Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar minyak maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh– tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi.
3. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas.
4. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
5. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
6. Sumber Emisi adalah sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.
7. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
8. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
9. Laju Alir adalah volume fluida yang mengalir per satuan waktu.
10. Kecepatan Alir adalah jarak aliran gas buang dalam cerobong yang mengalir per satuan waktu.
11. Isokinetik adalah kecepatan alir dalam cerobong sama dengan kecepatan alir probe.
12. Populasi adalah aliran gas yang dibuang melalui cerobong dan dikumpul dalam satu wadah di ujung akhir cerobong.
13. Faktor Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran Emisi.
14. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
15. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melalui cerobong atau sistem pembuangan emisi yang setara.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkewajiban melakukan:
a. pemantauan Emisi;
b. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi; dan
c. pengelolaan Emisi Fugitif.
Pasal 4
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penyusunan rencana pemantauan Emisi;
b. pengukuran Emisi;
c. penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan
d. penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.
Pasal 5
(1) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi:
a. identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi;
b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan
c. penyusunan detil pengambilan sampel Emisi.
(2) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar di bidang pengelolaan kualitas udara.
Pasal 6
(1) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi;
b. Sumber Emisi;
c. Emisi Fugitif; dan
d. pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi.
(2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Partikulat (PM);
b. Sulfur Dioksida (SO2);
c. Nitrogen Oksida (NOx); dan
d. Karbon Monoksida (CO).
(3) Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. kecepatan alir.
(4) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara manual.
Pasal 8
(1) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap Sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan:
a. mempunyai kapasitas ≤100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt jam per tahun
b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau
d. digunakan untuk menggerakkan peralatan las.
(2) Dalam hal waktu operasi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara kumulatif telah mencapai ≥ 1.000 (lebih besar dari atau sama dengan seribu) jam, wajib dilakukan pemantauan Emisi.
(3) Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang digunakan sebagai alat penggerak derek wajib melakukan pengukuran Emisi.
(4) Setiap Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagai cadangan wajib memiliki data hasil pengukuran berdasarkan kapasitas dan spesifikasi sesuai dengan Baku Mutu Emisi.
(5) Pemantauan Emisi terhadap Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 101 KW (seratus satu) kilowatt sampai dengan 500 KW (lima ratus) kilowatt;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 501 KW (lima ratus satu) kilowatt sampai dengan 1000 KW (seribu) kilowatt; dan
c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas ≥1001 KW (lebih dari atau sama dengan seribu satu) kilowatt.
Pasal 9
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) untuk parameter Partikulat dilakukan menggunakan metode:
a. Isokinetik; dan
b. Populasi.
(2) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Isokinetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. bentuk cerobong bulat:
1. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter lebih dari 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 30 cm (tiga puluh) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
2. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 32 (tiga puluh dua); dan
3. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) atau 4 (empat) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 48 (empat puluh delapan);
b. bentuk cerobong empat persegi panjang:
1. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 29,9 cm (dua puluh sembilan koma sembilan) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
2. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 6 (enam) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 36 (tiga enam); dan
3. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 49 (empat puluh sembilan).
(3) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan untuk cerobong dengan diameter kurang dari 20 cm (dua puluh) sentimeter.
(4) Tata cara penentuan lubang pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan:
a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2)
b. nilai kecepatan alir di setiap cerobong;
c. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap;
d. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;
e. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan
f. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan
Pasal 12
(1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dilakukan penghitungan:
a. beban Emisi; dan
b. kinerja pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Hasil pemantauan Emisi dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
(1) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing usaha dan/atau kegiatan.
(3) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi.
(4) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi.
(5) Tata cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a. perhitungan Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari Sumber Emisi yang berada dalam area usaha dan/atau kegiatannya;
b. perhitungan rata hasil pemantauan Emisi dalam rata jam dengan satuan ukur sesuai dengan ketentuan Baku Mutu Emisi dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran.
(2) Penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rumus berdasarkan hasil:
a. uji laboratorium; atau
b. perhitungan langsung.
(3) Tata cara perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit memuat:
a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12;
b. hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
c. hasil perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; dan
b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi.
Pasal 16
(1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi persetujuan lingkungan.
(2) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data perencanaan pemantauan Emisi;
b. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri;
c. data waktu operasi penggunaan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset; dan
d. foto hasil pengambilan Emisi cerobong.
(3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi paling sedikit berupa:
a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan;
b. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan
c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
(3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c jika bahan bakar tidak sesuai spesifikasi.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.
(5) Format pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui:
a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;
b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala;
dan
c. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan.
(2) Pelaksanaan tata graha (house keeping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara inventarisasi Sumber Emisi sesuai dengan ketentuan teknis.
(3) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan operasional Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.
Pasal 19
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan pengendalian Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 wajib dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara.
(2) Pemenuhan penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi paling lambat pada tanggal 1 Mei 2022.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
b. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1535);
c. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 410);
d. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 455); dan
e. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 434), dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
