Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar minyak maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh– tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi.
3. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas.
4. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
5. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
6. Sumber Emisi adalah sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.
7. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
8. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
9. Laju Alir adalah volume fluida yang mengalir per satuan waktu.
10. Kecepatan Alir adalah jarak aliran gas buang dalam cerobong yang mengalir per satuan waktu.
11. Isokinetik adalah kecepatan alir dalam cerobong sama dengan kecepatan alir probe.
12. Populasi adalah aliran gas yang dibuang melalui cerobong dan dikumpul dalam satu wadah di ujung akhir cerobong.
13. Faktor Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran Emisi.
14. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
15. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melalui cerobong atau sistem pembuangan emisi yang setara.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
