Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung,
produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan
---
www.hukumonline.com/pusatdata
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan,
dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Kegiatan Pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan
tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
1. Insentif RHL adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan
tujuan rehabilitasi hutan dan lahan, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya
kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS.
1. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang
dikelola untuk memproduksi benih berkualitas.
1. Benih adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan generatif atau bahan vegetatif.
1. Bibit adalah tumbuhan muda hasil perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif.
1. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
1. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
1. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
1. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu,
buah-buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara
komponen penyusunnya.
1. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman
tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan
pemberantasan hama dan penyakit.
1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
1. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di
luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan
penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan.
1. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat
di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai
Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
1. Dam Penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk
bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai/jurang dengan tinggi maksimal 4 m (empat meter) yang
berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run
off).
1. Dam Pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air (tidak lolos air)
dengan konstruksi urugan tanah homogen, lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk
mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak
sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 m (delapan meter).
1. Bangunan Terjunan Air adalah bangunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada Saluran
Pembuangan Air (tergantung kemiringan lahan) yang dibuat dari batu, kayu atau bambu yang
---
www.hukumonline.com/pusatdata
ditujukan untuk mengurangi laju kecepatan air.
1. Gully Plug adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit, melintang alur parit,
dengan konstruksi batu, kayu atau bambu.
1. Rorak adalah saluran buntu yang berfungsi sebagai tampungan sementara air dari aliran permukaan
untuk diresapkan ke dalam tanah.
1. Penguat Tebing Secara Ekohidrolika adalah penguatan tebing pada lingkungan berair seperti tebing
sungai atau danau yang pembangunannya memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian ekosistem
(lingkungan) antara lain terjaganya habitat perairan, tempat perkembangbiakan ikan dan/atau biota air
lainnya dengan memadukan model bangunan sipil teknis dan/atau vegetatif.
1. Saluran Pembuangan Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah saluran air yang dibuat memotong
kontur dapat diperkuat dengan Bangunan Terjunan Air dan/atau gebalan rumput.
1. Sumur Resapan Air yang selanjutnya disingkat SRA adalah salah satu bentuk rekayasa teknik
konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali
dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat penampung air hujan yang jatuh di atas
atap rumah atau kedap air dan meresapkannya kembali ke dalam tanah.
1. Instalasi Pemanen Air Hujan yang selanjutnya disingkat IPAH adalah seperangkat alat yang dibangun
atau dipasang untuk menangkap atau mengumpulkan air hujan ke dalam wadah sehingga dapat
dimanfaatkan untuk konsumsi manusia atau kegiatan lainnya dan/atau langsung diresapkan ke dalam
tanah dalam rangka mengurangi aliran permukaan (run off) dan/atau genangan yang timbul dari air
hujan.
1. Hutan Mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai
dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis-
jenis Avicennia spp (Api-api), Soneratia spp (Pedada), Rhizophora spp (Bakau), Bruguiera spp
(Tanjang), Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fruticans
(Nipah).
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang
terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm (lima puluh sentimeter) atau lebih dan
terakumulasi pada rawa.
1. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh
yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
1. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati
maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
1. Konservasi Tanah adalah upaya penempatan setiap bidang tanah pada penggunaan yang sesuai
dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat yang diperlukan
agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
1. Penerapan Teknik Konservasi Tanah adalah salah satu pelaksanaan kegiatan dalam rehabilitasi hutan
yang dilakukan dengan pembuatan bangunan antara lain Dam Pengendali, Dam Penahan, teras,
Saluran Pembuangan Air, sumur resapan, embung, Rorak, atau bangunan pelindung tebing
sungai/waduk/danau.
1. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun
fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
1. Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI yaitu suatu nilai hasil pengolahan indeks
vegetasi dari citra satelit kanal inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan
vegetasi setiap piksel secara relatif.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi
hutan.
1. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar
kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan
kualitas lingkungan.
1. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan,
dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
1. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RTn-RHL adalah rencana
RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif
kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
1. Pengawas dan Penilai Pekerjaan adalah konsultan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan pengawasan dan penilaian kegiatan RHL.
1. Balai adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat tingkat Madya yang membidangi pengendalian DAS dan Hutan
Lindung.
1. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
