realisasi
semester
ini (unit)
Kec.
Desa
Koordinat
Geografis
Nama
Kelompok
Masyarakat
Nomor
dan
Tanggal
SK
.....
.....
.....
.....
1. .....
1. .....
.....
.....
.....
2. .....
.....
.....
.....
3. .....
.....
.....
.....
dst....
dst.
dst.
dst.
.....
.....
.....
2 .....
1. .....
.....
.....
.....
2. .....
.....
.....
.....
3. .....
.....
.....
.....
dst....
dst.
dst.
dst.
.....
.....
.....
.....
1. .....
1. .....
.....
.....
.....
2. .....
.....
.....
.....
3. .....
.....
.....
.....
dst....
dst.
dst.
dst.
.....
.....
.....
2 .....
1. .....
.....
.....
.....
2. .....
.....
.....
.....
3. .....
.....
.....
.....
dst....
dst.
dst.
dst.
dst.
II. Realisasi KBR
No.
Kab /
Kota
Jumlah KBR
(Unit)
Nama Kelompok
Masyarakat
Realisasi s.d
semester
Jenis dan
Jumlah bibit
Keterangan
Keuangan
(Rp)
Fisik
(%)
1.
.........
..........
1. ..........
a. .....
b. .....
dst
2. .........
a. .....
b. .....
dst
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Permasalahan :
Masukan dan rekomendasi :
(tempat, tgl/bln/th)
Kepala BPDASHL...........
(Nama )
NIP……………………….
alinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id

Pasal 10

(1)
Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang
ditugaskan oleh Kepala Balai.
(2)
Verifikasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu :
a.
kelengkapan administrasi; dan
b.
teknis.
(3)
Pemeriksaan
kelengkapan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Kepala
Balai untuk organisasi kelompok, jumlah anggota, dan
keabsahan kelompok.
(4)
Dalam hal usulan memenuhi persyaratan kelengkapan
administrasi
maka
dilakukan
verifikasi
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
a.
kelayakan calon lokasi KBR;
b.
calon lokasi penanaman; dan
c.
calon kelompok masyarakat di lapangan oleh Kepala
Balai bersama Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(6)
Contoh
formulir
verifikasi
administrasi
dan
formulir
verifikasi teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Bagian Kedelapan
Penetapan Kelompok Masyarakat dan
Lokasi Kebun Bibit Rakyat

Pasal 11

(1)
Dalam
hal
hasil
verifikasi
memenuhi
persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10,
Kepala
Balai
menetapkan
Kelompok
masyarakat dan lokasi KBR.
(2)
Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok
masyarakat dan lokasi KBR sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
disampaikan
kepada
kelompok
yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas
Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan
Direktur Jenderal.
(3)
Skema
penetapan
kelompok
KBR
tercantum
dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesembilan
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok

Pasal 12

(1)
Berdasarkan
keputusan
Kepala
Balai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Kelompok masyarakat
menyusun RUKK.
(2)
RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Tim Perencana bersama anggota kelompok masyarakat
dan dibimbing oleh tenaga pendamping.
(3)
RUKK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana, disetujui oleh
Ketua Kelompok, dinilai oleh pendamping, dan disahkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(4)
RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memuat paling sedikit:
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
a.
nama dan alamat kelompok;
b.
nama pengurus dan anggota;
c.
lokasi persemaian dan penanaman;
d.
jenis dan jumlah bibit;
e.
bahan dan peralatan;
f.
jenis kegiatan dan rencana biaya; dan
g.
tata waktu.
(5)
Contoh
format
RUKK
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesepuluh
Pola Pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat

Pasal 13

(1)
Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh Tim
Pelaksana
bersama
anggota
kelompok
masyarakat
dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS).
(2)
SPKS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Ketua Kelompok.
(3)
Contoh
SPKS
tercantum
dalam
Lampiran
VI
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833

Pasal 14

(1)
Penanggung jawab pengelola anggaran pembuatan KBR
berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK
pada satuan kerja Balai.
(2)
Berdasarkan
usulan
permintaan
pembayaran
dari
kelompok masyarakat, PPK melakukan penyaluran dana
melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS)
ke rekening kelompok masyarakat pelaksana KBR.
(3)
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
(4)
Contoh usulan permintaan pembayaran dari kelompok
masyarakat tercantum Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1)
Mekanisme
penyaluran
dana
pembuatan
KBR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembayaran tahap I sebesar 40 % (empat puluh
perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika
RUKK telah disetujui oleh PPK dan SPKS telah
ditandatangani
oleh
Ketua
Kelompok masyarakat
pelaksana KBR dan PPK;
b.
pembayaran
tahap
II
sebesar
%
(tiga
puluh
perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika
pembuatan
KBR
telah
mencapai
realisasi
fisik
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
minimal 30 % (tiga puluh perseratus), yaitu telah
tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif
telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif
telah
ditanam
ke
dalam
media
semai
di
dalam
polybag/kantong atau wadah lainnya; dan
c.
pembayaran tahap III sebesar 30 % (tiga puluh
perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika
pembuatan
KBR
telah
mencapai
realisasi
fisik
minimal 60 % (enam puluh perseratus), yaitu semua
bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah
cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong
atau wadah lainnya.
(2)
Realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan
Berita
Acara
Hasil
Pemeriksaan
Pekerjaan
yang
ditandatangani oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh
Ketua Tim Pelaksana, Ketua Kelompok dan Pendamping.
(3)
Skema
Prosedur
Penyaluran
Dana
KBR
sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Contoh
Berita
Acara
Pemeriksaan
Hasil
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pasal 16

(1)
Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR
dibuktikan
dengan
kwitansi
bermaterai
cukup
dan
ditandatangani oleh Ketua Kelompok, dilampiri dengan
bukti pembelian dan/atau pembayaran.
(2)
Pengenaan
pungutan
pajak
penghasilan
dilakukan
terhadap
pengadaan
barang
non
bibit
antara
lain
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
polybag, pupuk, dan sarana produksi lainnya dengan
ketentuan :
a.
1,5% (satu dan lima perseratus) dari total pembelian
(PPh
Pasal
22)
bagi
kelompok
masyarakat
yang
memiliki NPWP; dan
b.
3% (tiga perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal
22) bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki
NPWP.

Pasal 17

(1)
Hasil
kegiatan
KBR
diserahkan
oleh
Kelompok
Masyarakat KBR kepada PPK yang dituangkan dalam
Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan.
(2)
PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala
Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima Hasil Kegiatan.
(3)
Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada
Kepala
Dinas
Provinsi
dan/atau
Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara
Serah Terima Hasil Kegiatan.
(4)
Kepala
Dinas
Provinsi
dan/atau
Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
menyerahkan
hasil
kegiatan
KBR
kepada
Kelompok
Masyarakat
KBR
yang
dituangkan
dalam
berita
acara
serah
terima
pengelolaan
dan
pemanfaatan bibit KBR untuk dipelihara dan ditanam.
(5)
Bibit yang belum diserahterimakan dari Balai kepada
Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota
harus dicatat sebagai barang persediaan.
(6)
Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Kegiatan KBR
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
X
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833

Pasal 18

(1)
Rancangan penanaman bibit KBR disusun oleh tim yang
dibentuk oleh Kepala Balai yang terdiri dari unsur Dinas
Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, Balai, dan Tim
Perencana kelompok.
(2)
Rancangan
penanaman
bibit
KBR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat :
a.
letak lokasi;
b.
luas;
c.
jenis tanaman;
d.
daftar pemilik lahan;
e.
peta
lokasi
penanaman
(skala
:
2000)
dan
koordinatnya; dan
f.
lembar pengesahan.
(3)
Rancangan
penanaman
bibit
KBR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh pejabat yang ditunjuk
dan disahkan oleh Kepala Balai.
(4)
Rancangan
penanaman
bibit
KBR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun
sebelum pelaksanaan penanaman.
(5)
Rancangan penanaman bibit KBR yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn
RHL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Bagian Kedua
Penanaman

Pasal 19

(1)
Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun
berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK
dan Rancangan penanaman
(2)
Insentif penanaman dibayar pada tahun berjalan atau
tahun berikutnya.
Bagian Ketiga
Evaluasi Hasil Penanaman

Pasal 20

(1)
Terhadap bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi.
(2)
Evaluasi hasil penanaman dilakukan paling sedikit 1
(satu) bulan setelah ditanam.
(3)
Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengawas bersama dengan
pendamping,
yang
hasilnya
dituangkan
dalam
Berita
Acara Evaluasi Hasil Penanaman, dan diketahui oleh
Ketua Kelompok.
(4)
Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) sebagai dasar untuk pembayaran
insentif penanaman.
(5)
PPK
melakukan
supervisi
pelaksanaan
evaluasi
hasil
penanaman bibit KBR oleh Tim Pengawas.
(6)
Contoh
Berita
Acara
Evaluasi
Hasil
Penanaman
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pembayaran Insentif Penanaman

Pasal 21

(1)
Insentif penanaman dibayarkan sesuai jumlah bibit yang
hidup.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
(2)
Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke
rekening kelompok masyarakat untuk dibagikan kepada
anggota
sesuai
dengan
Berita
Acara
Evaluasi
Hasil
Penanaman.

Pasal 22

(1)
Pendampingan
dilaksanakan
oleh
Pendamping
KBR
mulai dari tahap Penyusunan usulan sampai dengan
penanaman.
(2)
Pendamping KBR dapat berasal dari Petugas Lapangan
Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-
KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan
pada
Badan
Pelaksana
Penyuluhan
atau
instansi
penyelenggara
penyuluhan
di
Provinsi
dan/atau
Kabupaten/Kota.
(3)
Tenaga pendamping KBR sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
Kepala
Balai
setelah
berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau
Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana
Penyuluhan
dan/atau
Kepala
instansi
penyelenggara
penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(4)
Pendamping
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bertugas:
a.
melakukan bimbingan kepada kelompok KBR dalam
hal antara lain :
1)
penyusunan RUKK dan rancangan penanaman;
2)
informasi
penyediaan
benih,
bahan
dan
peralatan;
3)
teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit;
4)
teknis penanaman; dan
5)
pembuatan laporan dan dokumentasi;
b.
bersama
tim
pengawas
kelompok
melaksanakan
evaluasi penanaman bibit KBR; dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
c.
membuat laporan tugas pendampingan setiap bulan
kepada Kepala Balai.
(5)
Contoh
laporan
pendamping
KBR
tercantum
dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)
Pengendalian dan pembinaan terhadap pembuatan KBR
dimulai sejak perencanaan sampai dengan penanaman.
(2)
Pengendalian
dan
pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
pemantauan,
evaluasi,
dan
pengawasan.
(3)
Balai, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota
yang
menangani
bidang
Kehutanan
melakukan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pengawasan
terhadap
pembuatan KBR oleh kelompok masyarakat.
(4)
Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan KBR oleh Balai.
(5)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman bibit
KBR mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 24

(1)
Laporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit
KBR dilaporkan oleh kelompok masyarakat, PPK, dan
KPA.
(2)
Tahapan
pelaporan
kemajuan
pembuatan
KBR
dan
penanaman bibit KBR dilaksanakan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
a.
Tim Pelaksana membuat laporan bulanan kepada
ketua
kelompok
masyarakat
diketahui
oleh
Tim
Pengawas;
b.
Ketua kelompok membuat laporan bulanan kepada
PPK diketahui oleh pendamping;
c.
PPK membuat laporan bulanan kepada KPA dari
hasil
rekapitulasi
laporan
kelompok
masyarakat
seperti tersebut pada huruf a dan huruf b dengan
tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala
Dinas Kabupaten/Kota;
d.
Kepala
Balai
selaku
KPA
membuat
laporan
semesteran dari hasil rekapitulasi laporan PPK yang
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
tembusan
kepada
Pejabat
Eselon
II
lingkup
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Hutan
Lindung,
dan
Kepala
Dinas
Provinsi; dan
e.
Balai melaporkan hasil tanaman KBR dalam bentuk
data
spasial
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
tembusan kepada Direktur Konservasi Tanah dan
Air, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung.
(3)
Contoh
laporan
Kemajuan
dan
Realisasi
KBR
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XIII
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.

Pasal 25

Kegiatan
Kebun
Bibit
Rakyat
yang
telah
dilaksanakan
sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.29/MenLHK-Setjen/2015
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2016
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA format
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
RENCANA TATA WAKTU PELAKSANAAN KBR
No
Kegiatan
Bulan
T-1
Koordinasi dan sosialisasi
Pengajuan usulan/proposal KBR
Verifikasi administrasi & teknis
Penetapan KBR oleh Kepala Balai
Penyusunan RUKK dan SPKS
Pembuatan KBR
Penyusunan rancangan penanaman
Penanaman bibit KBR
Pengendalian, Pembinaan dan pelaporan
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
KRISNA RYA
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
CONTOH USULAN KBR
A.
Identitas Nama Kelompok Masyarakat
Nomor
: …………………………….
Lampiran
: …………………………….
Perihal
: …………………………….
Kepada Yth.
Kepala BPDASHL...................
……………………………………………………………
Di ……………………………
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan usulan kegiatan Kebun
Bibit Rakyat (KBR).
Kelompok Masyarakat :
Alamat
:
Jumlah anggota
:
Lokasi
:
a.
Persemaian
:
Blok/Dusun
…………,
Desa
..........,
Kecamatan ……, Luas………
b.
Penanaman
:
1. Blok/Dusun …………, Luas…………, Desa .............., Kecamatan ………
2. Blok/Dusun …………, Luas…………, Desa .............., Kecamatan ………
3. dst
Deskripsi calon lokasi KBR, calon lokasi penanaman dan data kelompok
sebagaimana terlampir
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.
Mengetahui
(tempat, tgl/bln/th)
Kepala Desa
Kelompok Masyarakat.........
(............................)
(Nama Ketua Kelompok)
Tembusan:
Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota....................
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
B.
Contoh Daftar Anggota Kelompok Calon Penerima Kegiatan Kebun Bibit
Rakyat
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT
CALON PENERIMA KEGIATAN KEBUN BIBIT RAKYAT TAHUN......
1. NAMA KELOMPOK
:
2. PENGURUS KELOMPOK
a. Ketua
:
b. Sekretaris
:
c. Bendahara
:
3. ALAMAT KELOMPOK
:
RT…. RW….. Blok ...... Desa………
Kecamatan……… Kabupaten/Kota
………………. Provinsi………………
4. PENGUKUHAN KELOMPOK
:
a. Pejabat yang Mengukuhkan :
b. Tanggal Pengukuhan
:
5. JUMLAH ANGGOTA
: ……. (………….) orang
6. KEGIATAN KELOMPOK
:
a.
b.
c.
7. NO. TELP/HP KETUA KELOMPOK:
Data-data yang kami sampaikan benar apa adanya.
Mengetahui :
Kepala Desa…………
KETUA KELOMPOK
(nama dan stempel)
(nama)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK …………….
No
Nama
Jabatan dalam
Kelompok
Alamat
No KTP / Surat Ket.
Ketua
Bendahara
Sekretaris
Ketua Tim Perencana
Anggota
Anggota
Anggota
Dst
Ketua Tim Perencana
Anggota
Anggota
Anggota
Dst
Ketua Tim Perencana
Anggota
Anggota
Anggota
Dst
*) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok harus melampirkan fotocopy
KTP atau Surat Keterangan Domisili.
Mengetahui :
Kepala Desa………………
KETUA KELOMPOK
(nama dan stempel)
(nama)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
C.
Contoh Deskripsi Calon Lokasi KBR
DESKRIPSI CALON LOKASI KBR
KELOMPOK MASYARAKAT………………………..
1. Dusun/Blok
: ……………………………………………….
2. Desa
: ……………………………………………….
3. Kecamatan
: ……………………………………………….
4. Kabupaten/Kota
: ……………………………………………….
5. Provinsi
: …………………………………………….…
6. Luas KBR
: ………………….Ha
7. Status lahan
: ………………………………………………..
8. DAS/Sub DAS
: ………………………………………………..
9. Topografi
: ………………………………………………..
10. Koordinat
: ………………………………………………..
11. Ketinggian dpl
: ……………….. mdpl
12. Sumber air yang tersedia
: ……………….........………………………..
13. Jarak sumber air dari calon KBR
: ………………..................………………..
14. Jarak ke jalan
: ………………………………………………..
15. Sketsa calon lokasi KBR
:
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Contoh Rencana Dan Sketsa Lokasi/Areal Penanaman
DESKRIPSI CALON LOKASI PENANAMAN/PEMANFAATAN BIBIT KBR
KELOMPOK MASYARAKAT………………………..
1.
Dusun/Blok
:
…………………………………………………
2.
Desa
:
…………………………………………………
3.
Kecamatan
:
…………………………………………………
4.
Kabupaten/Kota :
………………………………………………..
5.
Provinsi
:
…………………………………………………
6.
Luas areal
:
………………….Ha
7.
Status Lahan
:
dalam
kawasan/luar
kawasan/lahan
milik/lahan
adat/.........
8.
DAS/Sub DAS
:
………………………………………………..
9.
Topografi
:
………………………………………………..
10.
Koordinat
:
………………………………………………..
11. Ketinggian dpl
:
……………………………………………….. m dpl
12. Jarak lokasi KBR ke lokasi penanaman : ……………………………..
13. Tujuan/fungsi penanaman : ………………………..................
(perlindungan/produksi/penghijauan lingkungan/hutan kemasyarakatan/
hutan desa)
14. Sketsa calon lokasi penanaman :
Salinan ses
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
VERIFIKASI KEBUN BIBIT RAKYAT
A.
Contoh Formulir Verifikasi Administrasi
VERIFIKASI ADMINISTRASI
KELOMPOK CALON PENERIMA KEGIATAN KBR TAHUN......
1. Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
2. Desa/Blok : ………………………………………………………………..
3. Kecamatan : ………………………………………………………………..
4. Kabupaten/Kota
: ………………………………………………………………..
5. Provinsi
: ………………………………………………………………..
No
Persyaratan
Hasil Penilaian
Keterangan
Pengurus Kelompok
ada
Tidak ada
Pengukuhan Kelompok
a.
Pejabat
yang
mengukuhkan
ada
Tidak ada
b. Tanggal pengukuhan
ada
Tidak ada
Alamat Kelompok
sesuai
Tidak sesuai
Usulan
diketahui
Kepala Desa
ada
Tidak ada
Daftar Anggota
ada
Tidak ada
Jumlah Anggota
sesuai
Tidak sesuai
Sketsa Lokasi kegiatan
ada
Tidak ada
Sketsa
calon
lokasi
penanaman
ada
Tidak ada
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Rekomendasi : Layak/Tidak Layak *) untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi
teknis.
……….., ....................................
Verifikator
Nama
NIP.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
B.
Contoh Formulir Verifikasi Teknis
VERIFIKASI TEKNIS
KELOMPOK CALON PENERIMA KEGIATAN KBR TAHUN......
1. Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
2. Desa/Blok : ………………………………………………………………..
3. Kecamatan : ………………………………………………………………..
4. Kabupaten/Kota
: ………………………………………………………………..
5. Provinsi
: ………………………………………………………………..
No
Persyaratan
Hasil Penilaian
Keteranga
n
Keberadaan Kelompok :
sesuai
Tidak Sesuai
a. Kesesuaian Alamat
sesuai
Tidak Sesuai
b. Kesesuaian Nama Kelompok
sesuai
Tidak Sesuai
c. Kesesuaian Pengurus
sesuai
Tidak Sesuai
Terdapat
Lokasi
KBR
yang
sesuai
dengan ketentuan
sesuai
Tidak Sesuai
Terdapat lokasi calon penanaman bibit
KBR yang sesuai dengan ketentuan
sesuai
Tidak Sesuai
Rekomendasi : Kelompok ................ layak/tidak layak untuk mendapatkan
KBR.
Data hasil verifikasi teknis di atas adalah benar.
.........., ..................................
Verifikator :
1.
Nama ......
NIP .......
(Tanda tangan)
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
2. Nama ......
NIP .......
(Tanda tangan)
3. Nama ......
NIP .......
(Tanda tangan)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN IV
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
SKEMA PENETAPAN KELOMPOK KBR
Ditolak
USULAN/PROPOSAL
dari masyarakat
- RUKK
- SPKS
Dinas Provinsi
atau
Kabupaten/Kota
Verifikasi
Administrasi
Verifikasi Teknis
Penetapan KBR oleh
Kepala BPDASHL
BPDASHL
Ya
Ya
Ditolak
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN V
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK)
Kegiatan Pembuatan KBR Tahun ....
Kelompok Masyarakat .........................
1.
Latar Belakang
:
2.
Maksud dan Tujuan :
3.
Sasaran
:
a. Dusun/Blok
:
b. Desa
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Koordinat Geografis
:
g. Target
: Minimal 20.000/30.000 batang*)
h. Jenis Tanaman :
1) ..................................... jumlah ......................... batang
2) .……………………………… jumlah …………….......... batang
3) dst
4. Rincian kegiatan dan anggaran :
No
Kegiatan
Volume,
Satuan
Biaya / Satuan
(Rp)
Total
(Rp)
A
Pembuatan Sarana dan Prasarana
a. Papan Nama
b. Bedeng tabur
c. Bedeng Sapih
d. Pupuk dan insektisida
B.
Pembelian Benih / Stek
a. Jenis.....
b. Jenis.....
c. Jenis....
C.
Pembuatan dan Pemeliharaan bibit
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
a. Penaburan
b. Penyapihan
c. Penyiraman
d. Pemupukan
e. Penyulaman
f. Pembersihan rumput / alang - alang /
gulma
g. Penanggulangan hama dan penyakit
D.
Pertemuan Kelompok
5.
Tata Waktu
No.
Uraian Kegiatan
Bulan Ke
I
II
III
IV
V
dst
........
.......
dst
6.
Rencana Pemanfaaatan
No
Calon Lokasi
Jumlah Batang
......
......
......
7.
Struktur Organisasi Kelompok
Ketua
: .......................
Sekretaris
: .......................
Bendahara
: ………………….
I.
Tim Perencana (minimal 3 orang)
1. Ketua
: ..................
2. Anggota
: ...................
II.
Tim Pelaksana (minimal 3 orang)
1. Ketua
: ..........................
2. Anggota
:
a. ...........................
b. ...........................
c. dst.
III.
Tim Pengawas(minimal 3 orang)
1. Ketua
: ......................
2. Anggota
: ...................
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
a.
...........................
b.
...........................
c.
dst.
Menyetujui :
Ketua Kelompok Masyarakat ..........
(tempat,tgl/bln/tahun)
Tim
Perencana
Kelompok
Masyarakat ………
(Nama Ketua Kelompok)
(Nama Ketua Tim Perencana)
Dinilai oleh :
Pendamping
(Nama Pendamping)
Disahkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
BPDASHL
Nama
NIP
*) Coret yang tidak perlu
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
LAMPIRAN VI
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPKS)
KOP SURAT
---------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: ……………………………
TENTANG:
PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN……………..................
BPDASHL……………………………………………………......
DENGAN
KETUA KELOMPOK MASYARAKAT …………..............................
DESA ……………………………......................
Pada hari ini………………………..tanggal ……bulan………………………. Tahun
dua ribu ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
: ……………………………………………………
N I P
: …………………………………………
Jabatan
: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ………..
Alamat : ………..............................................
Dalam
hal
ini
bertindak
untuk
dan
atas
nama
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(KPA)…………..
Tahun
……..,
selanjutnya
disebut
PIHAK
PERTAMA.
www.peraturan.go.id
2016, No. 833
2.
Nama
: ……………………………………………………
Jabatan
: Ketua Kelompok
Alamat : .......................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kelompok………… yang
berkedudukan
di
Desa
…………
Kecamatan………..
Kabupaten/Kota……………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan
kerjasama
dalam
pembuatan
Kebun
KBR
untuk
menghasilkan
bibit
………………………(sebutkan
jenisnya)………………………………..
sejumlah
paling
sedikit
20.000/30.000
batang*)
yang
terletak
di
Blok/Dukuh
…………….,
Desa
………………….,
Kecamatan
…………………,
Kabupaten/kota……………………, Provinsi ………………….. sebagaimana diatur
dalam pasal-pasal berikut: