Penetapan Peraturan
Ditetapkan: 2019-07-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4452, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
11.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663);
12.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 928).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 1 TAHUN 2022
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
2 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4452, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
11.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663);
12.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 928).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 1 TAHUN 2022
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
2 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I
terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah
penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-
2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919
3 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I
terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah
penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-
2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919
3 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I
terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah
penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-
2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919
3 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I
terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah
penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-
2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919
3 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata
Update : Februari 2022
KONSOLIDASI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
TAHUN 20221
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan
awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 dinyatakan
Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
c.
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi
sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Strategis
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024.
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1
Berlaku pada tanggal 20 Januari 2022
1 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4452, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
11.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663);
12.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 928).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 1 TAHUN 2022
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
2 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan
dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I
terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah
penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-
2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 919
3 / 3
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
