Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PERMENLHK No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Generasi Lingkungan adalah potret aktualisasi dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan (sustainabilitas) dalam kegiatan masyarakat, diarahkan pada kesadaran yang timbul sejak dini, selagi muda dan kesadaran berbagai kebiasaan kerja. 2. Pengembangan Generasi Lingkungan yang selanjutnya disingkat PGL adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan dan berjiwa wirausaha kreatif. 3. Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan adalah refleksi sikap dan tindakan seseorang yang memperhatikan dan telah menjadi kebiasaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. 4. Identifikasi Kebutuhan PGL yang selanjutnya disingkat IKPGL adalah suatu proses pengumpulan data dan penentuan kebutuhan PGL. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Badan adalah satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. 7. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) PGL dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (2) PGL diawali dengan rencana perintisan yang harus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan. (4) PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi. (5) PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) PGL diselenggarakan melalui upaya perintisan yang harus dilakukan dan diawali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Perintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproyeksikan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 hingga dicapainya kondisi yang memungkinkan aktualisasi Generasi Lingkungan. (3) Perintisan aktualisasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain.

Pasal 4

(1) PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan rencana PGL. (2) Rencana PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; dan b. rencana PGL 1 (satu) tahun.

Pasal 5

(1) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. tujuan dan strategi; b. target capaian dan kegiatan serta pentahapannya; c. sasaran; dan d. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Badan; b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya. (3) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi.

Pasal 6

(1) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. target capaian pada tahapan yang direncanakan; b. rencana kegiatan; dan c. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. kepala pusat PGL; b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi; dan c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya. (3) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi. (4) Rencana PGL 1 (satu) tahun digunakan sebagai dasar pelaksanaan PGL pada tahun berikutnya.

Pasal 7

(1) Rencana PGL disusun melalui IKPGL. (2) IKPGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. IKPGL untuk PGL tingkat nasional; b. IKPGL untuk PGL tingkat provinsi; dan c. IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota. (3) IKPGL untuk PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan dan mencakup aspek-aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat nasional dan kebijakan strategis lintas sektor terkait dengan sektor lingkungan; b. isu strategis nasional tentang lingkungan; c. potensi dan mitigasi bencana nasional serta target pencapaian penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC); d. rencana pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. sumber daya pendukung. (4) IKPGL untuk PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat provinsi; b. isu strategis lingkungan provinsi; c. potensi dan mitigasi bencana provinsi serta target pencapaian penurunan karbon; dan/atau d. sumber daya pendukung. (5) IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat kabupaten/kota; b. isu strategis lingkungan kabupaten/kota; c. potensi dan mitigasi bencana kabupaten/kota serta target pencapaian penurunan karbon;; dan/atau d. sumber daya pendukung.

Pasal 8

(1) PGL dilaksanakan melalui: a. pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan; b. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan; c. pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan; d. pendampingan dan/atau fasilitasi; e. penyuluhan; dan f. pemberian penghargaan. (2) PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan dengan tujuan berbudaya lingkungan; b. peningkatan kapasitas Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan; c. ajang kreativitas dan inovasi di bidang pelestarian fungsi lingkungan; d. pembinaan dan pengawasan lapangan serta asistensi budaya lingkungan; dan e. kegiatan lainnya yang relevan mendorong, menstimulus kelestarian lingkungan.

Pasal 10

(1) Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dan mendukung kebijakan pendidikan bermasyarakat atas program merdeka belajar dan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah.

Pasal 11

Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan; b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular; c. pemagangan di lokasi usaha kreatif; d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.

Pasal 12

Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pemilihan dan/atau seleksi terbuka; b. pengukuhan; c. supervisi penyusunan rencana aksi; d. penugasan; e. pemantauan; f. pemberdayaan kader lingkungan melalui orientasi perintisan dan praktek lapangan; dan g. perintisan Pilot Project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan

Pasal 13

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kegiatan pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dan pembinaan jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. konsultasi; b. koordinasi; c. supervisi; d. fasilitasi dan perintisan; dan e. promosi pengembangan (development menegement).

Pasal 14

Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. sosialisasi; b. kampanye; c. workshop; d. temu karya; e. temu teknis; f. publikasi dan ekspose; g. ajang kreatifitas dan inovasi; h. percontohan (demonstration field side); i. sekolah legal; dan j. metode penyuluhan lainnya.

Pasal 15

(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap: a. individu; b. lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal dan lembaga masyarakat lainnya; c. gubernur dan bupati/wali kota; dan d. pihak lain yang terlibat dalam PGL. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perlombaan dan pemberian apresiasi berdasarkan pada kriteria penilaian. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. bantuan dana pembinaan; b. sertifikat; c. piagam; d. trofi; e. paket kegiatan percontohan; f. studi banding; atau g. bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan PGL dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kemitraan dengan: a. instansi pemerintah terkait; b. dunia usaha; dan/atau c. pihak terkait lainnya. (2) Kolaborasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama. (3) Kolaborasi dan kemitraan dipandu atau mengacu pada prinsip-prinsip dan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PGL. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; b. sosialisasi dan asistensi; c. peningkatan kapasitas; d. dukungan tenaga ahli dan sarana; e. pengembangan forum komunikasi, dan pengembangan jejaring kerja; dan/atau f. dukungan lainnya. (3) Pengawasan dalam pelaksanaan PGL diorientasikan sebagai pengawasan pembinaan untuk tujuan bagi kemajuannya sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.

Pasal 18

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan PGL. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan Kepala Badan; b. gubernur menugaskan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pemantauan pelaksanaan PGL dilakukan untuk menjamin terlaksananya setiap tahapan kerja yang direncanakan dan untuk menggerakkan sejak dini adanya masalah pada setiap tahapan kerja untuk diselesaikan secara cepat. (4) Untuk efektivitas serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi capaian target: a. terwujudnya generasi peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. terwujudnya generasi berjiwa wirausaha kreatif untuk pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. evaluasi; d. permasalahan dana rah penyelesaian; dan e. rencana tindak lanjut. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan b. gubernur kepada Menteri.

Pasal 20

Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan PGL dengan memperluas bidang/sektor pembangunan nasional, setelah perintisan PGL dalam lingkup Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 21

Pembiayaan pelaksanaan PGL bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Perintisan pelaksanaan peraturan menteri ini dimulai tahun 2022 sampai dengan 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lainnya. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara efektif oleh Kementerian/Lembaga pada tahun 2024.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO