Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan Sampah.
3.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
4.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
5.
Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem
ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah
untuk digunakan sebagai bahan baku industri
6.
Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai
sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan
sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang
dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha,
dan/atau pemerintah daerah.
7.
Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun
warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
8.
Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI
adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup
wilayah administratif kabupaten/kota.
9.
Kemitraan adalah kerjasama antara masyarakat, badan
usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan
dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
10. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
daerah
dan
masyarakat
bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah.
(2)
Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Sampah Rumah Tangga; dan
b.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3)
Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah,
Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk
Bank Sampah.
Pasal 3
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.
Pengelolaan Sampah;
b.
fasilitas Bank Sampah; dan
c.
tata kelola Bank Sampah.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
BAB II
PERSYARATAN BANK SAMPAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pengurangan Sampah; dan
b.
penanganan Sampah.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan
kembali Sampah.
(3)
Penanganan
Sampah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemilahan Sampah;
b.
pengumpulan Sampah; dan/atau
c.
pengolahan Sampah.
Pasal 5
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengguna ulang
seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang
sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
Pasal 6
(1)
Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengelompokan
Sampah ke dalam jenis:
a.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah
B3;
b.
Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
c.
Sampah yang dapat diguna ulang;
d.
Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
Sampah lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(2)
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
produk
rumah
tangga
yang
mengandung
B3
dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3
dan/atau Limbah B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d.
produk
dan/atau
kemasan
lainnya
yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak
digunakan lagi.
(3)
Sampah
yang
mudah
terurai
oleh
proses
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sisa makanan;
b.
serasah; dan/atau
c.
Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses
alam.
(4)
Sampah
yang
dapat
diguna
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
g.
Sampah lainnya,
yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Sampah
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Sampah plastik;
b.
Sampah kertas;
c.
Sampah logam;
d.
Sampah kaca;
e.
Sampah karet;
f.
Sampah tekstil; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
g.
Sampah lainnya,
yang
memiliki
nilai
guna
setelah
melalui
proses
pengolahan terlebih dahulu.
(6)
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan
berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 7
(1)
Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilakukan pada:
a.
sumber Sampah; dan/atau
b.
Bank Sampah.
(2)
Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber
Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah
kepada Bank Sampah.
Pasal 8
Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a.
mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank
Sampah; dan
b.
menggunakan
alat
angkut
yang
dapat
mencegah
terjatuhnya Sampah.
Pasal 9
(1)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a.
pengomposan;
b.
daur ulang materi; dan/atau
c.
daur ulang energi.
(2)
Pengomposan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara menggunakan bantuan
mikroorganisme
dan/atau
bahan
lain
untuk
menghasilkan pupuk kompos.
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
(3)
Daur ulang materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara mengubah bentuk
sampah untuk menghasilkan produk yang berguna.
(4)
Daur ulang energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan
sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau
kimia menjadi energi.
(5)
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilarang untuk jenis Sampah yang
mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 10
Tata cara Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Fasilitas Bank Sampah
Pasal 11
(1)
Fasilitas Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dibedakan berdasarkan jenis Bank
Sampah yang meliputi:
a.
BSI; atau
b.
BSU.
(2)
Fasilitas Bank Sampah jenis BSI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses;
e.
tidak mencemari lingkungan;
www.peraturan.go.id
2021, No. 752
f.
memiliki sarana pengolahan Sampah; dan
g.
memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah.
(3)
Fasilitas
Bank
Sampah
jenis
BSU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a.
memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah
berdasarkan jenis Sampah;
b.
dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah
sesuai kebutuhan;
d.
lokasi mudah diakses; dan
e.
tidak mencemari lingkungan.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
