Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ditetapkan: 2022-07-12
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan guna
meningkatkan
daya
dukung,
produktivitas
dan
peranannya
dalam
menjaga
sistem
penyangga
kehidupan.
2.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian Ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
4.
Rencana Umum RHL DAS yang selanjutnya disingkat
RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL
selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan
kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya
masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS
atau wilayah DAS.
5.
Rencana Tahunan RHL yang selanjutnya disingkat
RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun
sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
6.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya
disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi Hutan pada
Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum
kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
3
7.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan yang selanjutnya
disingkat RTnRL adalah rencana rehabilitasi lahan yang
dilaksanakan di luar Kawasan Hutan yang disusun pada
tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
8.
Satuan
Pemetaan
Sasaran
RHL
yang
selanjutnya
disingkat
SPS
RHL
adalah
satuan
lahan
yang
mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam
hal tingkat degradasi.
9.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air
DAS.
10. Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari
permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga
membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke
daerah yang lebih rendah.
11. Hutan
adalah
satu
kesatuan
Ekosistem
berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi
pepohonan
dalam
persekutuan
alam
lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh
pemerintah
pusat
untuk
dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
13. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud
struktur ruang dan pola ruang.
14. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
15. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
16. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
17. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada
Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi hutan.
18. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan
meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan
Hutan untuk mengembalikan fungi lahan.
19. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di
luar Kawasan Hutan untuk meningkatkan kualitas
4
lingkungan pada areal fasilitas sosial atau fasilitas
umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman,
dan taman.
20. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan
dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-
buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk
interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen
penyusunnya.
21. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai Hutan kota
oleh pejabat yang berwenang.
22. Ekosistem Mangrove adalah suatu formasi pohon-
pohonan yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah
pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi
pasang surut air laut.
23. Ekosistem Daratan adalah Ekosistem yang berada di
wilayah daratan suatu pulau yang meliputi komponen
kehidupan
flora,
fauna,
dan
abiotis
yang
saling
berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem.
24. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat.
25. Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat
dari hantaman ombak atau gaya air laut.
26. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
27. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
28. Kubah Gambut adalah areal kesatuan hidrologis gambut
yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah
sekitarnya,
sehingga
secara
alami
mempunyai
kemampuan menyerap air dan menyimpan air lebih
banyak serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
30. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
5
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya
dukung DAS dan rehabilitasi hutan.
31. Balai adalah unit pelaksana teknis yang bertugas
melaksanakan kebijakan pengelolaan DAS serta RHL.
32. Dinas
Daerah
Provinsi
adalah
unsur
pelaksana
pemerintah
daerah
provinsi
yang
melaksanakan
kewenangan bidang kehutanan.
33. Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya yang
selanjutnya disebut UPTD Tahura adalah organisasi
pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan taman
Hutan raya yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota
yang menangani di bidang kehutanan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Menteri menyusun dan menetapkan RURHL-DAS.
(2)
Dalam penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan
tata ruang;
b.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
d.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat; dan/atau
e.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri.
Pasal 3
digunakan dalam pelaksanaan RHL pada:
a.
Ekosistem Daratan;
b.
Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai; dan/atau
c.
Ekosistem Gambut.
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan RURHL-DAS
Pasal 4
RURHL-DAS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5
RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun
dengan tahapan:
a.
pembentukan tim;
b.
pengumpulan data;
c.
analisis;
d.
perumusan naskah RURHL-DAS; dan
e.
penilaian.
Pasal 6
(1)
Dalam menyusun RURHL-DAS, Menteri menugaskan
Direktur Jenderal untuk membentuk tim penyusun dan
tim penilai.
7
(2)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a.
Balai;
b.
pemangku/pengelola Kawasan Hutan;
c.
Dinas Daerah Provinsi; dan
d.
UPTD Tahura kabupaten/kota.
(3)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
anggota tim dapat berasal dari unsur perguruan tinggi
atau forum DAS.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
kepala Balai sebagai ketua.
Pasal 7
(1)
Tim
penyusun
melakukan
pengumpulan
data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
data primer; dan
b.
data sekunder.
(3)
Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh dari:
a.
citra satelit;
b.
informasi geospasial tematik;
c.
pengumpulan data lapangan; dan/atau
d.
data lainnya yang relevan.
(4)
Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a.
data biofisik;
b.
data sosial, ekonomi, dan budaya; dan
c.
data kelembagaan.
(5)
Data biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a berupa:
a.
letak dan luas DAS;
b.
iklim;
c.
tanah, geologi, dan geomorfologi;
d.
topografi;
e.
penutupan lahan; dan
f.
mata air, danau, dan waduk.
(6)
Data
sosial,
ekonomi,
dan
budaya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a.
jumlah dan kepadatan penduduk;
b.
jumlah dan kepadatan penduduk agraris;
c.
persentase rumah tangga petani;
d.
tingkat pendidikan;
e.
kearifan lokal masyarakat;
f.
mata pencaharian;
8
g.
tingkat pendapatan;
h.
sistem insentif atau disinsentif; dan
i.
konflik sosial.
(7)
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c berupa:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
kelompok tani.
Pasal 8
(1)
Tim
penyusun
melakukan
analisis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berdasarkan data
primer dan data sekunder yang diperoleh.
(2)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
analisis spasial; dan
b.
analisis nonspasial.
(3)
Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
penyeragaman sistem proyeksi dan datum serta
koreksi geometri;
b.
penyusunan SPS RHL;
c.
tumpang susun peta; dan
d.
penyusunan SPS RHL terpilih.
(4)
Analisis nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui tabulasi data numerik.
(5)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
dasar
penentuan
rekomendasi
awal
RURHL-DAS.
(6)
Berdasarkan
rekomendasi
awal
RURHL-DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim penyusun
melakukan pengecekan lapangan.
(7)
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tim penyusun menentukan
rekomendasi akhir RURHL-DAS.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan
hasil
rekomendasi
akhir
RURHL-DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) tim
penyusun melakukan perumusan naskah RURHL-DAS.
(2)
Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b.
pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c.
pengendalian erosi dan sedimentasi;
9
d.
pengembangan sumber daya air;
e.
kelembagaan; dan
f.
monitoring dan evaluasi.
Pasal 10
(1)
Rencana pemulihan Hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a memuat:
a.
lokasi penanaman; dan
b.
luas penanaman.
(2)
Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berada di:
a.
dalam Kawasan Hutan; dan
b.
luar Kawasan Hutan.
(3)
Luas penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan luasan calon penanaman selama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 11
(1)
Lokasi
penanaman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi dasar penentuan
kegiatan penanaman.
(2)
Kegiatan
penanaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a.
Reboisasi untuk penanaman di dalam Kawasan
Hutan,
termasuk
kegiatan
penanaman
untuk
restorasi Ekosistem pada kawasan konservasi; dan
b.
Penghijauan untuk penanaman di luar Kawasan
Hutan.
(3)
Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a.
pembangunan Hutan hak;
b.
Penghijauan Lingkungan; dan/atau
c.
pembangunan Hutan Kota.
Pasal 12
Pola pelaksanaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b untuk:
a.
kegiatan Reboisasi, meliputi:
1.
intensif; dan/atau
2.
Agroforestri;
b.
kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan hak
dan Penghijauan Lingkungan, meliputi:
1.
Agroforestri; dan/atau
2.
murni; dan
10
c.
kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan Kota
dilaksanakan dengan tipe dan bentuk Hutan Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Pengendalian
erosi
dan
sedimentasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan
melalui penerapan teknik konservasi tanah secara:
a.
sipil teknis;
b.
vegetatif; dan/atau
c.
teknik kimiawi.
(2)
Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui pembuatan:
a.
bangunan struktur; dan/atau
b.
bangunan nonstruktur.
(3)
Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui:
a.
penanaman strip rumput;
b.
budi daya tanaman lorong;
c.
penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d.
tanaman penutup tanah lainnya.
(4)
Penerapan
teknik
konservasi
tanah
secara
teknik
kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan
melalui
pemberian
amelioran
dengan
penggunaan:
a.
kapur;
b.
dolomit; dan/atau
c.
bitumen.
(5)
Pembuatan bangunan struktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa:
a.
dam pengendali;
b.
dam penahan;
c.
sumur resapan air;
d.
biopori;
e.
pengendali jurang;
f.
ekohidrolika;
g.
instalasi pemanenan air hujan;
h.
kolam retensi/embung; dan/atau
i.
bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Pembuatan
bangunan
nonstruktur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
teras;
11
b.
saluran pembuangan air; dan/atau
c.
bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
(1)
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan pada:
a.
Ekosistem Daratan; dan/atau
b.
Ekosistem Gambut.
(2)
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
vegetatif; dan
b.
sipil teknis.
(3)
Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Daratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk:
a.
melindungi dan melestarikan sumber mata air;
dan/atau
b.
melindungi daerah tangkapan air danau.
(4)
Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk mengatur genangan.
Pasal 15
(1)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf e terdiri atas aspek:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
organisasi pelaksana; dan
c.
tata hubungan kerja.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
prakondisi;
b.
penyuluhan;
c.
pelatihan; dan/atau
d.
pendampingan masyarakat.
(3)
Organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pemerintah pusat;
b.
pemerintah daerah; dan/atau
c.
nonpemerintah.
(4)
Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
hubungan
kelembagaan
antarpemangku
kepentingan; dan
b.
pembinaan dan pengendalian.
12
Pasal 16
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf f dilakukan untuk memperoleh data dan informasi
pelaksanaan rehabilitasi berupa:
a.
kemajuan atau perkembangan fisik pekerjaan terdiri
atas:
1.
fisik tanaman; dan
2.
bangunan konservasi tanah; dan
b.
permasalahan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
dan
pemecahan masalah.
Pasal 17
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf
f
dilakukan
untuk
menilai
keberhasilan
program/kegiatan pelaksanaan rehabilitasi.
(2)
Evaluasi program/kegiatan RHL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
evaluasi keluaran;
b.
evaluasi hasil; dan
c.
evaluasi dampak.
Pasal 18
(1)
Evaluasi keluaran kegiatan RHL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap
kegiatan:
a.
tahun berjalan; dan
b.
pemeliharaan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
penilaian tanaman; dan
b.
penilaian bangunan konservasi tanah.
(3)
Penilaian tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan terhadap:
a.
luas tanaman, jumlah, dan jenis tanaman; dan
b.
persentase tumbuh tanaman.
(4)
Penilaian bangunan konservasi tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a.
jumlah bangunan;
b.
kondisi bangunan berupa baik atau rusak; dan
c.
fungsi
bangunan
berupa
berfungsi,
kurang
berfungsi, atau tidak berfungsi.
(5)
Evaluasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
13
Pasal 19
(1)
Evaluasi hasil dan evaluasi dampak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c
dilakukan terhadap:
a.
erosi dan sedimentasi; dan
b.
penutupan lahan.
(2)
Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
(3)
Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 20
(1)
Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 disampaikan oleh ketua tim penyusun kepada
tim penilai untuk dilakukan penilaian.
(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a.
direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang
peningkatan daya dukung DAS dan rehabilitasi
hutan;
b.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemantapan Kawasan Hutan
dan
penataan
lingkungan
hidup
secara
berkelanjutan;
c.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya;
d.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari;
dan/atau
e.
direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
(3)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang
perencanaan dan pengawasan pengelolaan DAS sebagai
ketua.
(4)
Penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian peta hasil dengan kriteria masing-
masing ekosistem; dan
14
b.
kesesuaian naskah RURHL-DAS dengan ketentuan
penyusunan RURHL-DAS.
Pasal 21
(1)
Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b telah sesuai dengan
ketentuan
penyusunan
RURHL-DAS,
tim
penilai
menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal
untuk dilakukan penetapan.
(2)
Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b tidak sesuai dengan
ketentuan
penyusunan
RURHL-DAS,
tim
penilai
mengembalikan
naskah
RURHL-DAS
kepada
tim
penyusun untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan
rekomendasi tim penilai.
Pasal 22
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan
RURHL-DAS.
Pasal 23
Petunjuk
teknis
penyusunan
RURHL-DAS
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL
Pasal 24
(1)
RTnRHL terdiri atas:
a.
RTnRH; dan
b.
RTnRL.
(2)
RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan
mengacu pada RURHL-DAS.
(3)
RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun
dan
ditetapkan
1
(satu)
tahun
sebelum
pelaksanaan kegiatan RHL.
Pasal 25
RTnRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
15
a.
Menteri, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang
meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan
produksi yang tidak dibebani:
1.
hak pengelolaan;
2.
perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
3.
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
4.
persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; atau
5.
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan;
b.
gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,
untuk rehabilitasi di taman Hutan raya;
c.
pemegang
hak
pengelolaan,
untuk
rehabilitasi
di
Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan;
d.
pemegang
perizinan
berusaha
pemanfaatan
hutan,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
e.
pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
f.
pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
g.
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, untuk
rehabilitasi di Kawasan Hutan.
Pasal 26
RTnRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur untuk
rehabilitasi di luar Kawasan Hutan.
Pasal 27
RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
disusun dengan tahapan:
a.
pembentukan tim;
b.
pengumpulan data dan informasi;
c.
analisis;
d.
pengecekan lapangan;
e.
penyusunan naskah RTnRH dan RTnRL; dan
f.
penilaian.
Pasal 28
(1)
Dalam menyusun RTnRH atau RTnRL, Direktur Jenderal
atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai kewenangannya membentuk tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a.
16
(2)
Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Balai; dan
b.
pemangku atau pengelola Kawasan Hutan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
kepala Balai sebagai ketua.
(4)
Tim
yang
dibentuk
oleh
gubernur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Dinas Daerah Provinsi; dan
b.
Balai.
(5)
Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Dinas Daerah Provinsi;
b.
Balai; dan
c.
UPTD Tahura.
Pasal 29
(1)
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melakukan
pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf b.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
sasaran lokasi kegiatan RHL;
b.
perhitungan kebutuhan bahan; dan
c.
peta sasaran kegiatan RHL.
Pasal 30
(1)
Tim melakukan analisis berdasarkan data dan informasi
yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2).
(2)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
analisis lokasi; dan
b.
analisis kebutuhan biaya.
Pasal 31
(1)
Analisis lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a.
Ekosistem Daratan;
b.
Ekosistem Mangrove dan/atau Sempadan Pantai;
dan
c.
Ekosistem Gambut.
17
(2)
Analisis lokasi pada Ekosistem Daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL
berupa:
a.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis dan
rawan bencana;
b.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis,
namun rawan bencana;
c.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis, namun
tidak rawan bencana;
d.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis,
dan tidak rawan bencana;
e.
kategori lahan tidak kritis namun daerah resapan
kritis dan rawan bencana;
f.
kategori lahan tidak kritis, daerah resapan tidak
kritis, namum rawan bencana; dan/atau
g.
kategori lahan tidak kritis, daerah resapan kritis,
namun tidak rawan bencana.
(3)
Analisis lokasi pada Ekosistem Mangrove dan/atau
Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menentukan urutan sasaran
prioritas pelaksanaan RHL pada:
a.
Ekosistem Mangrove dengan kondisi:
1.
lahan terbuka, tanah timbul, atau area Abrasi;
2.
mangrove jarang;
3.
keberadaan tambak; dan/atau
4.
mangrove sedang; dan/atau
b.
Ekosistem Sempadan Pantai dengan kondisi:
1.
peka Abrasi; dan/atau
2.
kurang peka Abrasi.
(4)
Analisis
lokasi
Ekosistem
Gambut
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk
menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL
berupa:
a.
Ekosistem Gambut dengan kondisi Gambut matang
dan ketebalan tanah Gambut dangkal; dan/atau
b.
Ekosistem
Gambut
dengan
kondisi
Gambut
setengah matang dan ketebalan tanah Gambut
dangkal.
(5)
Lokasi sasaran prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan lokasi dengan kondisi rusak berat
dan sangat berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18
Pasal 32
(1)
Berdasarkan analisis lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ditetapkan target luasan rehabilitasi.
(2)
Target luasan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
a.
kebijakan pembangunan nasional/daerah;
b.
ketersedian anggaran; dan/atau
c.
kebijakan prioritas pembangunan lainnya.
Pasal 33
Analisis kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
analisis biaya bahan dan alat;
b.
analisis biaya upah; dan
c.
analisis biaya kegiatan pendukung RHL.
Pasal 34
(1)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) diklarifikasi melalui pengecekan lapangan.
(2)
Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan lokasi yang layak
untuk kegiatan RHL.
(3)
Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap sasaran RHL berupa;
a.
kondisi penutupan lahan;
b.
calon lokasi bangunan konservasi tanah dan air;
dan
c.
kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 35
(1)
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tim melakukan
penyusunan naskah RTnRH dan RTnRL.
(2)
Naskah RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jenis kegiatan;
b.
lokasi;
c.
volume;
d.
pembiayaan; dan
e.
tata waktu.
(3)
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat rekomendasi kegiatan yang akan
dilaksanakan secara:
a.
vegetatif; dan/atau
b.
sipil teknis.
19
(4)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a.
letak DAS;
b.
wilayah administrasi;
c.
fungsi kawasan; dan
d.
SPS RHL.
(5)
Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat:
a.
luas kegiatan penanaman; dan/atau
b.
jumlah bangunan konservasi tanah.
(6)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d paling sedikit memuat rincian biaya:
a.
bahan dan alat;
b.
tenaga kerja;
c.
kegiatan pendukung; dan
d.
sumber anggaran.
(7)
Tata waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
memuat jadwal persiapan sampai dengan pelaksanaan.
(8)
Naskah RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disusun
dengan
menggunakan
format
sebagaimana
tercantum
dalam
