Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

PERMENLHK No. 14 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 4. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 5. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. 6. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. 7. Sistem Pelaporan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjunya disebut Simpel adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup. 8. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 9. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. 10. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. 11. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 12. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 13. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. 14. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara. 15. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. 16. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. 17. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 18. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 19. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3. 20. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3. 21. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 22. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 23. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup. 25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup. 26. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 28. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif lapis kedua bagi Usaha dan/atau Kegiatan untuk Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. (3) Pengawasan dan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan tata cara: a. pengawasan; dan b. penerapan Sanksi Administratif. BAB II PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

Pengawasan dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. evaluasi pengawasan. Bagian Kedua Perencanaan Pengawasan

Pasal 4

Perencanaan pengawasan dilakukan melalui: a. inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan; b. penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan c. penyusunan rencana detail pengawasan.

Pasal 5

Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; dan b. analisis data dan informasi.

Pasal 6

(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau e. data dan informasi yang relevan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Simpel; b. sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota; c. laporan cetak yang disampaikan langsung oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang disediakan oleh kementerian yang membidangi urusan investasi; dan/atau e. sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang relevan. (3) Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.

Pasal 7

(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan: a. profil Usaha dan/atau Kegiatan; b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. cara pengawasan. (2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan; b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan; c. besaran nilai investasi; dan d. kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO. (3) Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. deskripsi proses produksi; b. perkiraan dampak penting; c. kewajiban dan larangan; d. jenis kegiatan; e. kompleksitas jenis kegiatan; f. riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan g. tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. pengelolaan Air Limbah; b. pengelolaan Emisi; c. pengelolaan Limbah B3; d. pengelolaan Limbah nonB3; e. pengelolaan B3; f. pengendalian kerusakan ekosistem gambut; g. pengendalian kerusakan ekosistem mangrove; h. pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun; i. pengendalian kerusakan ekosistem karst; j. pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang; k. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; l. pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; m. pengelolaan sampah; n. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau o. kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan; b. sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan; dan c. tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.

Pasal 8

(1) Cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. reguler; dan b. insidental. (2) Pengawasan reguler dilakukan dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Pengawasan insidental dilakukan dengan cara langsung.

Pasal 9

(1) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: a. merupakan objek vital nasional atau objek pengawasan yang menjadi prioritas daerah; b. menjadi perhatian masyarakat; c. menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, serta ancaman terhadap: 1. ekosistem dan kehidupan; dan/atau 2. kesehatan dan keselamatan manusia; d. memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan; e. telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau f. melakukan pelanggaran berulang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan cara: a. verifikasi lapangan; b. pemasangan alat pemantauan secara kontinu; dan/atau c. interoperabilitas informasi pemantauan secara kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: a. memiliki SLO paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan; atau b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang baru beroperasi paling lama 2 (dua) tahun dan berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil penilaian kinerja. (2) Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data dan informasi laporan yang diberikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Dalam hal hasil penelaahan data dan informasi ditemukan kejanggalan, dilakukan pengawasan reguler secara langsung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11

(1) Pengawasan insidental dilakukan terhadap: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan: 1. terdapat aduan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau 2. terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengenai terjadinya keadaan darurat; dan b. aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang belum diketahui: 1. sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau 2. pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. (2) Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.

Pasal 12

(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pengawasan tahunan. (2) Hasil inventarisasi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam