Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENLHK No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 3. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian- bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. 4. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 5. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. 6. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan. 7. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 8. Tim Restorasi Gambut Daerah yang selanjutnya disingkat TRGD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah. 9. Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah yang selanjutnya disingkat TRGMD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah. 10. Rencana Rinci adalah rencana yang memuat pelaksanaan Restorasi Gambut Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024. 11. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Kerja Kementerian yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 13. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 14. Kepala Satker adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 17. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disebut BRGM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 18. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala Satker yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.

Pasal 2

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua. (2) Penugasan sebagian urusan Pemerintahan untuk kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.

Pasal 3

(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung. (2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut; b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut; c. petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar; d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi; e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan g. operasional pembasahan. (3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. rapat rutin; b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut; c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; d. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; e. fasilitasi TRGD atau TRGMD; dan f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut. (4) Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri menyusun rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran. (2) Penyusunan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kepala BRGM. (3) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2022.

Pasal 5

(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN: a. KHG sasaran Tahun 2022; dan b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. (2) KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat: a. pertimbangan teknis; b. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan; c. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau d. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut. (3) Perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan usulan perubahan yang berisi: a. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan b. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut.

Pasal 6

Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.

Pasal 7

Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan KHG sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Pedoman penyelenggaraan penugasan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Kepala Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan. (2) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (3) Penetapan KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.

Pasal 10

(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen; b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan j. menyusun laporan keuangan. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Tugas Pembantuan memiliki kewajiban menyusun laporan dan mengelola barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.

Pasal 11

(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Tanggung jawab pelaksanaan fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.

Pasal 12

(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu daftar isian pelaksanaan anggaran. (3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan bendahara umum negara di daerah dan dilaporkan kepada Sekretaris BRGM. (4) Dalam hal terdapat perubahan Satker, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diubah.

Pasal 13

(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan Sekretaris BRGM. (2) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala Satker melalui gubernur merekomendasikan bendahara pengeluaran kepada Menteri. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran. (3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut merupakan barang milik negara terdiri atas: a. barang milik negara yang digunaan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan; dan b. barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diberikan kepada kelompok masyarakat. (2) Barang milik negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihibahkan kepada pemerintah daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Barang milik negara yang dari awal direncanakan untuk diberikan kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hibahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata cara pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Kepala Satker harus menyusun laporan yang meliputi aspek: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang.

Pasal 17

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM dengan tembusan kepada gubernur setiap triwulan dan berakhirnya tahun anggaran.

Pasal 18

Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Kepala Satker melakukan evaluasi setiap triwulan dan melaporkan kepada Menteri melalui Kepala BRGM. (2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan: a. realisasi capaian keluaran; dan b. kesesuaian kegiatan dengan Rencana Rinci, RKP, dan Renja Kementerian. (3) Kepala BRGM melakukan telaah terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepatuhan penyampaian laporan; dan b. kesesuaian besaran persentase alokasi anggaran kegiatan utama dan kegiatan pendukung. (4) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan masukan bagi Kementerian dan BRGM dalam merumuskan strategi penyelenggaraan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut tahun selanjutnya.

Pasal 20

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Satker dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penundaan pencairan dana; dan/atau b. penghentian alokasi pendanaan.

Pasal 21

(1) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dikenakan apabila Kepala Satker tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu penggunaan Eselon I sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan terhadap kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan. (3) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 22

(1) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan apabila: a. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan keuangan triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (2) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 23

(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan Tahun 2023.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO