Langsung ke konten

Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

PERMENLHK No. 14 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan Sampah.
3.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
4.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
5.
Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem
ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah
untuk digunakan sebagai bahan baku industri
6.
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai
sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan
sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang
dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha,
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
8.
Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif kabupaten/kota.
9.
Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan
usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan
dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
10. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Pemerintah,
Pemerintah
daerah
dan
masyarakat
bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah.
(2)
Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Sampah Rumah Tangga; dan
b.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3)
Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah,
Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk
Bank Sampah.

Pasal 3

Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Pengelolaan Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah; dan
c.
tata kelola Bank Sampah.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pengurangan Sampah; dan
b.
penanganan Sampah.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan
kembali Sampah.
(3)
Penanganan
Sampah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemilahan Sampah;
b.
pengumpulan Sampah; dan/atau
c.
pengolahan Sampah.

Pasal 5

Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang
seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang
sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 6

(1)
Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan
Sampah ke dalam jenis:
a.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah
B3;
b.
Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
c.
Sampah yang dapat diguna ulang;
d.
Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
Sampah lainnya.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(2)
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
produk
rumah
tangga
yang
mengandung
B3
dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d.
produk
dan/atau
kemasan
lainnya
yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
(3)
Sampah
yang
mudah
terurai
oleh
proses
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sisa makanan;
b.
serasah; dan/atau
c.
Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses
alam.
(4)
Sampah
yang
dapat
diguna
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
g.
Sampah lainnya,
yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Sampah
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
g.
Sampah lainnya,
yang
memiliki
nilai
guna
setelah
melalui
proses
pengolahan terlebih dahulu.
(6)
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan
berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 7

(1)
Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilakukan pada:
a.
sumber Sampah; dan/atau
b.
Bank Sampah.
(2)
Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber
Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah
kepada Bank Sampah.

Pasal 8

Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a.
mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank
Sampah; dan
b.
menggunakan
alat
angkut
yang
dapat
mencegah
terjatuhnya Sampah.

Pasal 9

(1)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengomposan;
b.
daur ulang materi; dan/atau
c.
daur ulang energi.
(2)
Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan
mikroorganisme
dan/atau
bahan
lain
untuk
menghasilkan pupuk kompos.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(3)
Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk
sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
(4)
Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau
kimia menjadi energi.
(5)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal 10

Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Kedua
Fasilitas Bank Sampah

Pasal 11

(1)
Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses;
e.
tidak mencemari lingkungan;

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
f.
memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
g.
memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
(3)
Fasilitas
Bank
Sampah
jenis
BSU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses; dan
e.
tidak mencemari lingkungan.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Tata Kelola Bank Sampah

Pasal 12

(1)
Tata Kelola Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Tata Kelola BSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
berbentuk badan usaha;
c.
cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
BSU;
2.
pengelola
kawasan
permukiman,
kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya; dan/atau
3.
rumah tangga,
dan

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSI;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan
pemilahan,
pengumpulan,
pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan.
(3)
Tata kelola BSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a.
memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;
b.
dibentuk oleh:
1.
kepala kelurahan; atau
2.
kepala desa atau sebutan lainnya;
c.
pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga,
rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau
sebutan lainnya;
d.
memiliki nasabah dari:
1.
rumah tangga; dan/atau
2.
usaha mikro kecil dan menengah yang berada
dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan
lainnya;
dan
e.
memiliki
prosedur
operasional
standar
penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit:
1.
jam operasional BSU;
2.
jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah;
dan
3.
pencatatan jenis dan volume Sampah yang
dilakukan pemilahan, pengumpulan, dan/atau
pemanfaatan kembali Sampah.
(4)
Ketentuan
mengenai
tata
kelola
Bank
Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752

Pasal 13

(1)
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dapat
melakukan Kemitraan dengan Bank Sampah dalam
melakukan Pengelolaan Sampah.
(2)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan pertimbangan:
a.
Bank Sampah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12;
b.
besaran jumlah dan jenis Sampah yang dikelola
oleh Bank Sampah;
c.
cakupan
kegiatan
pengelolaan
Sampah
yang
dilakukan oleh Bank Sampah;
d.
sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah yang
dimiliki Bank Sampah;
e.
luasan area pelayanan Pengelolaan Sampah; dan
f.
partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan sampah.
(3)
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dituangkan dalam bentuk perjanjian antara para pihak.
(4)
Tata
cara
pelaksanaan
Kemitraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Dalam melakukan Kemitraan Pengelolaan Sampah,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
kerja sama antara:
a.
Bank Sampah dengan usaha dan/atau kegiatan
daur ulang; dan/atau
b.
Bank Sampah dengan produsen.
(2)
Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan usaha
dan/atau kegiatan daur ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a.
memastikan pemasaran Sampah terpilah dari Bank
Sampah ke usaha dan/atau kegiatan daur ulang;

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
b.
memastikan ketersediaan Sampah terpilah sebagai
bahan baku bagi usaha dan/atau kegiatan daur
ulang; dan/atau
c.
memastikan posisi tawar harga Sampah terpilah.
(3)
Fasilitasi kerja sama antara Bank Sampah dengan
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk mendukung pengurangan Sampah
yang dilakukan oleh produsen.

Pasal 15

(1)
Pengelola
Bank
Sampah
selaku
mitra
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
harus
melakukan
pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
struktur kelembagaan Bank Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kinerja Pengelolaan Sampah; dan
d.
pelaksanaan Kemitraan.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dalam bentuk laporan.
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah
yang bermitra paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
evaluasi kinerja Pengelolaan Sampah oleh Bank Sampah
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:

www.peraturan.go.id
2021, No. 752
a.
jumlah
dan
jenis
Sampah
yang
dilakukan
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali,
dan/atau pengolahan;
b.
fasilitas Bank Sampah;
c.
kondisi lingkungan di sekitar Bank Sampah; dan
d.
pelaksanaan tata kelola Bank Sampah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
dasar
pertimbangan
keberlanjutan
Kemitraan
Pengelolaan Sampah dengan Bank Sampah.

Pasal 17

(1)
Pemerintah dapat memberikan insentif kepada:
a.
Pemerintah
Daerah
yang
dalam
wilayah
administratifnya terdapat Bank Sampah dengan
kinerja baik; dan/atau
b.
pengelola Bank Sampah dengan kinerja baik.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghargaan;
b.
publikasi kinerja baik Bank Sampah;
c.
pemberian
rekomendasi
bantuan
pembiayaan
Pengelolaan Sampah;
d.
pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e.
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Penilaian kinerja Bank Sampah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Pemerintah Daerah dan pengelola Bank Sampah yang
telah
melakukan
Kemitraan,
harus
melakukan
penyesuaian persyaratan Bank Sampah berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
b.
Bank Sampah yang telah dibentuk oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah, harus menyesuaikan
persyaratan
Bank
Sampah
berdasarkan
ketentuan
Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bank Sampah
yang telah melakukan penyimpanan dan pengumpulan
sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, dapat
melakukan kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah
sampai dengan disediakannya fasilitas tempat pengumpulan
sampah spesifik B3 dan/atau Limbah B3 oleh Pemerintah
dan/atau pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle
Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 804), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

www.peraturan.go.id
2021, No. 752

Pasal 22

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2021

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021

KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

WIDODO EKATJAHJANA

ttd.
ttd.

www.peraturan.go.id
Pengelola
Bank
Sampah
perlu
untuk
memahami
bahwa
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan
Sampah,
Peraturan
Pemerintah
Nomor 81 Tahun
tentang
Pengelolaan
Sampah
Rumah
Tangga
dan
Sampah
Sejenis
Sampah
Rumah
Tangga,
dan
berbagai
peraturan
pelaksanaannya
menyebutkan
bahwa
pengelolaan
Sampah
dilakukan
melalui kegiatan
pengurangan
dan penanganan.
Adapun
Sampah
yang
dapat
dikelola
di Bank
Sampah
adalah
Sampah
Rumah
Tangga
dan
Sampah
Sejenis Sampah
rumah
tangga.
Kegiatan
pengurangan
di
Bank
Sampah
dilakukan
melalui
kegiatan
pemanfaatan
kembali
Sampah,
semen tara
kegiatan
penanganan,
dilakukan
melalui
kegiatan
pemilahan,
pengangkutan,
dan/ atau
pengolahan
Sampah.
Bentuk
kegiatan
pengurangan
dan penanganan
Sampah
tersebut
disesuaikan
dengan jenis Sampah
yang dike lola oleh Bank Sampah.
Pengelola Bank Sampah
dapat
menentukan
bentuk
kegiatan
Pengelolaan
Sampah
yang tepat
sesuai
dengan
kapasitas
dan kemampuan
Bank Sampah,
yang memberikan
keuntungan
secara
ekonomi
dengan
tetap
memperhatikan
perlindungan
lingkungan
hidup.
Tata
cara
Pengelolaan
Sampah
berdasarkan
masing-masing
kegiatan
sebagai berikut:
1.
Pengurangan
Sampah.
Kegiatan
pengurangan
Sampah
di Bank
Sampah
dilakukan
melalui
pemanfaatan
kembali Sampah.
Hal utama
yang perlu diperhatikan
adalah
pemanfaatan
kembali
Sampah
dilakukan
dengan
cara
mengguna
ulang
seluruh
atau
sebagian
Sampah
sesuai
dengan
fungsi
yang
sama
atau
fungsi
yang
berbeda,
tanpa
melalui
suatu
proses
pengolahan
terlebih
dahulu.
TATA CARA PENGELOLAANSAMPAH
LAMPlRANI
PERATURANMENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAANSAMPAH PADA BANK SAMPAH
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
2.
Penanganan Sampah.
Pengelola Bank Sampah perlu untuk
memahami setiap kegiatan
penanganan Sampah, agar dapat menentukan bentuk kegiatan apa saja
yang perlu dilakukan sesuai dengan kapasitas
dan kemampuan
dari
Bank Sampah yang dikelolanya. Selain itu dengan memahami pentingnya
masing-masing kegiatan penanganan Sampah, pengelola Bank Sampah
dapat melakukan penghitungan nilai ekonomi dari potensi Sampah yang
tertangani.
Kegiatan penanganan Sampah dilakukan melalui beberapa kegiatan,
yaitu
pemilahan,
pengumpulan,
danJatau
pengolahan,
dengan
penjabaran sebagai berikut:
Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan terhadap jenis Sampah
yang secara fungsinya memang dapat digunakan kembali, seperti Sampah
plastik, kertas, logam, dan kaca.
Bentuk pemanfaatan kembali terhadap
jenis Sampah tersebut sebagai berikut.
a.
Sampah plastik, dimanfaatkan kembali sebagai:
1)
bahan prakarya taplak meja dari Sampah kemasan kopi sachet,
atau bahan prakarya kerajinan lainnya seperti tempat pensil,
alas duduk, dan lain-lain;
2)
pot
tanaman
sayur
dari
ember plastik
yang
sudah
tidak
terpakai; atau
3)
fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
b.
Sampah kertas, dimanfaatkan kembali sebagai:
1)
bahan kerajinan pembuatan vas bunga; atau
2)
fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
c.
Sampah logam, seperti kaleng bekas minuman ringan, dimanfaatkan
kembali sebagai:
1)
wadah alat tulis;
2)
kerajinan; atau
3)
fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
d.
Sampah kaca, dimanfaatkan kembali sebagai:
1)
vas buriga;
2)
wadah alat tulis;
3)
aquarium ikan kecil; atau
4)
fungsi lainnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
a.
pemilahan Sampah.
Pemilahan Sampah dilakukan dengan cara mengelompokkan
Sampah setidaknya ke dalam 5 (lima)jenis Sampah, yaitu:
1)
Sampah yang mengandung B3 dan Zatau Limbah B3;
Beberapa contoh Sampah yang mengandung
B3 dan/ atau
Limbah B3, seperti lampuj'bohlam, baterai bekas, aki bekas,
remote bekas,
kaleng bekas
produk
pembunuh
serangga,
kemasan bekas produk rumah
tangga, dan bentuk
produk
dan/ atau kemasan bekas lainnya yang bersumber dari kegiatan
sehari-hari.
2)
Sampah yang mudah terurai oleh proses alarn;
Beberapa contoh Sampah yang tergolong mudah terurai oleh
proses
alam
adalah
Sampah
basah
atau
dikenal
dengan
Sampah sisa makanan, serasah, Sampah organik lainnya.
3)
Sampah yang dapat diguna ulang;
Beberapa contoh Sampah yang dapat
diguna ulang seperti
Sampah plastik, kertas, logam, dan kaca.
Terhadap Sampah
tersebut yang masih berbentuk utuh atau dapat diguna ulang
sebagian,
dapat
dilakukan
pemanfaatan
sesuai
dengan
fungsinya atau fungsi lain (lihat uraian "pernanfaatan kembali
Sampah pada bagian atas).
4)
Sampah yang dapat didaur ulang;
Jenis Sampah yang dapat didaur ulang terbagi atas Sampah
plastik, kertas, logam, kaca, karet, dan tekstil. Praktik saat ini
keempat jenis Sampah tersebut memiliki nilai ekonomi dalam
memenuhi kebutuhan bahan baku industri daur ulang.
5)
Sampah lainnya, yang tidak dapat kelompokan ke dalam jenis
Sampah sebagaimana angka 1)sampai dengan angka 4).
Pemilahan Sampah dapat dilakukan pada:
1)
sumber Sampah, yaitu pada saat di rumah tangga, perkantoran,
kawasan komersial, atau pada tempat lainnya yang merupakan
sumber Sampah; dan/ atau
2)
fasilitas pemilahan Sampah di Bank Sampah, yaitu ketika
sampah telah dipindahkan/diangkut
dari sumber sampah ke
fasilitas pemilahan Bank Sampah.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada
sumber Sampah,
penghasil Sampah memindahkan
Sampah terpilah kepada Bank
Sampah terdekat.
b.
Pengumpulan Sampah.
Kegiatan pengumpulan Sampah dilakukan untuk memindahkan
Sampah dari sumbemya, dalam hal ini adalah rumah tangga, ke
tempat pengumpulan di Bank Sampah. Pengumpulan Sampah dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penghasil Sampah (rumah
tangga) mengangkut Sampah yang dihasilkannya ke fasilitas Bank
Sampah
yang
disediakan
oleh
pengelola Bank
Sampah,
atau
pengelola Bank Sampah melakukan
pengangkutan
Sampah dari
sumber
Sampah
(rumah
tangga)
ke
fasilitas
Bank
Sampah.
Pengumpulan Sampah dapat dilakukan menggunakan alat angkut
yang
di
desain
untuk
mengangkut
Sampah.
Hal yang
perlu
diperhatikan dalam proses pengumpulan Sampah adalah Sampah
tersebut
harus
dipastikan
tetap
terkungkung
dalam wadahnya
sampai di fasilitas Bank Sampah.
Pengumpulan Sampah akan menjadi mudah jika Sampah telah
terpilah dari sumbemya, sehingga memperlancar proses pengelolaan
lanjutan di Bank Sampah. Untuk itu, pengelola Bank Sampah dapat
membuat aturan
atau kesepakatan
dengan setiap kepala rumah
tangga yang berada di dalam area pengelolaan Sampahnya, untuk
melakukan pemilahan Sampah di sumbernya, sebelum dikumpulkan
di Bank Sampah.
Beberapa contoh aturan
atau
kesepakatan
antara
pengelola
Bank
Sampah
dengan
kepala
rumah
tangga
terkait
kegiatan
pengumpulan Sampah, yaitu:
1)
Sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga harus
sudah
dipilah ke dalam beberapa jenis Sampah-
2)
Sampah yang sudah
terpilah dikumpulkan
dalam
1 (satu)
wadah dan diberi label atau tanda untuk memudahkan proses
pengumpulan Sampah;
3)
Sampah yang telah dipilah di rumah
tangga diangkut oleh
pengelola Bank Sampah pada jam dan hari tertentu dalam 1
(satu) minggu, atau penghasil Sampah (rumah tangga) yang
mengantarkan Sampah ke fasilitas Bank Sampah: dan
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
4)
Biaya
pengelolaan
Sampah,
seperti
biaya
pemilahan,
pengumpulan, danJatau pengolahan Sampah.
Bentuk kesepakatan di atas dapat dikembangkan oleh pengelola
Bank Sampah untuk membuat kesepakatan dengan kepala rumah
tangga yang berada di dalam area Pengelolaan Sampahnya. Penting
bagi para pihak untuk membuat kesepakatan, karena hal tersebut
merupakan kunci keberlanjutan dari Pengelolaan Sampah melalui
Bank Sampah.
c.
Pengolahan Sampah.
Pengolahan
Sampah
merupakan
kegiatan
mengubah
karakteristik, komposisi, danJatau
jumlah
Sampah. Kegiatan ini
dilakukan untuk mengurangi timbulan Sampah yang di angkut ke
tempat pemrosesan akhir Sampah, sehingga yang terangkut hanya
residu sisa hasil pengolahan Sampah.
Pengolahan Sampah dapat
dilakukan melalui beberapa cara, seperti: pengornposan; daur ulang
materi; danJ atau daur ulang energi, yang masing-masing kegiatan
tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1)
Pengornposan;
Pengomposan dilakukan terhadap Sampah organik atau
dikenal juga dengan istilah Sampah basah, yaitu Sampah yang
berasal dari makhluk hidup seperti sisa makanan, serasah, atau
jenis lainnya yang dapat
terurai
oleh proses alamo
Pada
umumnya pengomposan dilakukan dengan cara menggunakan
bantuan mikroorganisme untuk menghasilkan pupuk kompos.
Pengolahan
Sampah
dengan
cara
pengomposan
dapat
menghasilkan pupuk kompos padat dan cair yang keduanya
memiliki nilai ekonomi, baik untuk digunakan sendiri ataupun
dijual kembali.
2)
Daur ulang rnateri;
Daur
ulang
materi dilakukan
dengan
cara
mengubah
bentuk
sampah untuk
menghasilkan produk yang berguna.
Sebagai contoh adalah
Sampah botol plastik dari kemasan
bekas air mineral yang dicacahJdihancurkan sampai berbentuk
bijih plastik; Sampah kaca dari botol bekas kemasan minuman
yang dapat dihancurkan
dan selanjutnya digunakan sebagai
bahan baku membuat produk baru berbahan dasar kaca.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
SITINURBAYA
ttd.
MENTERILINGKUNGANHIDUPDAN
KEHUTANANREPUBLIKINDONESIA,
Tata cara Pengelolaan Sampah yang dijabarkan di atas merupakan acuan
bagi pengelola Bank Sampah dan dapat dikembangkan
lebih lanjut sesuai
dengan kepraktisan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait Pengelolaan
Sampah.
Setiap
pengelola Bank
Sampah
dapat
menentukan
kegiatan
pengurangan
danJ atau penanganan
Sampah yang sesuai dengan kapasitas
yang dimiliki pada fasilitas Bank Sampah, dan juga terhadap jenis Sampah
yang dapat dikelola di wilayah pelayanannya.
3)
Daur ulang energi;
Daur
ulang
energi dilakukan
dengan
cara
mengubah
bentuk
dan
sifat
Sampah
melalui
proses
biologi,
fisika,
danJatau
kimia
menjadi
energi.
Pada
Bank
Sampah,
pelaksanaan daur ulang energi dilakukan melalui teknologi yang
relatif sederhana, seperti pemanfaatan biogas dari penangkapan
gas metana
(CH4) yang dihasilkan
oleh tumpukan
Sampah
organik yang diproses secara anaerobik.
Contoh
lainnya
adalah
menggunakan
Sampah
organik
untuk menghasilkan briket.
Jenis Sampah organik yang dapat
digunakan seperti cangkang kelapa, serbuk kayu, atau serasah
lainnya.
Proses pembuatan
briket
dilakukan
dengan
cara
membakar Sampah organik tersebut di dalam wadah tertutup
untuk
menghasilkan
arang.
Lalu arang
tersebut
ditumbuk
hingga halus dan dicetak dengan campuran perekat.
Pengelola Bank Sampah harus
mengetahui bahwa pengolahan
Sampah
sebagaimana
dijabarkan
angka
3) dan
angka
4)
dilarang untuk dilakukan pada jenis Sampah yang mengandung
B3 danJatau
Limbah B3.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
berdasarkan
jenis Sampah;
dan
e. fasilitas
pengolahan
Sampah.
Sampah
penyimpanan
berdasarkan
jenis Sampah;
dan
2. dilengkapi
label
atau
tanda
pada
sarana
Pengelompokan
Sampah;
c. fasilitas
pengumpulan:
memiliki
alat
transportasi
pengumpulan
Sampah;
d. fasilitas
1. sarana
Sampah
pengelompokan
a. kantor
dan ruang pelayanan
nasabah;
b. fasilitas
pemilahan:
BSI memiliki fasilitas
berupa:
1. Fasilitas
Spesifikasi
A.
BANK SAMPAH INDUK (BSI).
Komponen
Fasilitas
Bank
Sampah
pada
prinsipnya
menyesuaikan
dengan
cakupan
kegiatan
Pengelolaan
Sampah
yang
akan
dilakukan.
Banyaknya
jenis
dan
volume
Sampah
yang dikelola
harus
disesuaikan
dengan
luasan
lahan
yang
diperlukan
untuk
melakukan
pemilahan,
pengumpulan,
dan/ atau
pengolahan.
Berdasarkan
hal tersebut,
dalam
mendirikan
Bank
Sampah,
setidaknya
harus
memenuhi
persyaratan
fasilitas
Bank
Sampah
yang
terdiri
atas
konstruksi
Bank
Sampah
dan
sarana
penunjang
Bank
Sampah.
Persyaratan
fasilitas
tersebut
dibedakan
berdasarkan
jenis
Bank
Sampah,
yaitu
BSI dan
BSU.
FASILITAS BANK SAMPAH
LAMPIRANII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAANSAMPAH PADA BANK SAMPAH
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
a. pencahayaan cukup; dan
b. lubang ventilasi paling sedikit 15% (lima
belas) persen x luas lantai.
a.
jika
menggunakan
ventilasi alam
6. Ventilasi
a. Kuat;
b. Rata;
c. Berwarna terang; dan
d. Kering.
5. Dinding
a. kuat dan utuh;
b. kedap
air,
khususnya
pada
lokasi
pemilahan, pengumpulan, penyimpanan,
danJatau
pengolahan Sampah;
c. rata
(ruang
kantor,
ruang
pelayanan,
gudang penyimpanan);
d. tidak licin; dan
e. khusus
untuk
ruang
pengolahan
sampah kemiringannya 1% (satu) persen.
4. Lantai
ruang
pengolahan
Sampah:
dilengkapi
dengan
bak penampung
ceceran air dari
proses pengolahan Sampah.
lokasi penyimpanan Sampah: terdapat sekat
pemilahan Sampah.
kantor dan ruang pelayanan nasabah:
a. terdapat meja, kursi, timbangan, lemari
pajang, komputer.
b. terdapat instrumen Bank Sampah:
1. SK
Kepengurusan
dan
struktur
kelembagaan;
2. SOP;
3. jadwal penimbangan; dan
4. daftar jenis Sampah dan daftar harga
c. informasi pengolahan Sampah.
3. Perlengkapan
disesuaikan
dengan kegiatan dan fasilitas
yang
diperlukan
untuk
melakukan
Pengelolaan Sampah.
2. Luas Bangunan
Spesifikasi
Komponen
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
c. residu
Sampah
dikelola
di
tempat
pembuangan akhir (TPA);
d. Terdapat
Alat
Pemadam
Api
Ringan
(APAR);
e. Bebas serangga dan tikus; dan
f.
Tersedia Alat Pelindung Diri (APD).
(K3)
12. Kesehatan
dan
a. kondisi Bank Sampah bersih;
Keselamatan
Kerja
b. tidak ada vektor penyakit;
a. ada sumur resapanJbiopori;
b. air mengalir lancar;
c. bersih; dan
d. tidak ada genangan air.
Drainase
11.
a. bersih;
b. tidak berdebu Ztidakbecek; dan
c. tersedia
sarana
penampungan
residu
Sampah (tertutup).
b. Halaman
a. aman dari resiko kecelakaan; dan
b. kuat.
a. Pagar
10.
Lingkungan
a. kuat;
b. membuka ke arah luar; dan
c. memiliki pintu darurat
(emergency exit).
9. Pintu
a. tinggi
Iangit-Iangit
paling
sedikit
2,7
meter dari lantai;
b. kuat;
c. dilengkapi dengan lampu penerangan;
d. berwarna terang; dan
e. mudah dibersihkan.
8. Langit-langit
a. perrnanen ;
b. tidak bocor; dan
c. kuat.
7. Atap
a. pencahayaan cukup; dan
b. kipas
angin,
pengatur
suhu
(air
conditionerJAC), atau exhauster.
b.
jika
menggunakan
ventilasi
mekanik
Spesifikasi
Komponen
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
a. kuat dan utuh;
b. kedap
air,
khususnya
pada
lokasi
pemilahan,
pengumpulan,
dan/ atau
penyimpanan sampah;
c. rata
(ruang kantor,
ruang
pelayanan,
gudang penyimpanan); dan
4. Lantai
lokasi penyimpanan Sampah: terdapat sekat
pemilahan Sampah.
Kantor dan ruang pelayanan nasabah:
a. terdapat meja, kursi, timbangan, lemari
pajang, komputer;
b. terdapat instrumen Bank Sampah:
1. SK
Kepengurusan
dan
struktur
kelembagaan;
2. SOP;
3. jadwal penimbangan; dan
4. daftar jenis Sampah dan daftar harga
c. informasi Pengelolaan Sampah.
3. Perlengkapan
Disesuaikan dengan kegiatan dan fasilitasi
yang
diperlukan
untuk
melakukan
Pengelolaan Sampah.
berdasarkan jenis Sampah
2. Luas Bangunan
Sampah
penyimpanan
d. fasilitas
a. kantor dan ruang pelayanan
nasabah;
b. fasilitas pemilahan:
1. sarana
pengelompokan
Sampah
berdasarkan
jenis Sampah;
2. dilengkapi
label
atau
tanda
pada
saranan
pengelompokkan
Sampah;
c. fasilitas pengumpulan:
memiliki alat transportasi
pengumpulan
Sampah;
dan
BSU memiliki Fasilitas berupa:
1. Fasilitas
Spesifikasi
B.
BANKSAMPAHUNIT (BSU)
Komponen
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
Komponen
Spesifikasi
d. tidak licin.
5. Dinding
a. kuat;
b. rata;
c. berwarna terang; dan
d. kering.
6. Ventilasi
1. jika
a. pencahayaancukup;dan
menggunakan
b. lubang ventilasi paling sedikit 15%) (lima
ventilasi alam
belas) persen x luas lantai.
2. jika
a. pencahayaan cukup; dan
menggunakan
b. kipas
angin,
pengatur
suhu
(air
ventilasi mekanik
conditionerjAC), atau exhauster.
7. Atap
a. perrnanen;
b. tidak bocor; dan
c. kuat.
8. Langit-langit
a. tinggi
Iangit-langit
paling
sedikit
2,7
meter dari lantai;
b. kuat;
c. dilengkapi dengan lampu penerangan;
d. berwarna terang; dan
e. mudah dibersihkan.
9. Pintu
a. kuat;
b. membuka ke arah luar; dan
c. memiliki pintu darurat
(emergency exit).
10.
Lingkungan
a. Pagar
a. aman dari resiko kecelakaan; dan
b. kuat.
b. Halaman
a. bersih;
b. tidak berdebujtidak
becek; dan
c. tersedia
sarana
penampungan
residu
Sampah (tertutup).
11.
Drainase
a. ada sumur resapanjbiopori;
b. air mengalir Iancar;
c. bersih; dan
d. tidak ada genangan air.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
SITI NURBAYA
ttd.
MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN
KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA,
Komponen
Spesifikasi
12. Kesehatan
dan
a. kondisi Bank Sampah bersih;
Keselamatan
Kerja
b. tidak ada vector penyakit;
(K3)
c. residu
Sampah
dikelola
di
tempat
pembuangan
akhir (TPA);
d. terdapat
Alat
Pemadam
Api
Ringan
(APAR);
e. bebas serangga dan tikus; dan
f.
tersedia Alat Pelindung
Diri (APD)
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
1.
Struktur Kelembagaan
Unsur pertama yakni sistem organisasi merupakan
unsur
penting
dalam
penyelenggaraan
Bank
Sampah.
Untuk
mencapai
tujuan
penyelenggaraan
Bank
Sampah,
pembentuk
Bank
Sampah
perlu
menyusun
struktur
organisasi
yang akan
bertanggung
jawab
dalam
pelaksanaan
Bank Sampah.
Strukur organisasi Bank Sampah harus memperhatikan kewenangan
dan
tanggung
jawab
yang
diletakkan
pada
tiap jabatan,
dan
juga
kompetensi personil yang akan bertanggung jawab menduduki jabatan
atau melaksanakan peran dalam organisasi Bank Sampah dimaksud.
Dalam pembentukan
struktur
kelembagaan
tidak ada unsur
yang
baku.
Namun yang harus diperhatikan,
dalam susunan
organisasi perlu
adanya
personel
yang menjalankan
fungsi utama
pelaksanaan
Bank
Sampah, sebagai berikut:
1)
penanggung jawab;
2)
bagian pencatatan
pelaksanaan
tugas Bank Sampah
atau bidang
ketatausahaan
dalam
penyusunan
program
dan
pelaporan
pelaksanaan
Bank Sampah;
Tata Kelola Bank Sampah dibedakan berdasarkan
jenis Bank Sampah, yakni
BSI dan BSU.
Pada dasamya
tata Kelola Bank Sampah baik BSI dan BSU
perlu memenuhi unsur:
1.
struktur kelernbagaan;
2.
cakupan pelayanan;
3.
nasabah; dan
4.
standar operasi prosedural (SOP).
TATAKELOLABANKSAMPAH
LAMPIRANIII
PERATURANMENTERILINGKUNGANHIDUPDANKEHUTANAN
REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAANSAMPAHPADABANKSAMPAH
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
I
BSI
I
+-
Penanggung Jawab
(Direktur)
I



I
Manajer Umum
I
Manajer Produksi
Manajer Keuangan
I
l
1 ,
Tata Usaha dan
Divisi
Divisi
Divisi
Staf I
Penyuluhan
pemilaharr/
penyimpa
pengola
Teller
pengumpulan
nan
han
Sebagai contoh:
1.
Struktur Organisasi BSI
3)
bagian pelaksana tugas bidang keuangan Bank Sampah, dan bagian
operasional Bank Sampah; dan
4)
bagian produksi.
Struktur organisasi baik BSI maupun BSU pada dasamya memuat 4
(empat) fungsi inti tersebut
di atas,
yang pada penerapannya
dapat
menggunakan nama yang berbeda (contoh: direktury ketuay dll].
Yang membedakan dari BSI dan BSU, adalah pada bagian produksi
Bank Sampahnya.
Pada BSI tugas bagian produksi selain melakukan
pemilahan, pengumpulan,
dan penyimpanan Sampah, juga mencakup
pengolahan Sampah, sementara pada BSU, tugas bagian produksi dalam
Bank
Sampah yakni melakukan
pemilahan,
pengumpulan
danj' atau
penyimpanan Sampah berdasarkan jenis Sampah.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
(reward);
evaluasi
paling
tidak
(satu) bulan sekali dengan
melakukan rapat pengelola
Bank Sampah;
dan evaluasi paling tidak
(satu)
bulan
sekali
dengan
melakukan
rapat
pengelola Bank Sampah;
monitoring
2. melakukan monitoring dan
semua aktivitas BSI;
BSU
Kepengurusan
yang
terdapat
dalam
orgarusasi
Bank
Sampah
tersebut di atas akan berjalan dan mencapai tujuan penyelenggaraan Bank
Sampah jika didukung dengan pembagian tugas masing-masing jabatan
secara proporsional. Pembagian tugas tersebut perlu dilakukan dengan
jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan
tugas personil yang
menjalankan, dan agar terwujudnya kelancaran pelaksaaan Bank Sampah.
Tugas pelaksanaan
Bank Sampah baik BSI dan BSU, contohnya
dapat dirinci sebagai berikut:
Manajer Umum
Manajer Keuangan
Manajer Produksi

2. melakukan
Penanggung
Jawab
(Direktur)
1.
semua aktivitas BSU;
1. bertanggung jawab untuk
1. bertanggung
jawab
untuk
BSI
Jabatan
3. memberikan penghargaan
3. memberikan
penghargaan
(reward);
No




Tata Usaha dan
Divisi
Divisi
Staf /
Penyuluhan
pemilahan/
penyimpanan
Teller
pengumpulan
Penanggung Jawab
(Direktur)
BSU
2.
Struktur
Organisasi
BSU
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
1. mengawasi
pelaksanaan
tugas
divisi
Pemilahan/ pengumpulan,
divisi
penyimpanan,
dan
manager
produksi,
divisi
pemilahan/ pengumpulan,
dan divisi penyimpanan.
penyimpanan,
dan divisi
divisi
pengumpulan,
mengawasi
pelaksanaan
tugas
divisi
Pemilahan/
1.
manager produksi,
divisi
pemilahan/ pengumpulan,
divisi penyimpanan,
dan
divisi pengolahan.
7. mencatat
laporan
dari
7. mencatat
laporan
dari
pengelolaan
Sampah
organik
dan
anorganik
minimal
(satu)
kali
dalam 3 (tiga) bulan;
5. bertanggung jawab dalam
pembuatan
dokumen
dan
pengarisipan
data
Bank
Sampah;
6. menyusun
program
kerja
sama dengan Pemerintah;
dan
penyuluhan
3, pengurusan
perizinan
usaha Bank Sampah
4. melakukan edukasij
sama
dengan
Instansi
Pemerintah/
Badan
Usaha;
pengelolaan
Sampah
organik
dan
anorganik
minimal
(satu)
kali
dalam 3 (tiga) bulan;
5. Bertanggung jawab dalam
pembuatan
dokumen dan
pengarisipan
data
Bank
Sampah.
6. menyusun
program kerja
sama dengan Pemerintah;
dan
penyuluhan
3, pengurusan
perizinan
usaha Bank Sampah
4. melakukan edukasij
sama
dengan
Instansi
Pemerintah/
Badan
Usaha;
Sampah;
Sampah;
2. menyusun
program kerja
2. menyusun
program
kerja
data
data
1. menyediakan
pengepulj pembeli
produk
atau
kualitas
usaha Bank Sampah.
kualitas
Pemerintah
atau
usaha;dan
5. melakukan
1. menyediakan
pengepulj pembeli
Usaha;dan
5. melakukan
pemantauan
akan kualitas produk atau
kualitas
usaha
Bank
Sampah.
Pemerintah
atau
Manajer
Produksi
3.
sama
kerja
3R
sama
kerja
Manajer
Umum
2.
program
dengan
Badan
4. melaksanakan
program
dengan
Badan
4. melaksanakan
3R
BSU
BSI
Jabatan
No
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
pelaksanaan
pengumpulan,
penyimpanan,
dan
pengolahan Sampah; dan
hasil
pemilahan,
S.
melaporkan
hasil
pelaksanaan
pemilahan,
pengumpulan,
penyimpanan,
dan
pengolahan Sarnpah ; dan
masyarakat
dalam
Sampah;
pemanfaatan
Sampah;
S. melaporkan
1. mengelola semua
aktivitas
keuangan
dan
bertanggung
jawab
terhadap
cashflow
Bank
Sampah;
2. melakukan
pembukuan
transaksi
Bank
Sampah
melalui
buku
kas
dan
buku tabungan nasabah.
3. menyediakan
data
pengepulJpembeli
sampah;
4. pemberdayaan
masyarakat
dalam
pemanfaatan
pengumpulan,
penyimpanan
Sampah.
4.
3.
melalui
buku
kas
dan
buku tabungan nasabah;
menyediakan
data
pengepulJ pembeli
sampah;
pemberdayaan
2.
1.
mengelola semua aktvitas
keuangan
dan
bertanggung
jawab
terhadap
cashflow
Bank
Sampah;
melakukan
pembukuan
transaksi
Bank
Sampah
pelaksanaan
pemilahan,
pengumpulan,
penyimpanan,
dan
pengolahan Sampah;
4.
pemilahan,
dan
pelaksanaan
hasil
Pemasaran
Manajer
Keuangan
dan
4.
untuk
masyarakat
untuk
Sampah ;
pemanfaatan
Sampah; dan
4. melaporkan
hasil
mengkoordinasi
pemanfaatan
Sampah
melalui
Pemberdayaan
masyarakat
pemanfaatan
dan
melaporkan
mengkoordinasi
pemanfaatan
Sampah
melalui
pemberdayaan
3.
bertanggung jawab dalam
3.
bertanggung jawab dalam
data
divisi pengolahan;
data
2. menyediakan
pengepulJpembeli
Sampah;
pengolahan;
2.
menyediakan
pengepulJ pembeli
Sampah;
BSU
BSI
Jabatan
No
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
1, melakukan
penyimpanan
sampah terpilah;
2, melakukan
pencatatan
sampah
yang
berada
di
ruang penyimpanan;
3, memastikan kondisi ruang
penyimpanan
sampah
sesuai dengan persyaratan
dan
4, menyiapkan sampah
yang
akan
dilakukan
pengelolaan lanjutan.
pemilahan Sampah;
3, melakukan
pengumpulan
Sampah
dengan
menjemput
Sampah
di
masyarakat;
4, menenma
Sampah
yang
disetor masyarakat
untuk
dilakukan
pengecekan
Sampah terpilah;
dan
5, mencatat
Sampah
terpilh
dan yang dikumpulkan.
1, melakukan
penyimpanan
Sampah terpilah;
2,
melakukan
pencatatan
sampah
yang berada
di
ruang penyimpanan.
3,
memastikan
kondisi
ruang
penyimpanan
sampah
sesuai
dengan
persyaratan dan
4,
menyiapkan
Sampah
yang
akan
dilakukan
pengelolaan lanjutan.
pemilahan Sampah;
3,
melakukan pengumpulan
Sampah
dengan
menjemput
Sampah
di
masyarakat;
4,
menenma
sampah
yang
disetor masyarakat untuk
dilakukan
pengecekan
sampah terpilah; dan
5,
mencatat
Sampah
terpilah
dan
yang
dikumpulkan,
Divisi
Penyimpanan
Sampah
7,
masyarakat
melakukan
2, membantu
dalam
1, melakukan
pemilahan
Sampah
di
lokasi
Bank
Sampah;
masyarakat
melakukan
2,
membantu
dalam
1,
melakukan
pemilahan
Sampah
di lokasi
Bank
Sampah;
Divisi
Pemilahan
dan
Pengumpulan
Sampah
6,
5,
Tata
Usaha
membantu
tugas
manager
membantu
tugas
manager
dan
urnum.
umum.
Penyuluhan
6, Melaksanakan
pemasaran
barang
hasil pemanfaatan
Sampah sehingga menjadi
pemasukan Bank Sampah.
6,
Melaksanakan
pemasaran
barang
hasil
pemanfaatan
Sampah
sehingga
menjadi
pemasukan
Bank
Sarnpah.
BSU
BSI
Jabatan
No
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
Hal yang perlu diperhatikan
dalam memiliki Pelaksana
Bank Sampah
sebagaimana
tersebut
di
atas
adalah
kompetensi.
Kompetensi
sebagai
kemampuan
dan karakteristik
yang dimiliki oleh pengurus
Bank Sampah
perlu
mempertimbangkan
pengetahuan,
keterampilan
dan
sikap
periIaku,
sehingga
setiap
individu
yang
menjadi
pengurus
Bank
Sampah
dapat
melakukan
tugasnya sesuai dengan standar yang diinginkan. Kompetensi ini
diperlukan sebagai acuan dalam:
1)
perencanaan
penyelenggaraan Bank Sampah;
2)
pengembangan Bank Sampah;
3)
pengembangan
kemampuan pengurus Bank Sampah, dan
4)
keberhasilan penyelengaraan Bank Sampah.
Untuk itu masing-masing
Bank Sampah dapat menentukan
kompetensi
pengurus
Bank Sampah
yang akan
menjalankan
Bank
Sampah
tersebut,
melalui penyusunan
kriteria dan persyaratan
untuk
setiap personil. Sebagai
contoh, kriteria dan persyaratan
yang harus
dipenuhi dalam BSI dan BSU,
sebagai berikut:
No
Jabatan
BSI
BSU
8.
Divisi
1. melakukan
pengolahan
-
Pengolahan
Sampah
berupa
Sampah
pengomposan,
daur
ulang
materi,
dan
daur
ulang
energi;
2. melakukan
pencatatan
Sampah
yang
telah
dilakukan
pengomposan,
daur
ulang
materi,
dan
daur ulang energi; dan
3. memastikan
kondisi
ruang
pengolahan
Sampah
sesuai
dengan persyaratan.
9.
Dst
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
2.
Cakupan Pelayanan
Pelayanan
Bank Sampah
BSI dan
BSU dibedakan
dari cakupan
pelayanannya,
yaitu BSI mencakup
SRT/SSRT yang berada
di tingkat
kabupaten/kota
dengan wilayah pelayanan Bank Sampah paling sedikit 1
(satu) kelurahan
atau
kurang
lebih melayani
500 (lima ratus)
kepala
keluarga,
sementara
BSU mencakup
wilayah rukun
tetangga,
rukun
warga, dan kelurahan atau desay sebutan lainnya.
penyuluhan
Bank Sampah;
3. mampu
dan
memahami
bidang
ketatausahaan;
dan
4. dst.
pelatihan
mengikuti
2. telah
Manager Umum
rendah
paling
1. berpendidikan
SMA/sederjat;
4.
Dst.
2.
4.
Manajer Produksi
1. berpendidikan
paling
rendah
SMA/sederajat;
2. telah
mengikuti
pelatihan
Bank
Sampah;
3. Memahami
cara
melakukan
pemilahan,
pengumpulan,
penyimpanan
dan pengolahan
Bank
Sampah; dan
4. Dst
3.
Manager
Keuangan
dan
1. berpendidikan
paling
rendah
Pemasaran
SMA/sederajat;
2. mampu
dan
memahami
bidang
keuangan dan pemasaran; dan
3. dst.
pelatihan
Bank
Penanggung
(Direktur)
rendah
paling
Jawab
1) berpendidikan
SMA/ sederjat;
2)
telah
mengikuti
Sampah; dan
3) dst.
1.
Jabatan
Kompetensi:
No.
KOMPETENSI PENGURUS BSI/BSU
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
b.
Pelayanan Nasabah
Pelayanan Nasabah dapat berupa:
3.
Nasabah
Nasabah Bank Sampah berasal dari masyarakat yang mendaftarkan
diri menjadi nasabah BSI atau BSU. Nasabah BSI dan BSU sebelumnya
telah
diberikan
informasij sosialisasi
mengenai
Pengelolaan Sampah,
dimulai dari
pengurangan
Sampah
dari
sumber
dengan
melakukan
pembatasan
timbulan
sampah
dan
memanfaatkan
kembali Sampah.
Nasabah
BSI dan
BSU juga
telah
melakukan
upaya
pengomposan
Sampah organik skala mulai dari skala rumah tangga.
Nasabah BSI, dapat berasal dari:
a.
BSU;
b.
pengelola
kawasan
permukiman,
kawasan
komersial,
kawasan
industri,
kawasan
khusus,
fasilitas umum,
fasilitas
sosial, dan
fasilitas lainnya; dan/ atau
c.
rumah tangga.
Nasabah BSU, dapat berasal dari:
a.
rumah tangga; dan/ atau
b.
usaha mikro kecil dan menengah yang berada dalam satu wilayah
Rukun Tetangga, Rukun Warga, kelurahan,
dan/ atau
desa atau
sebutan lainnya.
4.
Standar Operasional Prosedur (SOP)Bank Sampah
BSI dan BSU harus membuat SOP dalam pelaksanaan
penyelenggaran
Bank Sampah.
Secara umum, SOP pada BSI dan BSU perlu mencakup
sebagai berikut:
a.
Jam Kerja
Jam
kerja
Bank
Sampah
sepenuhnya
tergantung
kepada
kesepakatan
pelaksana
Bank
Sampah
dan
masyarakat
sebagai
penabung. Jumlah
hari kerja Bank Sampah dalam seminggu pun
tergantung para pihak, bisa 2 (dua) hari, 3 (tiga) hari, 5 (lima)hari,
atau 7 (tujuh) hari sekali tergantung ketersediaan waktu pengelola
Bank
Sampah
yang biasanya
punya
pekerjaan
utama.
Sebagai
contoh, jam kerja Bank Sampah Rejekidi Surabaya buka setiap hari
Jumat
dan Sabtu pukul
15.00 - 17.00 WIB serta Minggu pukul
09.00 - 17.00 WIB.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
1)
Sistem tabungan dan penarikan
Semua BSU dan BSI dapat menabung Sampah di Bank
Sampah. Setiap Sampah yang ditabung akan ditimbang dan
dihargai sesuai harga pasaran. Uangnya dapat langsung diambil
penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan
oleh BSI.
Sampah
yang
ditabung
sebaiknya
tidak
langsung
diuangkan namun ditabung dan dicatat dalam buku rekening
dan baru dapat diambil paling cepat dalam 3 (tiga)bulan. Hal
ini penting dalam upaya menghimpun dana yang cukup untuk
dijadikan modal dan mencegah budaya konsumtif.
2)
Buku tabungan
Dalam Setiap Sampah yang ditabung,
ditimbang, dan
dihargai sesuai harga pasaran Sampah kemudian dicatat dalam
buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah
Sampah dan jumlah uang yang dimilikisetiap penabung.
Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit, debit,
dan
balance yang mencatat
setiap
transaksi
yang pernah
dilakukan.
Untuk
memudahkan
sistem administrasi,
buku
rekening
setiap
rukun
tetangga
atau
rukun
warga dapat
dibedakan warnanya.
c.
Jasa Penjemputan Sampah
Sebagai bagian dari pelayanan, pengelola Bank Sampah dapat
menyediakan angkutan untuk menjemput Sampah di seluruh daerah
layanan melalui:
a.
Penabung cukup
menelpon Bank
Sampah dan
meletakkan
sampahnya
di depan
rumah,
petugas
Bank Sampah akan
menimbang, mencatat, dan mengangkut Sampah tersebut.
b.
Online system
merupakan
sistem jasa
penjemputan Sampah
untuk nasabah BSU yang sudah terdaftar dalam sistem online
yang berbentuk aplikasi di HP atau website, dimana setiap kali
penabung
ingin menyetorkan sampahnya,
penabung
tinggal
mengisi data aplikasi yang tersedia dan mengirimkan melalui
aplikasi tersebut.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
f.
Penetapan Harga
Penetapan
harga
setiap jenis
sampah
merupakan
kesepakatan
berdasarakan pengurus Bank Sampah, setelah berkoordinasi dengan
Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI).
Harga setiap jenis
Sampah
bersifat fluktuatif tergantung
harga
pasaran. Penetapan harga meliputi:
1)
Untuk BSI dan BSU yang menjual langsung
Sampah dan
mengharapkan uang tunai, harga yang ditetapkan merupakan
harga fluktuatif sesuai harga pasar; dan
2)
Untuk BSU dan BSI yang menjual secara kolektif dan sengaja
untuk ditabung, harga yang diberikan merupakan harga stabil
tidak tergantung pasar dan biasanya di atas harga pasar.
Cara ini ditempuh untuk memotivasi masyarakat agar memilah,
mengumpulkan, dan menabung Sampah. Cara ini juga merupakan
strategi subsidi silang untuk biaya operasional Bank Sampah.
g.
KondisiSampah
Penabung didorong untuk menabung Sampah dalam keadaan bersih
dan utuh, karena harga Sampah dalam keadaan bersih dan utuh
memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Penjualan plastik dalam
bentuk bijih plastik memiliki nilai ekonomi lebih tinggi karena harga
e.
Berat Minimum
Agar timbangan Sampah lebih efisien dan pencatatan
dalam
buku
rekening
lebih mudah,
perlu
diberlakukan
syarat
berat
minimum untuk menabung Sampah, misalnya 10 kg untuk setiap
jenis Sampah. Sehingga penabung BSU dan BSI didorong untuk
menyimpan terlebih dahulu tabungan sampahnya di rumah sebelum
mencapai syarat berat minimum.
Sampah yang dapat didaur ulang; dan
Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
Sampah yang dapat diguna ulang;
Lampiran I, yakni terdiri dari:
1)
Sampah yang mengandung B3 danjatau
Limbah B3;
2)
3)
4)
5)
Sampah lainnya.
d.
Jenis Sampah
Jenis
Sampah
yang dapat
ditabung
di Bank
Sampah
adalah
Sampah
terpilah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dan
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
SITINURBAYA
ttd.
MENTERILINGKUNGANHIDUPDAN
KEHUTANANREPUBLIKINDONESIA,
plastik dalam bentuk bijih plastik dapat bemilai 3 (tiga) kali lebih
tinggi dibanding dalam bentuk asli.
h.
Wadah Sampah
Agar
proses
pemilahan
Sampah
berjalan
baik,
penabung
disarankan
untuk membawa 4 (empat) kelompok besar Sampah ke
dalam 5 (lima)kantong yang berbeda meliputi:
1)
kantong pertama untuk Sampah plastik;
2)
kantong kedua untuk Sampah kertas;
3)
kantong ketiga untuk
Sampah logamJkaca;
4)
kantong keempat untuk Sampah organik dan
5)
kantong kelima Sampah yang mengandung B3/Limbah B3.
1.
Sistem Bagi Hasil
Besaran sistem bagi hasil Bank Sampah tergantung pada hasil
rapat pengurus Bank Sampah. Hasil keputusan besamya bagi hasil
tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua penabung (BSU
dan BSI).
Besaran bagi hasil yang umum digunakan saat ini adalah 85:15
yaitu 85%) (delapan puluh) lima persen untuk penabung dan
15%)
(limabelas) persen untuk pelaksana Bank Sampah.
Jatah
15%) (lima belas) persen untuk Bank Sampah digunakan
untuk kegiatan operasional Bank Sampah seperti pembuatan buku
rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan
pelaksanaan operasional Bank Sampah.
J.
Pemberian Upah Karyawan
Tidak
semua
Bank
Sampah
dapat
membayar
upah
karyawannya karen a sebagian Bank Sampah dijalankan pengurus
secara suka rela. Namun, jika pengelolaan Bank Sampah dijalankan
secara
baik
dan
profesional,
pengelola
Bank
Sampah
bisa
mendapatkan upah yang layak.
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
pembentukan
Bank Sampah.
Di
lSI
sesuai
dengan
yang
tercan tum
dalam
Izin
C
alamat
Diisi
dengan
pihak
berwenang
yang mewakili Bank Sampah.
di isi dengan
informasi
mengenai
susunan
hubungan
antara
tiap
bagian
serta
posisi yang ada pada
Bank Sampah.
tercan tum
dalam
izin
pendirian
Bank Sampah:
1.
BSI,
2.
BSU,
berdasarkan
surat
keputusan
dari
kepala
kelurahan,
atau
kepala
desa
atau
sebutan
lainnya.
penanggung
jawab
lSI
B
kepengurusan
yang
dengan
sesuai
di
nama
Bank Sampah
A
pada
bagian
ini
di
isi
dengan
informasi
men genal
gambaran
umum
kepengurusan
Bank
Sampah.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
BANK
SAMPAH
KETERANGAN
ASPEK PEMANTAUAN
NO
FORMAT LAPORAN PENGELOLAAN SAMPAH
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2021
TENTANG
PENG ELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
konstruksi
persyaratan
bangunan;
berisikan
informasi:
1.
jenis fasilitas yang tersedia;
2.
lokasi/Jetak
fasilitas:
a)
pemilahan;
b)
pengumpulan;
c)
penyimpana;
dan/ atau
d) pengolahan
3.
kondisi bangunan,
kebersihan,
dan
pemenuhan
ketentuan
Pengumpulan,
Penyimpanan,
dan Zatau Pengolahan Sampah
Pemilahan,
di isi dengan
rinci fasilitas
yang
Fasilitas
F
Kondisi
pada bagian ini di isi dengan jenis
dan
kondisi
fasilitas
yang ada
di
Bank Sampah.
FAS1LITASBANKSAMPAH
di isi jumlah
tenaga
kerja
yang
tercan tum
dalam
izin
pendirian
dan dokumen lain terkait.
E
jumlah tenaga kerja
Di
isi
sesuai
dengan
yang
tercan tum
dalam
izim pendirian
Bank Sampah:
1.
BS1, berdasarkan
Akta Badan
Hukum
yang memuat
Nomor
Akta dan tang gal Akta.
2.
BSU,
berdasarkan
Surat
Keputusan
Kepala Kelurahan,
atau
Kepala
Desa
atau
sebutan
lainnya,
yang
memuat
nomor
dan
tanggal
keputusan.
akta
pendirian / dokumen
lain
yang menjelaskan
legalitas Bank
Sampah
D
KETERANGAN
ASPEK PEMANTAUAN
NO
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
dan
dipilah
yang
Sampah
dipilah dan dikumpulkan
I
jumlah
dan jenis
Sampah
yang
di isi dengan
jumlah
dan
jenis
di isi jumlah
nasabah
dan
rata-
rata
kenaikan
jumlah
nasabah
setiap bulannya.
H
jumlah nasabah
pada
bagian
ini di
lSI informasi
mengenai
kegiatan
Bank
dan
pencapaian
Bank Sampah.
KINERJA PENG ELOLAAN SAMPAH
struktur
kelembagaan,
SOP,
jadwal
penimbangan,
daftar
jenis
Sampah
dan
daftar
harga.
pelayanan nasabah
Kepengurusan
SK
3.
kelengkapan
dalam
ruang
pelayanan
nasabah,
misalnya
terdapat
meJa,
kursi,
timbangan,
lemari
pajang,
komputer,
serta
instrumen
Bank
Sampah
yang
meliputi
pengolahan Sampah
dan
kantor
ruang
di isi dengan
rinei fasilitas yang
berisikan informasi:
1. lokasi dan ruangan kan tor dan
ruang pelayanan nasabah;
2.
kondisi bangunan,
kebersihan;
dan
G
kondisi
pemilahan,
danfatau
penyrmpanan
danfatau
Sampah; dan
5.
informasi
pengumpulan
Sampah
pengolahan
4.
perlengkapan
dalam
ruang
dan
KETERANGAN
ASPEK PEMANTAUAN
NO
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
N
di
lSI dengan
jerus
dan
jumlah
residu
hasil
pendauran
ulang
Sampah
dan/ atau
pemanfaatan
kembali Sampah
yang dilakukan
pengelolaan
berupa
pemrosesan
residu
pengangkutan
waktu
di
lSI dengan
jerus
dan
jumlah
residu
hasil
pendauran
ulang
Sampah
dan/ atau
pemanfaatan
kembalil
Sampah
untuk
setiap
bulan dan 3 (tiga bulan) terakhir.
jumlah residu Sampah
L
jumlah
dan jenis
Sampah
yang
di isi dengan
jumlah
dan
jenis
dilakukan daur ulang energi
Sampah
yang
dipilah
dan
dikumpulkan
dan
dilakukan
pendauran
ulang
energi
untuk
setiap
bulan
dan
3 (tiga bulan)
terakhir.
pendauran
ulang
materi
untuk
setiap
bulan
dan
3 (tiga bulan)
terakhir.
dilakukan
dan
dikumpulkan
K
jumlah
dan jenis
Sampah
yang
di isi dengan
jumlah
dan
jenis
dilakukan daur ulang materi
Sampah
yang
dipilah
dan
pemanfaatan
kembali
untuk
setiap
bulan
dan
3 (tiga bulan)
terakhir.
dilakukan
dan
dikumpulkan
J
jumlah
dan jenis
Sampah
yang
di
lSI dengan
jumlah
dan
jerus
dimanfaatkan kembali
Sampah
yang
dipilah
dan
dikumpulkan
setiap bulan dan
(tiga bulan) terakhir.
Sampah
ke tempat
pemrosesan
akhir
M
KETERANGAN
ASPEK PEMANTAUAN
NO
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
Disi
ruang
lingkup
Kemitraan
yang berisikan informasi:
a.
Jumlah
dan
jenis
Sampah
yang diserahkan pada:
Q
para pihak yang bermitra dengan
Bank Sampah
di isi dengan pihak yang menjadi
mitra
Bank
Sampah,
sebutkan
dengan lengkap:
a.
mitra (Pemerintah atau Badan
usaha); dan
b.
dasar
Kemitraan
berupa
MOUjperjanjian
(nomor
dan
tanggal MOUjperjanjian)
jumlah
dan
jerns
Sampah
tertangani,
yang
dimanfaatkan
oleh pihak yang bermitra dengan
Bank Sampah
P
pada bagian ini di isi para pihak
yang menjadi mitra dengan
Bank
Sampah.
KEMITRAAN
kondisi drainase
(apakah bagian
di
isi
kondisi
drainase
apakah
dari
lingkungan
sekitar
Bank
tersedia
sumur
resapanjbiopori,
Sampah)
dan kondisi air.
o
kondisi
lingkungan
hidup
di
di isi dengan
kondisi lingkungan
sekitar Bank Sampah
hidup sekitar Bank Sampah yang
meliputi:
a. pagar (apakah aman dari resiko
kecelakaan dan kuat); dan
b. halaman
(apakah
bersih,
tersedia
sarana
penampungan
residu Sampah).
akhir
untuk
setiap bulan
dan 3
(tiga bulan) terakhir.
KETERANGAN
ASPEK PEMANTAUAN
NO
2021, No. 752

www.peraturan.go.id
SITI NURBA YA
ttd.
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA,
1)pihak
pembeli
untuk
dilakukan pengolahan; dan
2)jumlah
dan
jenis
sampah
yang
diserahkan
pada
pembeli
untuk
dilakukan
pemanfaatan.
b. Pihak
yang
menjadi
mitra
tersebut huruf a.
KETERANGAN
ASPEK
PEMANTAUAN
NO
2021, No. 752