Langsung ke konten

Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PERMENLHK No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-07-12

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. 2. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 3. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian Ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 4. Rencana Umum RHL DAS yang selanjutnya disingkat RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS atau wilayah DAS. 5. Rencana Tahunan RHL yang selanjutnya disingkat RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. 6. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. 3 7. Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan yang selanjutnya disingkat RTnRL adalah rencana rehabilitasi lahan yang dilaksanakan di luar Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. 8. Satuan Pemetaan Sasaran RHL yang selanjutnya disingkat SPS RHL adalah satuan lahan yang mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam hal tingkat degradasi. 9. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS. 10. Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke daerah yang lebih rendah. 11. Hutan adalah satu kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. 13. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang. 14. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 15. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 16. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 17. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi hutan. 18. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungi lahan. 19. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar Kawasan Hutan untuk meningkatkan kualitas 4 lingkungan pada areal fasilitas sosial atau fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman, dan taman. 20. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah- buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya. 21. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai Hutan kota oleh pejabat yang berwenang. 22. Ekosistem Mangrove adalah suatu formasi pohon- pohonan yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut. 23. Ekosistem Daratan adalah Ekosistem yang berada di wilayah daratan suatu pulau yang meliputi komponen kehidupan flora, fauna, dan abiotis yang saling berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem. 24. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 25. Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat dari hantaman ombak atau gaya air laut. 26. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 27. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 28. Kubah Gambut adalah areal kesatuan hidrologis gambut yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap air dan menyimpan air lebih banyak serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 30. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan 5 pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung DAS dan rehabilitasi hutan. 31. Balai adalah unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan DAS serta RHL. 32. Dinas Daerah Provinsi adalah unsur pelaksana pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan kewenangan bidang kehutanan. 33. Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut UPTD Tahura adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan taman Hutan raya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menangani di bidang kehutanan. BAB II TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

(1) Menteri menyusun dan menetapkan RURHL-DAS. (2) Dalam penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan/atau e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 3

digunakan dalam pelaksanaan RHL pada: a. Ekosistem Daratan; b. Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai; dan/atau c. Ekosistem Gambut. Bagian Kedua Tahapan Penyusunan RURHL-DAS

Pasal 4

RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5

RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan tahapan: a. pembentukan tim; b. pengumpulan data; c. analisis; d. perumusan naskah RURHL-DAS; dan e. penilaian.

Pasal 6

(1) Dalam menyusun RURHL-DAS, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk membentuk tim penyusun dan tim penilai. 7 (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Balai; b. pemangku/pengelola Kawasan Hutan; c. Dinas Daerah Provinsi; dan d. UPTD Tahura kabupaten/kota. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota tim dapat berasal dari unsur perguruan tinggi atau forum DAS. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala Balai sebagai ketua.

Pasal 7

(1) Tim penyusun melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. data primer; dan b. data sekunder. (3) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari: a. citra satelit; b. informasi geospasial tematik; c. pengumpulan data lapangan; dan/atau d. data lainnya yang relevan. (4) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. data biofisik; b. data sosial, ekonomi, dan budaya; dan c. data kelembagaan. (5) Data biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. letak dan luas DAS; b. iklim; c. tanah, geologi, dan geomorfologi; d. topografi; e. penutupan lahan; dan f. mata air, danau, dan waduk. (6) Data sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: a. jumlah dan kepadatan penduduk; b. jumlah dan kepadatan penduduk agraris; c. persentase rumah tangga petani; d. tingkat pendidikan; e. kearifan lokal masyarakat; f. mata pencaharian; 8 g. tingkat pendapatan; h. sistem insentif atau disinsentif; dan i. konflik sosial. (7) Data kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa: a. peraturan perundang-undangan; b. sumber daya manusia; dan c. kelompok tani.

Pasal 8

(1) Tim penyusun melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. analisis spasial; dan b. analisis nonspasial. (3) Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. penyeragaman sistem proyeksi dan datum serta koreksi geometri; b. penyusunan SPS RHL; c. tumpang susun peta; dan d. penyusunan SPS RHL terpilih. (4) Analisis nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tabulasi data numerik. (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penentuan rekomendasi awal RURHL-DAS. (6) Berdasarkan rekomendasi awal RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim penyusun melakukan pengecekan lapangan. (7) Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tim penyusun menentukan rekomendasi akhir RURHL-DAS.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil rekomendasi akhir RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) tim penyusun melakukan perumusan naskah RURHL-DAS. (2) Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana pemulihan Hutan dan lahan; b. pola pelaksanaan kegiatan RHL; c. pengendalian erosi dan sedimentasi; 9 d. pengembangan sumber daya air; e. kelembagaan; dan f. monitoring dan evaluasi.

Pasal 10

(1) Rencana pemulihan Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a memuat: a. lokasi penanaman; dan b. luas penanaman. (2) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. dalam Kawasan Hutan; dan b. luar Kawasan Hutan. (3) Luas penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan luasan calon penanaman selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 11

(1) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi dasar penentuan kegiatan penanaman. (2) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reboisasi untuk penanaman di dalam Kawasan Hutan, termasuk kegiatan penanaman untuk restorasi Ekosistem pada kawasan konservasi; dan b. Penghijauan untuk penanaman di luar Kawasan Hutan. (3) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pembangunan Hutan hak; b. Penghijauan Lingkungan; dan/atau c. pembangunan Hutan Kota.

Pasal 12

Pola pelaksanaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b untuk: a. kegiatan Reboisasi, meliputi: 1. intensif; dan/atau 2. Agroforestri; b. kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan hak dan Penghijauan Lingkungan, meliputi: 1. Agroforestri; dan/atau 2. murni; dan 10 c. kegiatan Penghijauan berupa pembangunan Hutan Kota dilaksanakan dengan tipe dan bentuk Hutan Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerapan teknik konservasi tanah secara: a. sipil teknis; b. vegetatif; dan/atau c. teknik kimiawi. (2) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembuatan: a. bangunan struktur; dan/atau b. bangunan nonstruktur. (3) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penanaman strip rumput; b. budi daya tanaman lorong; c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau d. tanaman penutup tanah lainnya. (4) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran dengan penggunaan: a. kapur; b. dolomit; dan/atau c. bitumen. (5) Pembuatan bangunan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. dam pengendali; b. dam penahan; c. sumur resapan air; d. biopori; e. pengendali jurang; f. ekohidrolika; g. instalasi pemanenan air hujan; h. kolam retensi/embung; dan/atau i. bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Pembuatan bangunan nonstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. teras; 11 b. saluran pembuangan air; dan/atau c. bangunan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 14

(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan pada: a. Ekosistem Daratan; dan/atau b. Ekosistem Gambut. (2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. vegetatif; dan b. sipil teknis. (3) Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. melindungi dan melestarikan sumber mata air; dan/atau b. melindungi daerah tangkapan air danau. (4) Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengatur genangan.

Pasal 15

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e terdiri atas aspek: a. pengembangan sumber daya manusia; b. organisasi pelaksana; dan c. tata hubungan kerja. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. prakondisi; b. penyuluhan; c. pelatihan; dan/atau d. pendampingan masyarakat. (3) Organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; dan/atau c. nonpemerintah. (4) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. hubungan kelembagaan antarpemangku kepentingan; dan b. pembinaan dan pengendalian. 12

Pasal 16

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi berupa: a. kemajuan atau perkembangan fisik pekerjaan terdiri atas: 1. fisik tanaman; dan 2. bangunan konservasi tanah; dan b. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pemecahan masalah.

Pasal 17

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menilai keberhasilan program/kegiatan pelaksanaan rehabilitasi. (2) Evaluasi program/kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi keluaran; b. evaluasi hasil; dan c. evaluasi dampak.

Pasal 18

(1) Evaluasi keluaran kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kegiatan: a. tahun berjalan; dan b. pemeliharaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian tanaman; dan b. penilaian bangunan konservasi tanah. (3) Penilaian tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. luas tanaman, jumlah, dan jenis tanaman; dan b. persentase tumbuh tanaman. (4) Penilaian bangunan konservasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. jumlah bangunan; b. kondisi bangunan berupa baik atau rusak; dan c. fungsi bangunan berupa berfungsi, kurang berfungsi, atau tidak berfungsi. (5) Evaluasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun. 13

Pasal 19

(1) Evaluasi hasil dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap: a. erosi dan sedimentasi; dan b. penutupan lahan. (2) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (3) Evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 20

(1) Naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh ketua tim penyusun kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang peningkatan daya dukung DAS dan rehabilitasi hutan; b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan Kawasan Hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan; c. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; d. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari; dan/atau e. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan pengawasan pengelolaan DAS sebagai ketua. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian peta hasil dengan kriteria masing- masing ekosistem; dan 14 b. kesesuaian naskah RURHL-DAS dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS.

Pasal 21

(1) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b telah sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penetapan. (2) Dalam hal naskah RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan RURHL-DAS, tim penilai mengembalikan naskah RURHL-DAS kepada tim penyusun untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi tim penilai.

Pasal 22

Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan RURHL-DAS.

Pasal 23

Petunjuk teknis penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. BAB III TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL

Pasal 24

(1) RTnRHL terdiri atas: a. RTnRH; dan b. RTnRL. (2) RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu pada RURHL-DAS. (3) RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan RHL.

Pasal 25

RTnRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh: 15 a. Menteri, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani: 1. hak pengelolaan; 2. perizinan berusaha pemanfaatan hutan; 3. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 4. persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; atau 5. persetujuan pelepasan Kawasan Hutan; b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, untuk rehabilitasi di taman Hutan raya; c. pemegang hak pengelolaan, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan; d. pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani perizinan berusaha pemanfaatan hutan; e. pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; f. pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau g. pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan.

Pasal 26

RTnRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur untuk rehabilitasi di luar Kawasan Hutan.

Pasal 27

RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dengan tahapan: a. pembentukan tim; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis; d. pengecekan lapangan; e. penyusunan naskah RTnRH dan RTnRL; dan f. penilaian.

Pasal 28

(1) Dalam menyusun RTnRH atau RTnRL, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya membentuk tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a. 16 (2) Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Balai; dan b. pemangku atau pengelola Kawasan Hutan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala Balai sebagai ketua. (4) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas Daerah Provinsi; dan b. Balai. (5) Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas Daerah Provinsi; b. Balai; dan c. UPTD Tahura.

Pasal 29

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melakukan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sasaran lokasi kegiatan RHL; b. perhitungan kebutuhan bahan; dan c. peta sasaran kegiatan RHL.

Pasal 30

(1) Tim melakukan analisis berdasarkan data dan informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. analisis lokasi; dan b. analisis kebutuhan biaya.

Pasal 31

(1) Analisis lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan pada: a. Ekosistem Daratan; b. Ekosistem Mangrove dan/atau Sempadan Pantai; dan c. Ekosistem Gambut. 17 (2) Analisis lokasi pada Ekosistem Daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL berupa: a. kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis dan rawan bencana; b. kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis, namun rawan bencana; c. kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis, namun tidak rawan bencana; d. kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis, dan tidak rawan bencana; e. kategori lahan tidak kritis namun daerah resapan kritis dan rawan bencana; f. kategori lahan tidak kritis, daerah resapan tidak kritis, namum rawan bencana; dan/atau g. kategori lahan tidak kritis, daerah resapan kritis, namun tidak rawan bencana. (3) Analisis lokasi pada Ekosistem Mangrove dan/atau Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL pada: a. Ekosistem Mangrove dengan kondisi: 1. lahan terbuka, tanah timbul, atau area Abrasi; 2. mangrove jarang; 3. keberadaan tambak; dan/atau 4. mangrove sedang; dan/atau b. Ekosistem Sempadan Pantai dengan kondisi: 1. peka Abrasi; dan/atau 2. kurang peka Abrasi. (4) Analisis lokasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL berupa: a. Ekosistem Gambut dengan kondisi Gambut matang dan ketebalan tanah Gambut dangkal; dan/atau b. Ekosistem Gambut dengan kondisi Gambut setengah matang dan ketebalan tanah Gambut dangkal. (5) Lokasi sasaran prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan lokasi dengan kondisi rusak berat dan sangat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18

Pasal 32

(1) Berdasarkan analisis lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan target luasan rehabilitasi. (2) Target luasan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. kebijakan pembangunan nasional/daerah; b. ketersedian anggaran; dan/atau c. kebijakan prioritas pembangunan lainnya.

Pasal 33

Analisis kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. analisis biaya bahan dan alat; b. analisis biaya upah; dan c. analisis biaya kegiatan pendukung RHL.

Pasal 34

(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diklarifikasi melalui pengecekan lapangan. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan lokasi yang layak untuk kegiatan RHL. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap sasaran RHL berupa; a. kondisi penutupan lahan; b. calon lokasi bangunan konservasi tanah dan air; dan c. kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tim melakukan penyusunan naskah RTnRH dan RTnRL. (2) Naskah RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan; b. lokasi; c. volume; d. pembiayaan; dan e. tata waktu. (3) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat rekomendasi kegiatan yang akan dilaksanakan secara: a. vegetatif; dan/atau b. sipil teknis. 19 (4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. letak DAS; b. wilayah administrasi; c. fungsi kawasan; dan d. SPS RHL. (5) Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. luas kegiatan penanaman; dan/atau b. jumlah bangunan konservasi tanah. (6) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat rincian biaya: a. bahan dan alat; b. tenaga kerja; c. kegiatan pendukung; dan d. sumber anggaran. (7) Tata waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat jadwal persiapan sampai dengan pelaksanaan. (8) Naskah RTnRH dan RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam