Langsung ke konten

Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

PERMENLHK No. 14 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. www.peraturan.go.id 2021, No. 752 4. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 5. Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri 6. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. 7. Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya. 8. Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota. 9. Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 10. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. www.peraturan.go.id 2021, No. 752 13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.

Pasal 3

Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. Pengelolaan Sampah; b. fasilitas Bank Sampah; dan c. tata kelola Bank Sampah. www.peraturan.go.id 2021, No. 752 BAB II PERSYARATAN BANK SAMPAH Bagian Kesatu Pengelolaan Sampah

Pasal 4

(1) Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali Sampah. (3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pemilahan Sampah; b. pengumpulan Sampah; dan/atau c. pengolahan Sampah.

Pasal 5

Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 6

(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c. Sampah yang dapat diguna ulang; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya. www.peraturan.go.id 2021, No. 752 (2) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi. (3) Sampah yang mudah terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sisa makanan; b. serasah; dan/atau c. Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses alam. (4) Sampah yang dapat diguna ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sampah plastik; b. Sampah kertas; c. Sampah logam; d. Sampah kaca; e. Sampah karet; f. Sampah tekstil; dan/atau g. Sampah lainnya, yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. (5) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Sampah plastik; b. Sampah kertas; c. Sampah logam; d. Sampah kaca; e. Sampah karet; f. Sampah tekstil; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No. 752 g. Sampah lainnya, yang memiliki nilai guna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. (6) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 7

(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada: a. sumber Sampah; dan/atau b. Bank Sampah. (2) Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah.

Pasal 8

Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b. menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.

Pasal 9

(1) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui: a. pengomposan; b. daur ulang materi; dan/atau c. daur ulang energi. (2) Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan mikroorganisme dan/atau bahan lain untuk menghasilkan pupuk kompos. www.peraturan.go.id 2021, No. 752 (3) Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan produk yang berguna. (4) Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau kimia menjadi energi. (5) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal 10

Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Fasilitas Bank Sampah

Pasal 11

(1) Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi: a. BSI; atau b. BSU. (2) Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat: a. memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah berdasarkan jenis Sampah; b. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d. lokasi mudah diakses; e. tidak mencemari lingkungan; www.peraturan.go.id 2021, No. 752 f. memiliki sarana pengolahan Sampah; dan g. memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah. (3) Fasilitas Bank Sampah jenis BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat: a. memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah berdasarkan jenis Sampah; b. dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d. lokasi mudah diakses; dan e. tidak mencemari lingkungan. (4) Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam