Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P65MENHUTII2013 TENTANG POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI

PERMENLH No. p-61-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut- II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi.

Pasal 2

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produks maka: a. kontrak yang ditandatangani antara Policy Advisor Bidang Kehutanan dengan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi yang telah berakhir, tidak dapat diperpanjang; b. kontrak yang ditandatangani antara Policy Advisor Bidang Kehutanan dengan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi yang masih berlaku dapat dilanjutkan sampai dengan batas waktu kontrak berakhir dan tidak diperpanjang.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA