Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan
Ditetapkan: 2019-10
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
2.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara
Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya
disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara
otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang
dipergunakan untuk memantau, mencatat dan
melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu
parameter dan/atau debit pembuangan air limbah
ke media air.
3.
Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan
Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing
adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur
kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit
air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit
air limbah secara otomatik, terus menerus dan
dalam jaringan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau
kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air
limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam
media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5.
Industri Rayon adalah industri yang memproduksi
serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang
diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
6.
Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang
menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang
dibentuk melalui proses pemisahan serat secara
kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah
serat, atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan
kertas.
7.
Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang
mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon
cair
atau
gas
berupa
natural
hydrocarbon
menjadi
senyawa-senyawa
kimia,
berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup
industri
yang
menghasilkan
etilen,
propilen,
butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren
dan cumene.
8.
Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang
memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid,
Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
9.
Industri Minyak Sawit adalah usaha dan/atau
kegiatan pengolahan kelapa sawit menjadi minyak
sawit (crude palm oil) dan/atau minyak inti sawit
(crude palm kernel oil).
10. Pengolahan
Minyak
Bumi
adalah
kegiatan
memurnikan,
memperoleh
bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah
minyak bumi.
11. Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi
adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh
informasi kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas
bumi di wilayah kerja yang ditentukan serta
menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran,
penyelesaian
sumur,
pembangunan
sarana
pengangkutan,
penyimpanan,
dan
pengolahan
untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas
bumi
di
lapangan
serta
kegiatan
lain
yang
mendukungnya.
12. Pertambangan
Emas
dan
Tembaga
adalah
serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan
pengolahan bijih emas dan/atau tembaga menjadi
konsentrat atau logam emas dan/atau tembaga.
13. Pertambangan
Batubara
adalah
serangkaian
kegiatan
penambangan
dan
kegiatan
pengolahan/pencucian batu bara.
14. Industri Tekstil adalah industri yang menghasilkan
serat kain, meliputi spinning, weaving, knitting,
dyeing, printing, finishing dengan debit lebih besar
atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari.
15. Pertambangan Nikel adalah serangkaian kegiatan
penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel
menjadi konsentrat atau logam nikel.
16. Kawasan
Industri
adalah
kawasan
tempat
pemusatan
kegiatan
industri
yang
dilengkapi
dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan
dan
dikelola
oleh
perusahaan
kawasan industri yang telah memiliki izin usaha
kawasan industri.
17. Akurasi Pengukuran adalah penyimpangan yang
diizinkan atau perbedaan relatif antara pengukuran
dari Alat Sparing dengan pengukuran laboratorium
kalibrasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam
melakukan pemantauan kualitas Air Limbah dan
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas Air
Limbah
wajib
memasang
dan
mengoperasikan
Sparing.
(2)
Usaha
dan/atau
kegiatan
yang
diwajibkan
memasang
dan
mengoperasikan
Sparing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Industri Rayon;
b.
Industri Pulp dan/atau Kertas;
c.
Industri Petrokimia Hulu;
d.
Industri Oleokimia Dasar;
e.
Industri Minyak Sawit;
f.
Pengolahan Minyak Bumi;
g.
Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas;
h.
Pertambangan Emas dan Tembaga;
i.
Pertambangan Batubara;
j.
Industri Tekstil;
k.
Pertambangan Nikel; dan
l.
Kawasan Industri.
3.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 5 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai
titik penaatan;
b.
digunakan
untuk
memantau
parameter
kualitas
Air
Limbah
tercantum
dalam
