Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
3. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian- bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
4. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
5. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.
6. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan.
7. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8. Rencana Rinci adalah rencana yang memuat pelaksanaan Restorasi Gambut tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Kementerian yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Kepala Satker adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disebut BRGM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
16. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala Satker yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 2
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.
(2) Penugasan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
Pasal 3
(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
c. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;
g. operasional pembasahan; dan
h. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah.
(3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rapat rutin, koordinasi, dan konsolidasi Restorasi Gambut;
b. pengelolaan program dan pendukung kegiatan;
c. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
(4) Rincian kegiatan utama dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023.
Pasal 5
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN:
a. KHG Sasaran tahun 2023; dan
b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
(2) KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan;
b. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau
c. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut.
(3) Perubahan KHG Sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan pertimbangan teknis yang berisi:
a. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut; dan
b. daftar lokasi sebelumnya dan daftar usulan lokasi baru dengan melampirkan peta.
Pasal 6
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 gubernur bertugas dan bertanggung jawab:
a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan
c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Pasal 7
Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 8
Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut, Menteri MENETAPKAN Kepala Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan.
(2) Penetapan KPA Tugas Pembantuan dilaksanakan berdasarkan usulan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Dalam hal tidak terdapat usulan perubahan KPA Tugas Pembantuan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh KPA Tugas Pembantuan yang telah ditetapkan.
Pasal 10
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen;
b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar;
c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
j. menyusun laporan keuangan dan kinerja.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA Tugas Pembantuan memiliki kewajiban mengelola dan menyusun laporan barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
Pasal 11
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 12
(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan kuasa bendahara umum negara di daerah dan dilaporkan kepada Sekretaris BRGM.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Satker, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diubah.
Pasal 13
(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris
BRGM.
(3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran untuk penatausahaan penerimaan dan belanja negara dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Penetapan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Satker.
(3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Barang yang diperoleh dari pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan; dan
b. barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat.
(3) Barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hibahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Tata cara pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Kepala Satker menyusun laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang meliputi aspek:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. laporan barang milik negara; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
(4) Tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM dengan tembusan kepada gubernur setiap triwulan dan berakhirnya tahun anggaran.
Pasal 19
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi atas pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan setiap semester.
(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan:
a. realisasi capaian keluaran; dan
b. kesesuaian kegiatan dengan Rencana Rinci, RKP, dan Renja Kementerian.
(3) Kepala BRGM menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar bagi Kementerian dalam merumuskan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran tugas pembantuan tahun selanjutnya.
Pasal 20
(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Menteri melakukan penghentian alokasi pendanaan apabila:
a. hasil pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditemukan ketidaksesuaian;
b. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(2) Penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 22
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan tahun 2024.
Pasal 23
Ketentuan mengenai tata cara monitoring, evaluasi, dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
